Nabire, Jubi – Sidang lanjutan kasus penembakan Tobias Silak di Pengadilan Negeri atau PN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan ditunda lantaran jaringan tidak stabil saat pemeriksaan tujuh saksi lewat zoom daring. Keluarga korban menutut JPU menghadirkan saksi secara langsung.
Penasehat Hukum atau PH keluarga korban Tobias Silak, Mersi F Waromi S.H mengatakan sidang lanjutan ke -VII dengan agenda pemeriksaan 10 saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU, namun hanya tujuh saksi yang bisa diakomodir hingga hadir mengikuti sidang pemeriksaan melalui zoom.
“Sebenarnya lima saksi Brimob dari Polres Yahukimo dan lima Brimob dari Gorontalo. Namun yang siap dari Polres Yahukimo tiga orang saksi dan yang siap di gorontalo empat saksi. Dan untuk panggilan saksi lainnya sudah tiga kali namun tidak ada respon,” ujar Mersi kepada Jubi melalui pesan di Nabire, Papua Tengah, Senin (4/8/2025).
Mersi Waromi mengatakan keluarga korban menuntut dan menyampaikan keberatan sidang daring. Pihak keluarga korban ingin mendengarkan langsung keterangan saksi pelaku di pengadilan, apalagi ruangan zoom hanya terbatas dengan layar televisi hanya 24 inch.
“Karena itu Majelis Hakim Hirmawan Agung Wicaksono sampaikan sidang ditunda Kamis 7 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi Brimob itu. Majelis Hakim minta Jaksa memanggil kembali untuk hadir dalam persidangan,” ujarnya.
PH Waromi menjelaskan kedua orang tua almarhum Tobias Silak hadir hari ini di Wamena untuk mendengarkan keterangan. Keluarga korban minta sidang ditunda hingga saksi dihadirkan secara langsung sehingga dapat mengikuti secara bersama.
Keluarga korban, Mijnus Imbage mengatakan sidang hari ini ditunda karena ke tujuh saksi belum bisa hadir di pengadilan dengan alasan pembiayaan bagi saksi. Walaupun pihak pengadilan berupaya melakukan sidang via zoom tapi jaringan internet tidak baik.
“Tetapi kami Front dan keluarga korban menuntut untuk tujuh saksi pelaku harus hadirkan langsung bagaimanapun caranya harus diupayakan. Karena sebelumnya saksi korban itu difasilitasi oleh keluarga korban dari kampung pedalaman sampai ke Yahukimo dan lanjut ke Wamena untuk memberikan keterangan secara langsung dalam sidang,” ujarnya
Imbage mengatakan pihaknya menuntut JPU bekerja sama dengan penyidik Polres Yahukimo untuk mendatangkan para saksi-saksi dari pihak korban kw Wamena. Keluarga menilai JPU tidak memiliki rasa tanggung jawab atas kasus penembakan Tobias Silak.
“Pelaku penembakan Almarhum Tobias Silak harus diberikan hukum yang maksimal,” kata Mijnus.(*)






















Discussion about this post