Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (22/6/2023) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan makar yang didakwakan kepada tiga mahasiswa peserta aksi mimbar bebas di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau USTJ. Dalam sidang Kamis, Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan saksi ahli pidana Dr Yotham TH Timbonga BTh SH MH.
Perkara dugaan makar yang didakwakan kepada Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere itu terkait dengan mimbar bebas yang digelar halaman Kampus USTJ, Kota Jayapura, pada 10 November 2022. Mimbar bebas digelar untuk menolak rencana dialog damai Papua yang digagas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI.
Para peserta mimbar bebas yang membawa bendera Bintang Kejora itu akhirnya dibubarkan polisi, dan sejumlah pesertanya ditangkap. Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere kemudian dijadikan tersangka makar, hingga perkaranya diadili di Pengadilan Negeri Jayapura.
Pada Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan untuk menghadirkan saksi ahli pidana Dr Yotham TH Timbonga BTh SH MH. Akan tetapi, saksi ahli itu tidak menghadiri sidang. Sebelumnya, sidang pada 15 Juni 2023 juga harus ditunda, karena Dr Yotham TH Timbonga BTh SH MHj tidak menghadiri sidang tersebut.
JPU Achmad Kobarubun akhirnya meminta izin majelis hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar itu. Usul JPU itu langsung diprotes tim penasehat hukum ketiga terdakwa.
Tim penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan saksi ahli itu tetap harus dihadirkan, karena keterangannya selaku ahli pidana penting guna membuat terang perkara dugaan makar itu. Majelis hakim menyampaikan keberatan penasehat hukum akan dimuat/dicatat, namun majelis tetap mengizinkan JPU membacakan BAP Dr Yotham.
Dalam BAP yang dibacakan JPU, Yotham menerangkan bahwa perbuatan Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere telah memenuhi unsur tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP. Yotham menerangkan perbuatan Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere mengikuti mimbar bebas di Kampus USTJ telah memenuhi unsur tindak pidana makar.
Dalam BAP yang dibacakan JPU itu, Yotham menyatakan niat melakukan makar sudah ada, dan perbuatan makar sudah dimulai, baik itu perbuatan persiapan, maupun membawa bendera Bintang Kejora dalam aksi di Kampus USTJ pada 10 November 2022. Yotham juga menyatakan orasi “mendesak agar negara Indonesia lakukan referendum [atau] self determination for West Papua untuk menentukan nasib sendiri” maupun pekik “hidup mahasiswa, Papua merdeka” merupakan bentuk niat perlawanan terhadap negara, dan/atau ingin memisahkan diri dari NKRI. (*)