Manokwari, Jubi-Terpidana Kasus Makar, Viktor Makamuke mendapat Amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Viktor dinyatakan bebas. Selain Amnesti terdapat pilihan warga binaan di Papua Barat mendapat remisi dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI.
Viktor divonis melanggar pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pidana makar yang dijatuhi hukuman 2 Tahun enam bulan di lapas Kelas IIB Sorong Papua Barat Daya, dan sudah menjalani masa penahanan selama 2 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Barat, Hensah menyampaikan bahwa pembebasan Viktor Makamuke merupakan cerminan nyata dari keberhasilan pembinaan dan evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh di bawah pengawasan Kanwil.
“Amnesti ini bukan semata-mata soal hukum, tapi juga tentang kemanusiaan dan harapan. Kami di Kanwil Ditjenpas Papua Barat berkomitmen untuk terus memberikan setiap warga binaan memiliki kesempatan kedua melalui program pembinaan yang tepat,” kata Hensah Selasa (5/8/2025).
Kakanwil Ditjenpas Papua Barat menyebut bahwa Amnesti tersebut diberikan berdasarkan proses hukum yang adil dan pendekatan kemanusiaan yang menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Kanwil Ditjenpas Papua Barat berperan aktif dalam proses pengusulan, verifikasi, dan koordinasi lintas lembaga terkait pemberian Amnesti ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berakhir di balik jeruji, melainkan harus Ditindaklanjuti dengan reintegrasi sosial yang sehat dan konstruktif.
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Sukarna Trisna Atmaja, menambahkan bahwa Viktor telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidananya. Ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses pengusulan amnesti.
Viktor Makamuke mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya jajaran Kanwil Ditjenpas Papua Barat yang telah membimbingnya selama masa pembinaan.
“Kebijakan Amnesti ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan di Papua Barat terus bergerak menuju pemulihan dan pemberdayaan, serta selaras dengan prinsip keadilan restoratif yang humanis dan berkeadaban” katanya.
Viktor Makamuke ditangkap di Jalan Baru, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (5/7/2023), dengan tuduhan merekrut massa untuk menjadi anggota OPM. Victor didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP dan diputus bersalah di Pengadilan Negeri Sorong Senin, 29 Januari 2024.
Dikutip dari kantor berita antara, Selain Victor terdapat empat narapidana kasus makar tanpa senjata lainnya dari Maybrat yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang yang menerima amnesti, yaitu Alex Bless dengan lama pidana 4 tahun, Yance Kambuaya dengan lama pidana 5 tahun; Adolof Nauw dengan lama pidana 4 tahun; serta Hilkia Isir dengan lama pidana 4 tahun. (*)






















Discussion about this post