Nabire, Jubi – Sidang lanjutan ke-8 kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak dengan agenda pemeriksaan empat saksi pelaku dari Gorontalo digelar di Pengadilan Negeri atau PN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Keempat saksi diperiksa lewat zoom/sidang online pada Kamis (7/8/2025).
Sidang agenda pemeriksaan saksi dipimpin langsung Majelis Hakim Ketua PN Wamena sebagai Hakim Ketua Hermawan Agung Wicaksono, S.H.,M.H, Anggota I Dean Cakra Buana Ginting, S.H., dan dan anggota II Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan via zoom empat saksi dari Gorontalo yang adalah anggota Brimob yang bertugas di Pos Sekla Yahukimo pada 2023-2024, atas nama Saksi Komandan Kompi (Danki) Brimob Satgas Ops Damai Cartenz-2024, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Irman Taliki, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Handika Javar, Briptu Putra Pratama, dan Briptu Fauzan.
Penasihat Hukum keluarga almarhum Tobias Silak, Mersi Waromi S.H mengatakan keempat saksi tersebut bersama-sama dengan terdakwa Kurniawan Kudu berada di tempat kejadian perkara atau TKP Pos Sekla Kabupaten Yahukimo pada saat kejadian penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dapla yang terjadi di Dekai, Yahukimo pada 20 Agustus 2024.
“Menurut keterangan saksi sekitar pukul 19.00 malam pada saat piket. Para saksi mendengar dari HT (handy talky) yang dipegang oleh Danki, bahwa Kapolres Yahukimo dan anggota lain berbincang menyatakan cegat-cegat, sekat pelaku ke arah Pos Sekla. Sehingga Danki dan anggota lainnya langsung bertindak untuk siaga dan menggunakan perlengkapan,” kata Mersi melalui pesan tertulis yang diterima Jubi, di Nabire, Papua Tengah, Jumat (8/8/2025).
Mersi Waromi menuturkan bahwa saksi mendengar informasi di HT, ada kontak tembak di Polres Yahukimo dan pelaku ke arah Pos Sekla kurang lebih sekitar 7-9 menit, sehingga para saksi siaga di Pos Sekla. Kemudian para saksi mendengar bunyi motor dengan kecepatan tinggi dari arah Polres Yahukimo ke arah Pos Sekla. Katanya saksi Handika dan terdakwa Kurniawan Kudu, keluar ke arah depan Pos. Lalu saksi Handika mengangkat tangan serta memberikan kode senter kepada almarhum Tobias Silak untuk menghentikan motornya.
“Menurut saksi Handika korban menggunakan motor vixion berwarna putih, namun korban tidak berhenti dan Kurniawan Kudu memberikan tembakan peringatan kepada korban, jarak antara korban dan saksi Handika sekitar 50 meter pada saat saksi Handika hendak menghentikan motor korban,” kata Waromi.
PH keluarga korban itu, mengatakan saksi Danki, saksi Putra Pratama dan saksi Fauzan mengaku mereka berada dalam Pos dan mendengar suara tembakan, sementara saksi Handika yang berada di depan Pos Sekla dan bersebelahan dengan terdakwa Kurniawan Kudu.
“Saksi Danki menyatakan mendengar suara tembakan saja dan tidak melihat terdakwa Kurniawan Kudu menembak. Namun saksi Danki menyampaikan terdakwa Kurniawan Kudu melakukan penembakan peringatan saja ke atas saja lebih dari satu kali,” ujarnya sebagaimana keterangan tersebut.
Lanjut Waromi, sedangkan saksi Putra Pratama dan Fauzan menyatakan hanya mendengar tembakan lebih dari satu kali dari arah depan Pos Sekla. Sementara saksi Handika menyatakan tidak melihat terdakwa melakukan penembakan peringatan ke arah atas atau lurus ke depan. Karena saksi Handika berusaha bersembunyi di balik mobil bekas terbakar dan menunduk di bawah saluran.
Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Handika menyatakan melihat terdakwa Kurniawan Kudu menembak peringatan ke arah atas sebanyak tiga kali dan menembak ke arah depan lurus sebanyak lima kali. “Setelah Majelis Hakim dan JPU menegaskan berulang-ulang kali kepada saksi di cross check dengan BAP saksi Handika barulah saksi Handika membenarkan keterangan dalam BAP tersebut,” kata PH itu.
PH lainnya, Henius Asso S.H menyampaikan saksi Handika juga sempat menyatakan ada kontak tembak di areal Pos Sekla, padahal daerah Pos Sekla tersebut sepi saat itu. Lalu Saksi Handika, saksi Putra Pratama dan saksi Fauzan serta terdakwa Kurniawan Kudu melakukan pengejaran dengan menggunakan mobil Avanza terhadap korban yang sudah terjatuh di samping motor dan berlumur darah jaraknya sekitar 70-100 meter dari Pos Sekla.
“Namun para saksi tidak mendekat ke arah korban hanya melihat dari jauh. Terlihat korban sudah tidak bernyawa dan anggota dari Polres Yahukimo yang kemudian ke arah jatuhnya korban,” katanya Asso.
Henius Asso mengatakan bahwa kontak tembak yang awalnya terdengar di HT dari Kapolres dan anggota lain di Polres. Namun belum bisa dipastikan kebenaranya apakah terjadi kontak tembak di Polres Yahukimo, karena para saksi tidak mengkonfirmasi balik apakah benar ada kontak tembak di Polres Yahukimo.
“Para saksi hanya mendengar dari HT bahwa adanya kontak tembak di Polres dan ada disampaikan cegat-cegat dan sekat baik suara Kapolres dan anggota lainnya,” katanya.
Asso membeberkan para saksi membenarkan adanya korban almarhum Tobias Silak dan saksi Fauzan menyatakan almarhum Tobias Silak terkena tembakan di kepala. Dan saksi danki, Handika dan Putra Pratama tidak mengetahui adanya korban luka tembak lainnya, namun yang saksi Fauzan menyatakan mendengar ada korban lainnya atas nama Naro Dapla.
“Dari keterangan para saksi menyatakan korban bukanlah anggota KKB karena tidak ada di dalam daftar DPO anggota KKB tetapi anggota Bawaslu Yahukimo,” ujarnya.
Henius mengatakan dari keempat keterangan para saksi tersebut Terdakwa Kurniawan Kudu membenarkan semua keterangan saksi, sedangkan tiga terdakwa lainnya menyatakan tidak mengetahui keterangan saksi karena mereka berada di Polres Yahukimo.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, agenda pemeriksaan saksi dari anggota Polres Yahukimo.
Setahun lalu, pada 20 Agustus 2024, dua warga sipil menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan anggota Brimob di Yahukimo. Satu korban bernama Tobias Silak meninggal dunia karena tembakan itu. Seorang korban lainnya, Naro Dapla mengalami luka-luka. (*)






















Discussion about this post