Sorong, Jubi – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mengingatkan kepoisian memberikan perlindungan terhadap enam aktivis Komite Nasional Papua Barat atau KNPB yang ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (6/12/2025).
Dalam insiden itu, enam orang juga dilaporkan terluka, diduga akibat dipukul anggota polisi.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy mengatakan Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua mesti memberikan perlindungan hukum terhadap keenam aktivis KNPB yang ditangkap, dan memastikan status hukum terhadap para aktivis itu.
Katanya, ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, penangkapan atau penahanan tanpa kejelasan status hukum merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, dan bentuk perampasan kemerdekaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
LP3BH Manokwari juga meminta agar langkah penegakan hukum yang ditempuh aparat keamanan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, bukan kekerasan.
“Kekerasan hanya akan memperpanjang rantai konflik dan trauma masyarakat Papua. Kekerasan tidak pernah menyelesaikan persoalan, justru memperdalam luka sosial di tengah masyarakat,” kata Yan Christian Warinussy dalam siaran persnya, Sabtu (6/12/2025).
Katanya, setiap tindakan aparat akan menjadi catatan sejarah dan rekam jejak penegakan hukum di Tanah Papua.
Ia juga menegaskan bahwa negara wajib melindungi kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat, berserikat, dan berkumpul karena dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Warinussy mengatakan, karena Pasal 28 UUD 1945 secara eksplisit menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, sehingga kegiatan perayaan HUT ULMWP adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati.
LP3BH Manokwari pun menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat negara dalam insiden itu.
“Poses hukum harus tunduk pada aturan yang berlaku, bukan pada pendekatan represif. Negara sudah memiliki instrumen hukum yang jelas, baik KUHAP maupun Undang-Undang HAM. Maka setiap tindakan aparat wajib berada dalam koridor hukum,” ucapnya.
LP3BH Manokwari menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memenuhi standar kemanusiaan universal, serta tidak ada upaya kriminalisasi terhadap aktivis dan warga sipil yang menyampaikan pendapat secara damai.
Sebab, setiap bentuk kekerasan aparat berpotensi menempatkan negara pada posisi yang bertentangan dengan prinsip HAM internasional. Bukan hanya mengenai hukum nasional, juga berkaitan dengan reputasi negara di mata dunia.
“Aparat segera membuka informasi secara transparan kepada publik jadi Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Lapangan Matoa Sentani hari ini,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat tetap menjaga ketenangan dalam situasi yang memanas. Namun tidak boleh takut memperjuangkan hak konstitusionalnya. (*)






















Discussion about this post