Jayapura, Jubi – Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak di Pengadilan Negeri atau PN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan mestinya digelar, Senin (21/7/2025).
Namun sidang ditunda sebab saksi korban Naro Dapla yang dijadwalkan memberi keterangan dalam sidang ke-6 itu tidak dapat hadir, karena terkendala akses penerbangan dari Distrik Korupun, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan ke Dekai, ibu kota kabupaten.
Mersi Waromi, penasihat Hukum atau PH keluarga korban Tobias Silak mengatakan, majelis hakim menunda sidang hingga, Kamis (24/7/2025).
Pihaknya pun meminta Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim proaktif menghadirkan bukti-bukti dan saksi secara optimal. Termasuk 10 saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang telah dipanggil.
“Yang dipanggil termasuk saksi korban dari keluarga dan teman dari almarhum Tobias Silak, serta saksi diluar BAP yang mengetahui kematian alamarhum, untuk menambah terang peristiwa penembakan yang terjadi di [Dekai, ibu kota Kabupaten] Yahukimo, 20 Agustus 2024 lalu,” kata Mersi Waromi melalui panggilan teleponnya, Senin (21/7/2025).
PH keluarga korban berharap, para saksi dapat dihadirkan langsung dalam persidangan untuk memberikan keterangan, mengingat terkadang sulit mengakses internet di Kota Wamena
Selain itu, PH juga berharap pihak kepolisian proaktif mengikuti proses persidangan, supaya dapat memproses pelaku lain pada tingkat komandan dan anggota Satgas Operasi Damai Cartenz yang diduga turut serta terlibat dalam penembakan itu.
“Termasuk penggunaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana bagi pelaku. JPU [juga] harus mengajukan bukti surat lainnya yang membuktikan adanya luka tembak yang dialami oleh kedua korban,” ucapnya.
Mjinus K Ibage, keluarga korban Tobias Silak dan perwakilan Front Justice Tobias Silak menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas, dengan harapan putusan sidang nantinya, bisa memberikan keadilan yang memuaskan keluarga korban.
“Hari ini kami datang untuk kawal sidang. Namun ditunda karena saksi korban Naro Dapla tidak hadir. Kami mengajak semua masyarakat yang sering menjadi korban, untuk bersama-sama kawal kasus ini supaya keadilan ditegakkan di Tanah Papua,” kata Ibage. (*)





















Discussion about this post