• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

100 Hari Prabowo-Gibran, Imparsial: Militerisme menguat, muncul dwifungsi TNI

January 23, 2025
in Rilis Pers
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Timoteus Marten
Latihan Militer

Prajurit Angkatan Darat Australia dari Batalyon 1, Resimen Kerajaan Australia, dan personel Angkatan Bersenjata Indonesia (TNI) melakukan latihan pembersihan jarak sebelum serangkaian tembakan langsung sebagai bagian dari Latihan KERIS WOOMERA di HMAS Adelaide.- Jubi/ Public-Affairs-JAKT@dfat.gov.au

0
SHARES
27
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Imparsial menilai dalam 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, dalam bidang pertahanan menunjukkan menguatnya militerisme dan kemunculan dwifungsi ABRI (TNI).

Demikian Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra melalui siaran pers yang dikutip Jubi di Jayapura, Papua, Kamis (23/1/2025).

Hal tersebut, katanya, dilihat secara nyata dari beberapa hal;

Pertama, Dwifungsi TNI menguat dengan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil, sebagaimana terlihat dari pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya (Mayor Teddy) sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dinilai sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terkait penempatan personel militer aktif di jabatan sipil dan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam politik praktis.

Pengangkatan Mayor Teddy yang merupakan seorang prajurit aktif TNI sebagai Sekretaris Kabinet, lanjut Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, jelas bertentangan dengan pasal 39 dan 47 UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit TNI tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis serta prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pemerintahan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Mengacu pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI, Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam instansi yang diperbolehkan untuk diduduki oleh prajurit TNI aktif. Jabatan yang boleh diduduki oleh TNI aktif menurut pasal 47 ayat (2) adalah pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

BERITATERKAIT

Presiden didesak perintahkan TNI tidak terlibat konflik tanah adat di Merauke

Kekerasan tentara non-organik terhadap Orang Asli Papua terus berulang

Peristiwa Puncak: Panglima TNI didesak evaluasi operasi penindakan TPNPB

Presiden didesak perintahkan penghentian pembangunan markas TNI di Biak

Lebih dari itu, lanjut Direktur Imparsial, pengangkatan Mayor Teddy tersebut juga mencederai semangat reformasi TNI dan menunjukkan adanya pengabaian terhadap supremasi hukum di Indonesia.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Kedua, Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang kewenangannya melampaui yang diatur dalam UU Pertahanan. Meskipun pembentukan DPN ini sudah dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, namun dalam Pasal 3 huruf F Perpres Nomor 202 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa DPN memiliki fungsi lain yaitu fungsi yang diberikan oleh presiden memberikan kewenangan yang sangat luas terhadap DPN dan dapat menimbulkan multi interpretasi.

Dengan adanya pasal karet tersebut DPN berpotensi menjadi lembaga superbody dan memiliki potensi penyalahgunaan wewenang yang sangat tinggi.

Ketiga, pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang semakin berlebihan. Operasi pengamanan proyek strategis nasional yang melibatkan TNI mendapat sorotan tajam dari publik, seperti PSN Food Estate di Merauke.

Imparsial memandang program Food Estate yang diikuti dengan penambahan dan pembentukan lima batalyon Infanteri Penyangga Daerah Rawan (Yonif PDR) di Papua, yaitu, Yonif 801/Kesatria Yuddha Kentsuwri di Kabupaten Keerom, Yonif 802/Wimane Mambe Jaya di Kabupaten Sarmi, Yonif 803/Nduka Adyatma Yuddha di Kabupaten Boven Digoel, Yonif 804/Dharma Bhakti Asasta Yudha di Kabupaten Merauke dan Yonif 805/Kesatria Satya Waninggap di Kabupaten Sorong tidak hanya sebagai bentuk penyimpangan peran TNI, tetapi juga berpotensi memperparah spiral kekerasan di Papua.

“Konflik antara TNI dengan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM sangat mungkin terjadi, apalagi berdasarkan keterangan Menteri Pertanian yang menyatakan bahwa pembukaan lahan satu juta hektar dikendalikan langsung oleh Pangdam XVII/Cenderawasih.”

