Jayapura, Jubi – Amnesty Internasional mendesak para pihak terkait mengusut penembakan terhadap warga di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada 27 Agustus 2025 dan kematian seorang warga sipil di Manokwari, 28 Agustus 2025.
Aksi penangkapan penangkapan, penembakan gas air mata yang menyebabkan seorang warga sipil terluka parah di Kota Sorong terjadi ketika warga di sana berdemonstrasi memprotes pemindahan empat tahanan politik atau tapol ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjalani persidangan. Aksi itu pun direspon aparat keamanan secara berlebihan.
Sementara itu, di Manokwari, Papua Barat Daya seorang warga bernama Septinus Sesa meninggal saat aksi blokade di kawasan Wirsi dan Jalan Yosudarso, Kamis (28/7/2025) malam.
Korban diduga meninggal dunia akibat tembakan gas air mata. Namun Kapolda Papua Barat, Johnny Eddizon Isir membantah korban hal itu, karena tembakan gas air mata diklaim tidak mematikan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan pihaknya mengutuk keras sikap brutal aparat keamanan dalam aksi demonstrasi di Kota Sorong dan Manokwari.
“Tidak ada seorang pun yang boleh kehilangan nyawa ataupun terluka hanya karena mengikuti demonstrasi ataupun ikut menyaksikan jalannya aksi penyampaian pendapat saat berada di sekitar aksi demonstrasi,” kata Usman Hamid dalam siaran pers tertulis yang diterima Jubi, Rabu (3/9/2025) malam.
Menurut Usman, negara seharusnya mendengarkan aspirasi keluarga dan masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi menolak pemindahan empat tersangka kasus makar ke Makassar. Bukan merepresi mereka dengan cara-cara otoriter yang melanggar HAM.
Katanya, kematian seorang warga di Manokwari dan dugaan penembakan seorang warga lainnya di Kota Sorong saat aksi demo berlangsung, harus diinvestigasi dan pelakunya dibawa ke meja hijau.
Investigasi yang dilakukan harus bersifat independen dan melibatkan tokoh-tokoh dan unsur masyarakat yang memiliki integritas dan keahlian.
“Komnas HAM juga harus segera melakukan penyelidikan projustitia untuk menindaklanjuti kasus kematian warga sipil tersebut. Negara harus bekerja sama dengan Komnas HAM dalam memastikan mereka yang bertanggung jawab atas kematian ini dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia mengatakan, sikap brutal aparat keamanan di Tanah Papua yang tidak menghargai HAM seperti ini berdampak buruk bagi upaya penyelesaian konflik berkepanjangan di Bumi Cederawasih.
Untuk itu pihaknya meminta aparat kepolisian menggunakan pendekatan pemolisian demokratis, persuasif dan dialog dengan pengunjuk rasa di Tanah Papua.
Selain itu kata Usman Hamid, negara harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendekatan keamanan yang diambil polisi dalam menghadapi aksi damai di Papua.
“Tidak adanya evaluasi semacam ini hanya akan memperburuk situasi HAM di Papua dan juga melanggengkan budaya impunitas yang telah mengakar di tubuh institusi keamanan.”
Yang lebih penting lanjut Usman Hamid, adalah negara harus segera membebaskan empat aktivis politik Papua di Sorong dari segala tuntutan hukum. Sebab, kriminalisasi atas mereka menunjukkan negara terus merepresi hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul orang asli Papua.
Katanya, keempat aktivis itu ditangkap hanya karena menyampaikan aspirasi politik secara damai dengan mendatangi kantor-kantor pemerintah Papua Barat Daya tanpa penggunaan kekerasan.
“Setiap warga negara, termasuk Orang Asli Papua, tidak boleh dikriminalisasi hanya karena mengungkapkan pendapat atau mengajukan tuntutan politik yang sah, termasuk menyuarakan kekecewaan kepada negara terkait konflik di wilayah mereka,” kata Usman Hamid. (*)

























Discussion about this post