• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Pemberian amnesti kepada Tapol Papua dianggap pembohongan publik

August 9, 2025
in Polhukam
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Larius Kogoya - Editor: Angela Flassy
Tapol

Ilustrasi tahanan kasus makar di Lapas. IST

0
SHARES
31
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Nabire, Jubi – Pemberian amnesti kepada salah satu tahanan politik (Tapol), Viktor Makamuke menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT ke-80 RI oleh Presiden Prabowo Subianto, dianggap pencitraan dan pembohongan kepada publik.

Hal disampaikan Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua atau ALDP Anum Siregar kepada Jubi melalui panggilan telepon di Nabire, Papua Tengah pada Jumat (8/8/2025).

Pengacara Hak Asasi Manusia atau HAM Anum Siregar menjelaskan sebagaimana diperoleh informasi dari media, bahwa pada awal Agustus 2025 bahwa Presiden Republik Indonesia akan memberikan amnesti kepada enam orang Tahanan Politik (Tapol), satu orang terpidana dari di Ambon dan lima orang terpidana dari Papua. Empat terpidana dari Lapas Kelas I Makassar dan satu di Lapas Kelas IIB Manokwari yaitu Viktor Makamuke.

Anum menjelaskan, Viktor Makamuke telah menjalani masa hukuman selama 24 bulan, yang berarti lebih dari dua pertiga dari total masa pidananya, sehingga ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jika total masa hukuman adalah 30 bulan, maka dua pertiganya adalah 20 bulan. Viktor sudah menjalani lebih dari 20 bulan, sehingga seharusnya ia sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, namun justru hak tersebut sudah terlambat diberikan.

“Kalau hitungannya seperti itu, Viktor bukan mendapatkan amnesti tapi pembebasan bersyarat atau hak PB-nya. Jadi pemerintah itu jangan mengatakan bahwa memberikan amnesti tetapi sebenarnya itu dia posisinya di PB, dan Itu haknya untuk mendapatkan itu. Bahkan terlambat itu belum dihitung kalau dia mendapatkan remisi pada saat Natal sama 17 Agustus begitu,” ujarnya.

Anum mengatakan hal yang sama juga terjadi pada tiga orang terpidana lainnya di Lapas Kelas I Makassar, selain Yance Kambuaya.

Alex Bless, Adolof Nauw dan Hilkia Isir itu satu kasus, mereka ditahan sejak 27 November 2022 dan pidananya 4 tahun. Saat ini mereka sudah menjalani masa tahanan pidana, dan jika dihitung, saat ini waktunya untuk mereka mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

BERITATERKAIT

Demonstran tolak PSN dan militerisme di Manokwari ditembaki gas air mata

Prajurit PNGDF protes rekrutmen tak transparan

Ribuan warga Nouméa demo tolak pembatasan hak pilih di Kaledonia Baru

Peringatan Hari HAM 2025: KNPB angkat luka HAM di Papua selama 64 tahun

“Yang mereka dapatkan karena mereka sudah menjalani 2/3 masa hukuman itu kalau merujuk tata cara pemberian PB dan sebagainya, untuk keluarga binaan itu pakai rujukannya peraturan pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan Pemasyarakatan,” katanya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Menurut Anum saat ini terdapat beberapa terpidana dengan masa pidana belasan tahun yang mestinya mendapatkan amnesti, tetapi justru tidak mendapatkan amnesti. Misalnya yang sekarang di Lapas Kelas I Makassar terdapat tujuh tahanan dengan masa pidana belasan tahun, mulai dari 12 hingga 14 tahun.

“Ada tujuh orang yang ada di Lapas Makassar. Jadi kalau pemerintah mau prioritaskan sebenarnya mereka yang masak pidananya masih sangat panjang itu. Misalnya Maikel Yaam, Robianus Yaam, dan Amos KY masing-masing 20 tahun penjara. Agustus Yaam, Maklon Same, dan Yakobus Worait masing-masing 18 Tahun penjara. Harus mereka ini, pemerintah memang serius,” ujarnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Karya Kita Anak Budaya (LBH Kaki Abu) Leonardo Ijie mengatakan pemberian amnesti ini itu menyeluruh untuk seluruh Rakyat Indonesia, merujuk pada prerogatif presiden sesuai konteks undang-undang Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memberikan amnesti bukan hanya kepada Viktor saja, tapi terhadap seluruh warga negara Indonesia.

“Kita menghormati Keputusan Presiden untuk memberikan amnesti tetapi dalam konteks Papua ini, penanganannya harus serius. Bagi saya pemberian amnesti untuk Victor sebagai pencitraan Indonesia untuk ke dunia internasional,” Direktur LBH Kaki Abu itu.

Menurut Leonardo Ijie, jika melihat situasi Papua saat ini, ada tahanan politik yang lebih layak mendapat amnesti. Misalnya, di Lapas Kelas IIB Sorong terdapat narapidana kasus Kisor dengan masa hukuman belasan hingga puluhan tahun.