Hal ini kemudian diikuti dengan pengiriman atau penambahan pasukan TNI secara ilegal di Merauke yang menjadi bukti nyata militerisme dan pendekatan sekuritisasi yang dijalankan oleh Pemerintah di Papua.

Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua secara damai. Alih-alih menepati janji untuk mengutamakan dialog, langkah ini justru dapat memperburuk situasi, menambah ketakutan masyarakat lokal dan memperkuat pengaruh militer di wilayah yang sudah rentan konflik.

Keempat, terus berlangsungnya kekerasan militer terhadap warga sipil yang diiringi dengan pelanggengan budaya impunitas. Ini terjadi seperti dalam kasus penembakan bos rental mobil yang dilakukan oleh anggota TNI aktif di KM 45 tangerang.

Pernyataan Kapuspen TNI yang menyebutkan bahwa kasus tersebut akan diadili di peradilan militer sejatinya bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI dan pasal 3 ayat (4)n huruf a TAP MPR No. VII Tahun 2000. Kedua regulasi tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pelanggaran hukum pidana umum oleh prajurit TNI harus diselesaikan melalui peradilan umum.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Imparsial, peradilan militer seringkali menjadi sarana impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Beberapa contoh kasus misalnya penyiksaan yang mengakibatkan kematian terhadap Jusni atau pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, memperlihatkan bahwa pelaku cenderung dilindungi oleh sistem peradilan militer.

Kelima, menguatnya sekuritisasi melalui pelibatan TNI dalam tugas-tugas yang jauh dari fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Keterlibatan militer dalam program-program sosial seperti pemberian makan bergizi gratis, menunjukkan bagaimana peran militer yang seharusnya fokus pada pertahanan mulai bergeser ke ranah yang seharusnya dikelola institusi sipil.

Pelibatan TNI dalam program ini tentunya akan mengganggu profesionalisme TNI sebagai alat negara yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman perang (external). Masih banyak lagi keterlibatan TNI dalam urusan selain pertahanan, seperti terkait ketahanan pangan, memberikan pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pembangunan infrastruktur.

“Kesemua hal tersebut sejatinya adalah ilegal karena tidak melalui sebuah keputusan politik negara sebagaimana yang diatur dalam UU 34 tahun 2004 tentang TNI. Hal ini menunjukkan terjadinya sekuritisasi.”

Keenam, penguatan struktur komando teritorial (Koter) TNI. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin dalam sebuah rapat dengar pendapat bersama DPR mengemukakan bahwa TNI akan membentuk 100 batalyon teritorial pembangunan (BPT) di tahun 2025.

Batalyon-batalyon ini akan ditempatkan di bawah Kodim untuk membantu percepatan pembangunan di berbagai bidang seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan. Selain itu, BTP ini akan didampingi 2 batalyon Komcad (Komponen Cadangan).

Hal ini tentunya bertentangan dengan UU TN sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) bahwa “pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan pergelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan. Alih-alih melakukan restrukturisasi terhadap komando territorial, pemerintahan ini justru berencana menambah jumlah komando teritorial termasuk memperluas fungsi dan tugasnya. Penguatan komando teritorial ini tentunya tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI.

Salah satu agenda reformasi TNI adalah melakukan restrukturisasi Koter dan mengurangi jumlah Koter, bukan memperkuatnya. Struktur Koter adalah struktur penyangga Dwifungsi TNI sebagaimana terjadi di masa Orba. Karena itu, penguatan Koter ini kembali akan memperkuat Dwifungsi TNI. Struktur Koter potensial digunakan untuk kepentingan politik praktis.

Imparsial menilai, pada 100 hari pertama ini, Pemerintahan hari ini tidak hanya gagal mengawal proses reformasi TNI yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun, tetapi justru memperkuat militerisme dan mengembalikan Dwifungsi dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.

