• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Empat terdakwa penembak Tobias Silak dituntut 12 tahun penjara

October 3, 2025
in Rilis Pers
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Empat terdakwa penembak Tobias Silak dituntut 12 tahun penjara

Empat terdakwa saat penembak Tobias Silak saat menjalani sidang di PN Wamena beberapa waktu lalu-dok. Jubi

0
SHARES
141
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Empat terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2024, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Boston Siahaan saat sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa yang dipimpin

Hakim Ketua Hirmawan Wicaksono di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (2/9/2025).

Keempat terdakwa dalam kasus itu adalah Brigadir Dua Fernando Aufa, Brigadir Kepala Ferdy M.Koromath yang merupakan anggota polres Yahukimo, Ajun Inspektur Satu Jadmiko dari Polres Merauke, dan Brigadir Kepala Muh. Kurniawan yang merupakan anggota Brimob Polda Gorontalo.

JPU menyatakan, terdakwa Muh. Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam tindak pidana pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.

Menurut JPU, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) dan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 huruf undang -undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan dakwaan ke I primer dan ke 2 primer penuntut umum.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Fernando Aufa, Ferdy M.Koromath, dan Jadmiko dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan dan kekerasan terhadap anak sesuai yang diatur dalam pasal 338 jo 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Pasal 80 ayat 2 jo pasal 76 Undang-Undang RI nomor 35.

BERITATERKAIT

Terpidana penembak Thobias Silak diduga tidak ditahan seperti semestinya

DPRK Yahukimo janji tindaklajuti aspirasi Jastice For Tobias Silak

Saksi Polisi mangkir, sidang kasus penembakan Tobias Silak di PN Wamena ditunda

Sidang kasus Tobias Silak, saksi benarkan terdakwa melepaskan tembakan

“Menuntut [para terdakwa] dijatuhi pidana penjara masing -masing selama 12 tahun, dipotong masa [tahanan setelah] penangkapan dan penahanan yang telah di jalani,” kata Boston Siahaan saat membacakan tuntutan JPU.

Salah satu dari tim kuasa hukum korban dan keluarga korban Tobias Silak, Mersi Fera Waromi usai persidangan menilai tuntutan JPU terhadap keempat terdakwa belum maksimal.

“Selaku kuasa hukum keluarga korban, [kami] menyampaikan keprihatinan dan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut para terdakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” kata Mersi Waromi Dalam siaran pers tertulisnya usai sidang.

Tim kuasa hukum keluarga korban keberatan atas Tuntutan JPU yang dinilai belum maksimal sebab menurut mereka, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan peran terdakwa Kurniawan Kudu menembak ke arah korban sebanyak delapan kali dan mengenai kepala korban.

Tembakan itu bukan tembakan peringatan. Melainkan serangan langsung yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tindakan ini dinggap menunjukkan adanya niat dan kesadaran penuh, yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), bukan sekadar Pasal 338 KUHP.

“Peran rerdakwa Fernando Aleksander Aufa, Ferdinand Moses Koromat, dan Jatmiko yang memberikan informasi palsu terkait adanya kontak tembak di Pasar Lama membuktikan adanya skenario atau rekayasa. Tindakan mereka jelas merupakan bagian dari persekongkolan tindak pidana,” ujarnya.

Selain itu, fakta di persidangan juga mengungkap bahwa selain korban utama yang meninggal, terdapat korban anak lain yang mengalami luka berat akibat tembakan nyasar.

Ini memperkuat adanya pelanggaran serius terhadap perlindungan anak (Pasal 80 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014).

“Dengan demikian, kami menilai bahwa tuntutan JPU yang hanya menuntut 12 tahun penjara [keempat terdakwa] adalah bentuk pengingkaran terhadap rasa keadilan dan tidak sejalan dengan fakta hukum yang terbukti di persidangan,” ucapnya.

Waromi mengatakan, ancaman pidana Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun, sehingga tuntutan 12 tahun justru mendekati batas maksimum tanpa mempertimbangkan bahwa kasus ini memiliki indikasi kuat sebagai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Korban adalah masyarakat sipil yang tidak bersenjata, sehingga peristiwa ini jelas merupakan extra-judicial killing yang dilakukan oleh aparat negara, bertentangan dengan prinsip HAM, hukum nasional, dan kewajiban internasional Indonesia,” katanya.

Tim kuasa hukum keluarga korban mendesak majelis hakim mempertimbangkan secara independen dan obyektif seluruh fakta persidangan. Tidak semata-mata mengikuti tuntutan JPU, dengan menjatuhkan putusan yang lebih berat sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Mereka juga meminta Komnas HAM untuk turut mengawasi jalannya proses persidangan ini agar tidak terjadi penyimpangan hukum, dan menyerukan kepada publik untuk mengawal kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Tim kuasa hukum keluarga korban juga menekankan bahwa peristiwa serupa telah berulang kali terjadi, namun jarang diproses secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Hal ini menambah luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Papua secara umum yang terus menantikan keadilan. Keadilan bagi korban hanya akan terwujud bila pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, bukan dilindungi oleh tuntutan ringan,” ucap Mersi Waromi. (*)

