Nabire, Jubi – Dua saksi dalam persidangan penembakan yang menewaskan Tobias Silak di Pos Sekla Dekai Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan mengaku mendengar bunyi tembakan pada malam kejadian pada 20 Agustus 2024.
Kesaksian itu disampaikan saksi korban Naro Dapla (18 tahun) dan Irfan Dapla (12 tahun) dalam keterangannya saat sidang lanjutan dengan agenda pembuktian saksi korban di Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (29/7/2025).
Sidang ke-VI ini digelar tertutup, sebab kedua saksi korban adalah anak dibawah umur. Majelis Hakim pun melepaskan atribut mereka saat sidang.
Dalam keterangannya kedua saksi menyatakan 20 Agustus 2024 sekira pukul 21.19 malam, terjadi penembakan di depan Pos Brimob Satgas Damai Cartenz.
Kedua saksi korban yang merupakan kakak dan adik itu menyatakan, saat malam kejadian keduanya pergi ke kios untuk membeli minyak goreng. Sebelum sampai di tujuan, di depan Pos Brimob Sakla mereka melihat lima personel Brimob menggunakan motor turun dari arah Pos Sakla.
Tak lama setelahnya terdengar bunyi tembakan. Namun keduanya tidak bisa memastikan berapa kali, karena bunyi tembakan mempengaruhi pendengaran kedua saksi.
Kedua saksi yang panik, langsung berlari ke arah sebelah kanan jalan untuk menyelamatkan diri melalui jalan bekas kebun.
Mersi F Waromi penasihat hukum atau PH keluarga korban Tobias Silak usai sidang mengatakan saksi korban Naro Dapla tertembak peluru nyasar pada lengan kanan dan paha kanan atas.
Waromi memperjelas keterangan kedua saksi korban. Menurutnya, setelah kedua saksi korban menyelamatkan diri, Naro Dapla merasa kakinya keram.
Saat tiba di rumah pamannya, kedua saksi baru melihat kaki dan tangan Naro Dapla terluka tertembus peluru. Korban Irfan Dapla mengambil kain, kemudian mengikat kaki dan lengan Naro agar darah berhenti.
“Mereka menghubungi pamannya dan keluarga, setelah itu menghubungi pihak rumah sakit dan dari rumah sakit menghubungi Kapolres. Lalu Kapolres memberikan uang berobat sebesar Rp20 juta dan ditambahkan Rp10 juta lagi setelah menjalani pengobatan,” kata Mersi Waromi usai sidang melalui panggilan teleponnya.
Kata Waromi, kedua saksi korban ini baru mengetahui kabar meninggalnya Tobias Silak keesokan harinya, 21 Agustus 2024.
Sementara itu, dalam persidangan para terdakwa membantah kesaksian kedua saksi korban. Terdakwa Muhammad Kurniawan Kudu menyatakan tidak benar ada suara tembak-tembakan. Namun kedua saksi tetap pada keteranganya bahwa mereka mendengar suara tembak-tembakan.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Fernando Aufa, Moses Koromath dan Jatmiko menyatakan tidak mengetahui keterangan yang disampaikan saksi karena mereka tidak berada di tempat kejadian perkara atau TKP.
Mersi Waromi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan kembali mengajukan saksi pada persidangan berikutnya, 31 Juli 2025. Saksi yang akan dihadirkan ada tujuh orang anggota polisi, di antaranya berasal dari Gorontalo.
PH lain keluarga korban, Henius Asso mengatakan pihaknya berharap keempat dalam kasus ini dihukum maksimal dan dipecat dari kesatuan.
Menurutnya, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terkesan ada pembunuhan berencana.
“Kami berharap saksi-saksi lain yang tidak ada dalam berkas perkara perlu hadirkan untuk Kepentingan proses sidang ini berlangsung transparan. Negara juga harus memperhatikan keluarga korban, berkaitan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi nama baik jika almarhum dikaitkan dengan TPNPB- OPM di Yahukimo,” kata Asso.
Asso juga berharap, setiap saksi memberikan keterangan dalam persidangan. Jika tidak mengindahkan panggilan, mesti ada upaya paksa menurut aturan pasal 154 ayat 6 dan Pasal 152 ayat 2 KUHAP, sehingga kesaksian para saksi tersebut memberi terang peristiwa pembunuhan terhadap almarhum Tobias Silak. (*)























Discussion about this post