Jayapura, Jubi – Fernando Aufa, satu di antara empat terpidana penembak Thobias Silak yang divonis lima tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena pada 28 Oktober 2025, diduga tidak menjalani penahanan sebagaimana mestinya.
Dugaan itu disampaikan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Hengki Hilapok melalui rekaman pesan suara kepada Jubi, Senin (2/3/2026) malam.
Menurut Hilapok, dugaan itu muncul ketika pihak keluarga korban Thobias Silak melihat Fernando Aufa berkeliaran di lingkungan Polres Jayawijaya, Senin pagi.
“Padahal dia (Fernando Aufa) seharusnya ditahan. Ketika keluarga korban melihat dia berkeliar di lingkungan Polres, mereka mengejarnya dan Fernando dia kabur dari lingkungan Polres,” kata Hengki Hilapok.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Hilapok mengatakan, pihaknya meminta semua pihak termasuk institusi negara dapat menghormati hukum yang berlaku. Sebab, hukum tidak memandang status.
“Kami harap jangan jadikan hukum sebagai alat negara menindas rakyat kecil. Siapa pun dia, ko polisi ka, tentara ka [kalau salah] harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
“Kalau model hukum seperti ini, rakyat mau minta keadilan di mana lagi. Hari ini rakyat diminta mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa harus bayar kepala sebagai penyelesaiannya. Namun saat rakyat mengikuti aturan hukum yang berlaku atau hukum positif, justru penegak hukum yang main-mainkan hukum.”
Katanya, apabila hukum tidak dapat ditegakkan rakyat akan meminta perlindungan dan keadilan hukum kepada siapa lagi.
Sebab, aparat atau institusi negara yang mestinya menegakkan hukum tidak bisa memberikan keadilan hukum kepada keluarga korban.
“Sehingga sebagai ketua KNPI Jayawijaya, saya menegaskan jangan sampai rakyat tidak percaya institusi kepolisian di negara ini yang merupakan penegak hukum,” ujarnya.
Pihaknya pun meminta Kapolres Jayawijaya dan Kasat Intel Polres Jayawijaya segera mengklarifikasi siapapun yang membebaskan Fernando Aufa berkaliaran atau tidak berada di tahanan.
“[Siapa pun dia yang membebaskan] harus ditindak. Segera copot. Kalau tidak kami akan turun aksi di Kantor Polisi. Karena institusi kepolisian itu tempat memberikan jaminan hukum, bukan tempat mempraktikan diskriminasi hukum. Kalau seperti ini, ini namanya diskriminasi hukum dan kami minta Kapolres bertanggung jawab,” ucap Hengki Hilapok.
Hingga kini belum ada konfirmasi kepada otoritas berwenangan mengenai dugaan berkeliarannya terpidana Fernando Aufa di luar sel tahanan. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




















Discussion about this post