Tags: empat terdakwaKasus penembakan Tobias Silaktobias silak
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Thobias Silak

Terpidana penembak Thobias Silak diduga tidak ditahan seperti semestinya

February 3, 2026
DPRK Yahukimo

DPRK Yahukimo janji tindaklajuti aspirasi Jastice For Tobias Silak

September 30, 2025

Saksi Polisi mangkir, sidang kasus penembakan Tobias Silak di PN Wamena ditunda

August 14, 2025

Sidang kasus Tobias Silak, saksi benarkan terdakwa melepaskan tembakan

August 8, 2025

Sidang kasus penembakan Tobias Silak ditunda karena gangguan jaringan

August 4, 2025

Kasus penembakan terhadap Tobias Silak: Dua orang saksi mengaku dengar bunyi tembakan

July 29, 2025

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Amnesty urges Indonesia to stop suppressing forest fire protest and declare national disaster
24 October 2026
Amnesty urges Indonesia to stop suppressing forest fire protest and declare national disaster

Jayapura, Jubi – Amnesty International has called on the government to stop suppressing protest over forest and land fires and [...]

Residents condemn suspected forest arson in Papua Highlands
24 October 2026
Residents condemn suspected forest arson in Papua Highlands

Jayapura, Jubi – Residents of Mulima village in Libarek district, Jayawijaya regency, Papua Highlands, have condemned suspected arson after a [...]

Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara
23 October 2026
Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara

Jayapura, Jubi – The Papua Justice and Human Integrity Foundation (YKKMP) has reported alleged military sweeps, intimidation, interrogations and physical [...]

Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land
23 October 2026
Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land

Jayapura, Jubi – The Ateta clan, an Indigenous customary law community of the Sumuri people in Teluk Bintuni Regency, West [...]

Klagilit clan demands accountability from coal mining companies
22 October 2026
Klagilit clan demands accountability from coal mining companies

Sorong, Jubi – The Indigenous Moi community’s Klagilit clan has called on PT Megapura Prima Industri (MPI) and PT Gelora [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Penembakan tiga warga Nduga

Masyarakat Nduga desak negara bertanggung jawab atas penembakan tiga warga sipil

October 25, 2026
Bintang Kejora di nisa Filep Karma

Motif Bintang Kejora di nisan Filep Karma ditimpa cat Merah Putih

October 24, 2026
Kunang-kunang dan hilangnya habitat

Kunang-kunang dan hilangnya habitat akibat alih fungsi lahan

October 24, 2026
Timika dan Nabire potensi pengembangan berbagai sektor

Gubernur Nawipa: Timika dan Nabire berpotensi untuk pengembangan berbagi sektor

October 24, 2026
Kemasan kopi Papua Tengah

Gubernur Nawipa: Kemasan kopi Papua Tengah mesti dibuat menarik

October 24, 2026
Petani Kopi Mimika

Pemprov Papua Tengah serahkan bantuan alat pascapanen kopi kepada petani Mimika

October 24, 2026
Solomon berkomitmen dengan Indonesia

PM Kepulauan Solomon berkomitmen memperkuat hubungan dengan Indonesia

October 24, 2026
El Nino terkuat

El Nino terkuat yang pernah tercatat

October 23, 2026
Protes Karhutla dan bencana nasional

Hentikan pembungkaman protes Karhutla dan tetapkan status bencana nasional

October 24, 2026
Berkas perzinaan komisioner KPU

Berkas dugaan perzinaan komisioner KPU Papua Barat telah P21

October 24, 2026
Ikan mati di Kepulauan Solomon

Puluhan ikan mati di sepanjang garis pantai Munda Kepulauan Solomon

October 23, 2026
Tambang emas Makimi

Berebut emas di Makimi, masyarakat adat dapat apa?

October 23, 2026
Pengembangan pertanian dan perikanan di Mamberamo Raya

Pemkab Mamberamo Raya jajaki kerja sama pengembangan pertanian dan perikanan

October 23, 2026
Calon Ketum PSSI Papua Barat

Komite Pemilihan tetapkan empat calon Ketum PSSI Papua Barat

October 24, 2026
Penembakan tiga warga Nduga

Masyarakat Nduga desak negara bertanggung jawab atas penembakan tiga warga sipil

0
Bintang Kejora di nisa Filep Karma

Motif Bintang Kejora di nisan Filep Karma ditimpa cat Merah Putih

0
Kunang-kunang dan hilangnya habitat

Kunang-kunang dan hilangnya habitat akibat alih fungsi lahan

0
Timika dan Nabire potensi pengembangan berbagai sektor

Gubernur Nawipa: Timika dan Nabire berpotensi untuk pengembangan berbagi sektor

0
Kemasan kopi Papua Tengah

Gubernur Nawipa: Kemasan kopi Papua Tengah mesti dibuat menarik

0
Petani Kopi Mimika

Pemprov Papua Tengah serahkan bantuan alat pascapanen kopi kepada petani Mimika

0
Solomon berkomitmen dengan Indonesia

PM Kepulauan Solomon berkomitmen memperkuat hubungan dengan Indonesia

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : [email protected]

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara