Jayapura, Jubi – Empat terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2024, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Tuntutan itu dibacakan JPU, Boston Siahaan saat sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa yang dipimpin
Hakim Ketua Hirmawan Wicaksono di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (2/9/2025).
Keempat terdakwa dalam kasus itu adalah Brigadir Dua Fernando Aufa, Brigadir Kepala Ferdy M.Koromath yang merupakan anggota polres Yahukimo, Ajun Inspektur Satu Jadmiko dari Polres Merauke, dan Brigadir Kepala Muh. Kurniawan yang merupakan anggota Brimob Polda Gorontalo.
JPU menyatakan, terdakwa Muh. Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam tindak pidana pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.
Menurut JPU, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) dan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 huruf undang -undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan dakwaan ke I primer dan ke 2 primer penuntut umum.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Fernando Aufa, Ferdy M.Koromath, dan Jadmiko dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan dan kekerasan terhadap anak sesuai yang diatur dalam pasal 338 jo 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Pasal 80 ayat 2 jo pasal 76 Undang-Undang RI nomor 35.
“Menuntut [para terdakwa] dijatuhi pidana penjara masing -masing selama 12 tahun, dipotong masa [tahanan setelah] penangkapan dan penahanan yang telah di jalani,” kata Boston Siahaan saat membacakan tuntutan JPU.
Salah satu dari tim kuasa hukum korban dan keluarga korban Tobias Silak, Mersi Fera Waromi usai persidangan menilai tuntutan JPU terhadap keempat terdakwa belum maksimal.
“Selaku kuasa hukum keluarga korban, [kami] menyampaikan keprihatinan dan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut para terdakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” kata Mersi Waromi Dalam siaran pers tertulisnya usai sidang.
Tim kuasa hukum keluarga korban keberatan atas Tuntutan JPU yang dinilai belum maksimal sebab menurut mereka, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan peran terdakwa Kurniawan Kudu menembak ke arah korban sebanyak delapan kali dan mengenai kepala korban.
Tembakan itu bukan tembakan peringatan. Melainkan serangan langsung yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tindakan ini dinggap menunjukkan adanya niat dan kesadaran penuh, yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), bukan sekadar Pasal 338 KUHP.
“Peran rerdakwa Fernando Aleksander Aufa, Ferdinand Moses Koromat, dan Jatmiko yang memberikan informasi palsu terkait adanya kontak tembak di Pasar Lama membuktikan adanya skenario atau rekayasa. Tindakan mereka jelas merupakan bagian dari persekongkolan tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, fakta di persidangan juga mengungkap bahwa selain korban utama yang meninggal, terdapat korban anak lain yang mengalami luka berat akibat tembakan nyasar.
Ini memperkuat adanya pelanggaran serius terhadap perlindungan anak (Pasal 80 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014).
“Dengan demikian, kami menilai bahwa tuntutan JPU yang hanya menuntut 12 tahun penjara [keempat terdakwa] adalah bentuk pengingkaran terhadap rasa keadilan dan tidak sejalan dengan fakta hukum yang terbukti di persidangan,” ucapnya.
Waromi mengatakan, ancaman pidana Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun, sehingga tuntutan 12 tahun justru mendekati batas maksimum tanpa mempertimbangkan bahwa kasus ini memiliki indikasi kuat sebagai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Korban adalah masyarakat sipil yang tidak bersenjata, sehingga peristiwa ini jelas merupakan extra-judicial killing yang dilakukan oleh aparat negara, bertentangan dengan prinsip HAM, hukum nasional, dan kewajiban internasional Indonesia,” katanya.
Tim kuasa hukum keluarga korban mendesak majelis hakim mempertimbangkan secara independen dan obyektif seluruh fakta persidangan. Tidak semata-mata mengikuti tuntutan JPU, dengan menjatuhkan putusan yang lebih berat sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Mereka juga meminta Komnas HAM untuk turut mengawasi jalannya proses persidangan ini agar tidak terjadi penyimpangan hukum, dan menyerukan kepada publik untuk mengawal kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Tim kuasa hukum keluarga korban juga menekankan bahwa peristiwa serupa telah berulang kali terjadi, namun jarang diproses secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Hal ini menambah luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Papua secara umum yang terus menantikan keadilan. Keadilan bagi korban hanya akan terwujud bila pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, bukan dilindungi oleh tuntutan ringan,” ucap Mersi Waromi. (*)























Discussion about this post