“Ada satu narapidana yang namanya Karel di Lapas Sorong itu pidananya hukuman mati dan itu tidak pernah disinggung kalau sekarang kita bicara kebijakan amnesti bicara tentang abolisi remisi bagian ini dilihat atau tidak,” ujarnya. (*)

Tags: aksi demonstrasiLapas ManokwariMakar dan Tapol di Tanah PapuaRemisi kemerdekaan
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Film Pesta Babi

Pelarangan nobar Pesta Babi: Pembungkaman suara kritis tentang Tanah Papua

May 23, 2026
Dialog Lintas Iman

Dialog Lintas Iman: Evaluasi kebijakan yang memperparah krisis kemanusiaan di Tanah Papua

May 22, 2026

Dua anggotanya tewas, TPNPB klaim serangan balasan tewaskan satu militer

May 19, 2026

Film dokumenter Pesta Babi: Papua bukan tanah kosong

May 16, 2026

Operasi militer di Puncak: 13 orang tewas, 11 terluka, 22.661 jiwa mengungsi

May 16, 2026

Mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

May 11, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey
  • Latest
  • Trending
  • Comments
KONI

Indonesian National Sports Committee (KONI) in Papua Sets June 5–6, 2026 Provincial Sports Conference (Musorprov), Main Agenda to Elect New Chairperson

May 27, 2026
YLBH

Legal Aid Foundation (YLBH) Questions the Handling of Alleged Rp12 Billion Corruption Case in West Papua

May 27, 2026
Musorprov

KONI Papua tetapkan Musorprov digelar 5-6 Juni 2026, agenda utama pilih ketua baru

May 27, 2026
Gubernur Nawipa

Gubernur Nawipa serahkan bantuan pembangunan gereja di Puncak Rp2 miliar

May 27, 2026
YLBH

YLBH pertanyakan penanganan dugaan korupsi Rp12 miliar di Papua Barat

May 27, 2026
Karya

Karya musisi lokal Vanuatu terancam penggunaan musik AI

May 27, 2026
Digicel PNG

Digicel PNG jual kembali layanan Starlink kepada perusahan

May 27, 2026
Jersey

Persipura luncurkan jersey edisi terbatas pada HUT ke-63

May 26, 2026
YLBH

YLBH pertanyakan penanganan dugaan korupsi Rp12 miliar di Papua Barat

May 27, 2026
Polres

Polres Merauke ungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi

May 25, 2026
Wagub

Wagub: Film Pesta Babi gambaran situasi yang terjadi di Papua Selatan

May 25, 2026
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H dan Wakil Gubernur, Deinas Geley S.Sos saat menyalurkan sapi kurban di halaman Masjid Agung Al-Falah, Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Minggu (24/05/2026) - Dok. Humas Pemprov Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah salurkan 28 ekor sapi kurban

May 25, 2026
Kabupaten Yahukimo

10 siswa SMP Kabupaten Yahukimo lulus seleksi ADEM 2026

May 26, 2026
Karya

Karya musisi lokal Vanuatu terancam penggunaan musik AI

May 27, 2026
KONI

Indonesian National Sports Committee (KONI) in Papua Sets June 5–6, 2026 Provincial Sports Conference (Musorprov), Main Agenda to Elect New Chairperson

0
YLBH

Legal Aid Foundation (YLBH) Questions the Handling of Alleged Rp12 Billion Corruption Case in West Papua

0
Musorprov

KONI Papua tetapkan Musorprov digelar 5-6 Juni 2026, agenda utama pilih ketua baru

0
Gubernur Nawipa

Gubernur Nawipa serahkan bantuan pembangunan gereja di Puncak Rp2 miliar

0
YLBH

YLBH pertanyakan penanganan dugaan korupsi Rp12 miliar di Papua Barat

0
Karya

Karya musisi lokal Vanuatu terancam penggunaan musik AI

0
Digicel PNG

Digicel PNG jual kembali layanan Starlink kepada perusahan

0

English Stories

KONI
Pacnews

Indonesian National Sports Committee (KONI) in Papua Sets June 5–6, 2026 Provincial Sports Conference (Musorprov), Main Agenda to Elect New Chairperson

May 27, 2026
YLBH
Pacnews

Legal Aid Foundation (YLBH) Questions the Handling of Alleged Rp12 Billion Corruption Case in West Papua

May 27, 2026
Governor
Pacnews

Governor Nawipa Lays Foundation Stone for Puncak Regent and DPRK Offices

May 26, 2026
Export
Pacnews

Prabowo’s Export SOE Plan Draws Criticism: Fears of Monopoly, State Capitalism Resurface

May 26, 2026
The atmosphere during the joint screening and discussion of the documentary film 'Pig Feast': Colonialism in Our Times, at the Christ the Light of the World Catholic Church Hall, Waena, Heram District, Jayapura City, Papua, Friday (22/05/2026) - Jubi/Yuliana Lantipo
Pacnews

‘Pig Feast’: A Testimony of the Humanitarian Crisis in Papua

May 23, 2026

Trending

  • Jersey

    Persipura luncurkan jersey edisi terbatas pada HUT ke-63

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH pertanyakan penanganan dugaan korupsi Rp12 miliar di Papua Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Merauke ungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub: Film Pesta Babi gambaran situasi yang terjadi di Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Papua Tengah salurkan 28 ekor sapi kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara