Nabire, Jubi – Pemberian amnesti kepada salah satu tahanan politik (Tapol), Viktor Makamuke menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT ke-80 RI oleh Presiden Prabowo Subianto, dianggap pencitraan dan pembohongan kepada publik.
Hal disampaikan Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua atau ALDP Anum Siregar kepada Jubi melalui panggilan telepon di Nabire, Papua Tengah pada Jumat (8/8/2025).
Pengacara Hak Asasi Manusia atau HAM Anum Siregar menjelaskan sebagaimana diperoleh informasi dari media, bahwa pada awal Agustus 2025 bahwa Presiden Republik Indonesia akan memberikan amnesti kepada enam orang Tahanan Politik (Tapol), satu orang terpidana dari di Ambon dan lima orang terpidana dari Papua. Empat terpidana dari Lapas Kelas I Makassar dan satu di Lapas Kelas IIB Manokwari yaitu Viktor Makamuke.
Anum menjelaskan, Viktor Makamuke telah menjalani masa hukuman selama 24 bulan, yang berarti lebih dari dua pertiga dari total masa pidananya, sehingga ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jika total masa hukuman adalah 30 bulan, maka dua pertiganya adalah 20 bulan. Viktor sudah menjalani lebih dari 20 bulan, sehingga seharusnya ia sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, namun justru hak tersebut sudah terlambat diberikan.
“Kalau hitungannya seperti itu, Viktor bukan mendapatkan amnesti tapi pembebasan bersyarat atau hak PB-nya. Jadi pemerintah itu jangan mengatakan bahwa memberikan amnesti tetapi sebenarnya itu dia posisinya di PB, dan Itu haknya untuk mendapatkan itu. Bahkan terlambat itu belum dihitung kalau dia mendapatkan remisi pada saat Natal sama 17 Agustus begitu,” ujarnya.
Anum mengatakan hal yang sama juga terjadi pada tiga orang terpidana lainnya di Lapas Kelas I Makassar, selain Yance Kambuaya.
Alex Bless, Adolof Nauw dan Hilkia Isir itu satu kasus, mereka ditahan sejak 27 November 2022 dan pidananya 4 tahun. Saat ini mereka sudah menjalani masa tahanan pidana, dan jika dihitung, saat ini waktunya untuk mereka mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
“Yang mereka dapatkan karena mereka sudah menjalani 2/3 masa hukuman itu kalau merujuk tata cara pemberian PB dan sebagainya, untuk keluarga binaan itu pakai rujukannya peraturan pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan Pemasyarakatan,” katanya.
Menurut Anum saat ini terdapat beberapa terpidana dengan masa pidana belasan tahun yang mestinya mendapatkan amnesti, tetapi justru tidak mendapatkan amnesti. Misalnya yang sekarang di Lapas Kelas I Makassar terdapat tujuh tahanan dengan masa pidana belasan tahun, mulai dari 12 hingga 14 tahun.
“Ada tujuh orang yang ada di Lapas Makassar. Jadi kalau pemerintah mau prioritaskan sebenarnya mereka yang masak pidananya masih sangat panjang itu. Misalnya Maikel Yaam, Robianus Yaam, dan Amos KY masing-masing 20 tahun penjara. Agustus Yaam, Maklon Same, dan Yakobus Worait masing-masing 18 Tahun penjara. Harus mereka ini, pemerintah memang serius,” ujarnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Karya Kita Anak Budaya (LBH Kaki Abu) Leonardo Ijie mengatakan pemberian amnesti ini itu menyeluruh untuk seluruh Rakyat Indonesia, merujuk pada prerogatif presiden sesuai konteks undang-undang Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memberikan amnesti bukan hanya kepada Viktor saja, tapi terhadap seluruh warga negara Indonesia.
“Kita menghormati Keputusan Presiden untuk memberikan amnesti tetapi dalam konteks Papua ini, penanganannya harus serius. Bagi saya pemberian amnesti untuk Victor sebagai pencitraan Indonesia untuk ke dunia internasional,” Direktur LBH Kaki Abu itu.
Menurut Leonardo Ijie, jika melihat situasi Papua saat ini, ada tahanan politik yang lebih layak mendapat amnesti. Misalnya, di Lapas Kelas IIB Sorong terdapat narapidana kasus Kisor dengan masa hukuman belasan hingga puluhan tahun.
“Ada satu narapidana yang namanya Karel di Lapas Sorong itu pidananya hukuman mati dan itu tidak pernah disinggung kalau sekarang kita bicara kebijakan amnesti bicara tentang abolisi remisi bagian ini dilihat atau tidak,” ujarnya. (*)
























Discussion about this post