Jayapura, Jubi — Komisi Yudisial Republik Indonesia atau KY RI bersinergi dengan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih atau FH Uncen Jayapura dan pengadilan yang ada di Jayapura, Papua untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim lewat pemantauan persidangan.
Ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau MoU antara KY RI dan Uncen Jayapura, yang telah ditandatangani sebelumnya, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama atau PKS.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Dr. Basir Rorohmana menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah positif dalam mengembangkan kemitraan antara dunia akademik dan lembaga penegak hukum.
“Ini sangat positif bagi kita semua, terutama bagi Universitas Cenderawasih. Melalui kerja sama dengan Komisi Yudisial, kita bisa bersinergi dalam mengawal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Basir Rorohmana di Jayapura, Jumat (7/11/2025).
Basir mengatakan, melalui pemantauan persidangan, mahasiswa hukum Uncen akan mendapatkan pengalaman langsung tentang praktik penegakan hukum di Indonesia.
“Pemantauan persidangan ini bersifat preventif. Kami akan melibatkan mahasiswa agar mereka belajar mengenal situasi praktis dari dunia hukum. Ini menjadi arena belajar yang sangat berharga,” ucapnya.
Katanya, hakim itu harus independen, imparsial, dan berintegritas tinggi. Melalui kerja sama ini, mahasiswa bisa belajar langsung bagaimana prinsip-prinsip itu diterapkan di dunia nyata.
Sementara itu, anggota Komisi Yudisial RI yang merupakan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Prof. (A.C) Dr. Sasmito, SH, MH, mengatakan, sinergi ini bertujuan memperkuat pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim dengan melibatkan kalangan akademisi dan mahasiswa hukum dalam menjaga integritas peradilan.
“Kami ingin membangun sinergitas antara KY dan Fakultas Hukum Uncen. Dalam waktu dekat, kerja sama ini akan diwujudkan melalui kegiatan pemantauan di persidangan,” kata Prof. Sasmito di ruang fakultas magister ilmu hukum, Uncen di Abepura, Distrik Abepura, kota Jayapura, Papua, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, pemantauan persidangan merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran etik, sedangkan pengawasan menjadi bagian dari penegakan ketika terjadi dugaan pelanggaran.
KY juga memiliki tugas utama lain, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung serta meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
“Adanya dukungan dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Uncen menjadi kekuatan moral bagi KY untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, demi terwujudnya peradilan yang bersih,” ujarnya.
Dalam sesi tersebut, Prof. Joko menegaskan pentingnya sinergi antara KY, lembaga peradilan, dan perguruan tinggi. Katanya, sinergi merupakan kunci untuk membangun sistem peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Kami juga ingin mahasiswa hukum memahami peran pemantauan persidangan sebagai bagian dari kontrol publik,” ucapnya.
Selain menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi, rombongan Komisi Yudisial juga melakukan kunjungan ke sejumlah pengadilan di Papua untuk menyerap aspirasi para hakim, Kamis (6/11/2025).
Kunjungan ke sejumlah pengadilan itu, merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.
Prof. (H.C.) Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H. mengatakan kunjungan itu untuk menyerap aspirasi dan masukan dari empat lingkungan peradilan di Papua.
“Kami ingin mendengar langsung kondisi dan tantangan para hakim di lapangan, termasuk persoalan jumlah hakim yang masih belum ideal di beberapa pengadilan,” kata Joko Sasmito.
Menurutnya, dari hasil pertemuan tersebut, KY mencatat masih terdapat kekurangan jumlah hakim, terutama di pengadilan negeri dan pengadilan agama.
Prof. Joko menyebutkan bahwa jumlah hakim perempuan asli Papua juga masih terbatas, sementara kebutuhan di daerah terus meningkat.
“Masukan ini akan kami bawa ke Mahkamah Agung agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penempatan dan penambahan personel hakim di wilayah Papua,” ujarnya.
Dalam kunjungan ini menjadi bagian dari langkah preventif KY untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, serta mencegah praktik mafia peradilan.
Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY, Dr. Mulyadi, S.H., M.S.E., menyebut kegiatan ini merupakan implementasi amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
“Pemantauan persidangan adalah salah satu bentuk pengawasan eksternal untuk memastikan hakim bekerja dengan integritas tinggi dan profesionalisme,” kata Mulyadi.
Melalui sinergi dengan lembaga peradilan dan perguruan tinggi, KY berharap fungsi pemantauan persidangan tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga sarana edukasi publik dan penguatan akses keadilan (access to justice) bagi seluruh masyarakat di Tanah Papua. (*).





















Discussion about this post