“Ke depannya, Imparsial khawatir bahwa pola kebijakan semacam ini akan terus berlanjut sehingga sangat berpotensi mengancam demokrasi dan membuka peluang pelanggaran yang lebih besar terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum,” katanya. (*)

Tags: ImparsialMiliterPrabowo-GibranTNI
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Film Pesta Babi

Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

May 30, 2026
TNI

Presiden didesak perintahkan TNI tidak terlibat konflik tanah adat di Merauke

May 29, 2026

KONI Papua tetapkan Musorprov digelar 5-6 Juni 2026, agenda utama pilih ketua baru

May 27, 2026

Rencana BUMN Khusus Ekspor Prabowo dikritik: Picu monopoli ala BPPC dan state capitalism

May 26, 2026

TPNPB Yahukimo klaim tewaskan delapan orang yang diduga aparat keamanan

May 21, 2026

Aktivis KNPB diingatkan pentingnya membangun kesadaran intelektual dan kolektivitas

May 20, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Peserta lomba single Male saat melakukan pemanasan sebelum mengikuti perlombaan di Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (30/5/2026).-Jubi/Silpester Kasipka

Corelab Jayapura promosikan gaya hidup sehat lewat hybrid race

May 30, 2026
KNPB

KNPB: Situasi kemanusiaan di Tanah Papua makin memburuk

May 30, 2026
Film Pesta Babi

Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

May 30, 2026
Nobar Film Pesta Babi

Mahasiswa Indonesia di London nobar film Pesta Babi

May 30, 2026
Provinsi Papua Tengah

Kepala Disdikbud Papua Tengah bagikan strategi efektif atasi anak tidak sekolah

May 30, 2026
KONI

Papua Branch of Indonesian National Sports Committee (KONI) Opens Registration for Chairperson Election

May 30, 2026
Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi: Papua Development Must Be Rooted in Culture and Local Wisdom

May 30, 2026
MBG

Pengelola dapur MBG dilaporkan ke Polda Papua Barat terkait dugaan pencemaran lingkungan

May 29, 2026
Film Pesta Babi

Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

May 30, 2026
Persipura

Komding PSSI ringankan hukuman Persipura satu putaran tanpa penonton

May 30, 2026
KONI

KONI Papua buka pendaftaran ketua umum

May 29, 2026
Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi: Pembangunan Papua mesti berbasis budaya dan kearifan lokal

May 29, 2026
Pohon

Ratusan relawan tanam 420 pohon cemara di bukit Telaga Ria

March 14, 2026
Kesehatan

Kementerian Kesehatan Vanuatu kirim pasokan darurat ke Pulau Ambae

March 17, 2026
Peserta lomba single Male saat melakukan pemanasan sebelum mengikuti perlombaan di Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (30/5/2026).-Jubi/Silpester Kasipka

Corelab Jayapura promosikan gaya hidup sehat lewat hybrid race

0
KNPB

KNPB: Situasi kemanusiaan di Tanah Papua makin memburuk

0
Film Pesta Babi

Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

0
Nobar Film Pesta Babi

Mahasiswa Indonesia di London nobar film Pesta Babi

0
Provinsi Papua Tengah

Kepala Disdikbud Papua Tengah bagikan strategi efektif atasi anak tidak sekolah

0
Persipura

Komding PSSI ringankan hukuman Persipura satu putaran tanpa penonton

0
Kaledonia Baru

Dewan Konstitusi Prancis menyetujui perubahan daftar pemilih Kaledonia Baru

0

English Stories

KONI
Pacnews

Papua Branch of Indonesian National Sports Committee (KONI) Opens Registration for Chairperson Election

May 30, 2026
Dedi Mulyadi
Pacnews

Dedi Mulyadi: Papua Development Must Be Rooted in Culture and Local Wisdom

May 30, 2026
SETARA Alliance
Pacnews

Papuan Women Call for Resistance Against Oppression and National Strategic Projects (PSN)

May 30, 2026
Kamuyend Indigenous
Pacnews

President Urged to Order Military Non-Involvement in Indigenous Land Conflict in Merauke

May 30, 2026
Meki Nawipa and Deputy Governor Deinas Geley hand over assistance for church construction projects in Puncak Regency on Monday (25/05/2026). — Central Papua Provincial Government Public Relations.
Pacnews

Meki Nawipa Hands Over Rp2 Billion in Church Construction Assistance in Puncak Regency

May 29, 2026

Trending

  • MBG

    Pengelola dapur MBG dilaporkan ke Polda Papua Barat terkait dugaan pencemaran lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komding PSSI ringankan hukuman Persipura satu putaran tanpa penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KONI Papua buka pendaftaran ketua umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Mulyadi: Pembangunan Papua mesti berbasis budaya dan kearifan lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara