Berkas pengalihan guru ke kabupaten/kota di Tanah Papua sedang dibuat

Gaji Guru PPPK
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Derek Hegemur di Kota Jayapura, Senin (22/5/2023). - Jubi/Alexander Loen

Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua sementera menyiapkan proses pengalihan guru SMA/SMK berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dari Pemerintah Provinsi Papua kepada 29 pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua. Pengalihan itu dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Papua menerima arahan dari Badan Kepegawaian Nasional.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Papua, Derek Hegemur mengatakan proses pengalihan guru SMA/SMK kepada pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua harus dilakukan untuk menjalankan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Peraturan pemerintah itu mengatur pengalihan sejumlah wewenang Pemerintah Provinsi Papua pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru).

Baca juga :   DAP harap anggota Kelompok Khusus bisa jadi pimpinan DPR Papua

]Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua itu, ujar Hegemur, seluruh urusan pendidikan menengah kewenangannya ada di pemerintah kabupaten/kota.

“Saat ini kami sedang siapkan pengalihannya. Harapan kami, bulan ini mereka [para guru SMA/SMK] sudah bisa mendapat hak mereka,” kata Hegemur di Kota Jayapura, Selasa (6/6/2023).

Menurut Hegemur, pengalihan serupa juga terjadi dalam urusan pembiayaan program beasiswa Siswa Unggul Papua. Beasiswa itu awalnya diperuntukkan bagi mahasiswa asli Papua dari 29 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua sebelum pemekaran tahun 2022. Kini, sejumlah 20 kabupaten telah dipisahkan dari Papua untuk membentuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca juga :   Pemkot Jayapura fokus selesaikan verifikasi dan validasi berkas tenaga honorer

Menurut Hegemur, pembiayaan program beasiswa Siswa Unggul Papua tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua. “Kemarin tunggakan [pembayaran beasiswa untuk periode] 2022 sudah diselesaikan Pemerintah Provinsi Papua. Untuk [pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Papua periode] 2023 dan seterusnya, sudah menjadi tanggung jawab kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurut Hegemur, pertemuan yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri telah menyepakati bahwa pendataan mahasiswa penerima beasiswa Siswa Unggul Papua telah tuntas, dan datanya telah sudah ada di tiap-tiap pemerintah daerah yang akan menerima pengalihan pembiayaan program beasiswa itu. Ia menyatakan setiap pemerintah daerah tinggal menjalankan pembiayaan itu.

Baca juga :   Surat dakwaan korupsi Pelaksana Tugas Bupati Mimika dinyatakan batal demi hukum 

“Secara teknis nanti di Badan Pengembanhan Sumber Daya Manusia atau BPSDM. Tetapi yang jelas mahasiswa masing-masing kabupaten/kota sudah ada datanya, bahkan sudah dikirim. Ke depan Provinsi Papua sudah tidak lagi mengurus soal itu, kemarin itu kami hanya menyelesaikan tunggakan pembayaran di 2022 saja,” katanya. (*)

Komentar
banner 728x250