Nabire, Jubi – Sidang lanjutan ke-9, kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak di Pengadilan Negeri atau PN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan ditunda lantaran saksi Polisi dari Polres Yahukimo tak hadir dalam siding, Kamis (14/8/2025).
Penasihat Hukum atau PH keluarga korban almarhum Tobias Silak, Mersi F Waromi S.H mengatakan sidang dengan agenda saksi polisi dari Polres Yahukimo belum bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum atau JPU dengan alasan saksi ikut pengamanan langsung terkait Hari Ulang Tahun atau HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Karena itu, Majelis Hakim mengambil sikap dengan menunda sidang hingga hari Kamis (21/8/2025). Dengan catatan Hakim tadi jika saksi tidak hadir di Pengadilan, nanti akan dipanggil paksa,” kata Mersi kepada Jubi melalui pesan di Nabire, Papua Tengah.
Mersi Waromi mengatakan pihaknya juga sudah masukan surat keberatan saksi hadir secara daring dan pihak Pengadilan terima surat keberatannya langsung oleh Panmud sebagai panitera dan surat tembusannya sudah antar ke Kejari. PH keluarga korban itu minta saksi dihadirkan secara langsung di persidangan.
“Kami tidak menerima alasan yang disampaikan oleh Kapolres Yahukimo dengan alasan keamanan baik alasan Kamtibmas dan lain-lain. Karena saksi yang diminta dalam kasus alm. Tobias Silak hanya 1-5 orang yang berada di Yahukimo sehingga tidak logis dijadikan alasan ikut terlibat dalam pengamanan Kamtibmas,” katanya.
Sidang agenda pemeriksaan saksi Polisi dari Polres Yahukimo yang dipimpin langsung sekitar pukul 10.20 WP. Majelis Hakim Ketua PN Wamena sebagai Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono, S.H.,M.H, Anggota I Dean Cakra Buana Ginting, S.H., dan dan anggota II Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H.
Sementara itu, PH lainnya Henius Asso mengatakan bahwa saksi yang langsung dihadirkan dalam persidangan membuktikan persidangan terbuka dan transparan bagi keluarga korban masyarakat lain yang ingin mencari keadilan. Karena itu pihaknya meminta kepada Majelis Hakim PN Wamena agar pemeriksa perkara memerintahkan dengan tegas kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi secara paksa di persidangan.
“Sesuai dengan Pasal 159 ayat (2) KUHAP mengatur tentang kewajiban saksi untuk hadir di persidangan dan memberikan keterangan. Jika saksi yang telah dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang sah, hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar saksi tersebut dihadapkan ke persidangan. Jika saksi menolak memberikan keterangan, ia dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 159 ayat (2) KUHAP,” katanya.
Asso menjelaskan menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap warga negara Indonesia. Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi dengan menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.(*)























Discussion about this post