Jayapura, Jubi – Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat atau FPKPMA Tabi Saireri mendukung sikap Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menunda pengesahan surat keputusan atau SK penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.
Belum lama ini, Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri, Ribka Haluk mengatakan, Kemendagri masih menunda pengesahan SK keanggotaan DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.
Menurutnya, Kemendagri menunda pengesahan SK tersebut, sebab sedang berlangsung gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura atas hasil kerja Panitia Seleksi atau pansel.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Ibu Wamendagri, Ribka Haluk yang menyatakan penundaan pengesahan SK pelantikan anggota DPRP terpilih [melalui mekanisme pengangkatan], karena proses mendapatkan keadilan [lewat hukum] sedang berjalan di PTUN [Jayapura], di Ombudsman perwakilan Papua, dan pelaporan ke Polda Papua. Jadi [memang perlu] penundaan [pengsahan SK] itu sampai pada keputusan hukum yang inkracht, baru dilanjutkan,” kata Eslie Suangburaro, anggota Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat atau FPKPMA Tabi Saireri, dalam Konferensi Pers, di Kota Jayapura, Papua, Jumat (2/5/2025).
Eslie juga menyinggung berbagai pihak dan Dewat Adat yang mendesak proses pelantikan anggota terpilih DPR Papua mekanisme pengangkatan. Menurut Suangburaro, mereka itu tidak tahu proses yang terjadi sebenarnya dalam pansel yang penuh dengan dugaan penipuan dan tidak transparan serta terindikasi Kolusi dan nepotisme.
“Kami memahami bahwa mereka sebenarnya diboncengi oleh kepentingan pansel. Jadi pernyataan-pernyataan dewan adat itu, mereka tidak mengetahui persis tentang aturan yang ada di PP (peraturan pemerintah) Nomor 106. Kalau mereka memahami itu, saya yakin mereka tidak akan sembarang memberi komentar,” ucapnya.
Suangburaro menilai, sejak awal bekerja, pansel sudah tidak profesional. Mulai tahapan pengumuman, pengusulan calon, tahapan verifikasi dan validasi, tahapan seleksi, serta tahapan pengumuman hasil.
Padahal menurutnya, sesuai PP Nomor 106 seharusnya hanya empat tahapan sesuai dengan. Namun pansel melakukan tujuh tahapan.
“Kami tidak menggugat 11 orang yang lolos itu, karena kesalahan itu ada pada pansel yang tidak berintegritas dan tidak professional. Karena maladministrasi yang dilakukan pansel, telah meloloskan 11 orang itu, meski mereka tidak melalui tahapan dan proses seleksi dari awal,” ujarnya.
Eslie Suangburaro mengatakan, ada indikasi sejumlah oknum anggota pansel meminta uang kepada calon anggota DPR Papua melalui pengangkatan, dengan janji akan diloloskan sebagai anggota terpilih. Ia menyebut mereka yang diduga meminta uang itu berinisial AY dan MAO.
“Jujur saja, ada indikasi pemberian uang kepada beberapa oknum [anggota] pansel dengan jumlah ratusan juta, sehingga atas dasar itu mempengaruhi hasil keputusan Pansel. Yang punya uang dia lolos, yang punya kapasitas dan kemampuan tidak lolos,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua FPKPMA Tabi-Saireri, Daniel Toto mengatakan pihaknya berupaya menegakkan keadilan dan kebenaran dalam proses seleksi ini. Jika Pansel melakukan proses dan tahapan seleksi sesuai aturan dan transparan, tentu pihaknya menerima hasil seleksi.
“Pansel tidak pernah mengumumkan penilaian skor atau rangking tertinggi. Ini menjadi pertanyaan, bagaimana seorang calon bisa dinyatakan lolos itu dilihat dari mana? Atau mungkin nilai uangnya tinggi yang bisa lolos,” kata Daniel Toto.
Daniel Toto menyatakan, sembilan daerah pengangkatan atau dapeng di Provinsi Papua ini semua bermasalah. Sebab, pansel memainkan kepentingannya, sehingga merugikan calon anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan yang lain.
Sementara itu, nggota FPKPMA Tabi-Saireri, Ronaldo Tedy Randongkir mengatakan, orang yang mengaku dewan adat harus memiliki status jelas secara kedudukan yang diakui pemerintah. Karena sejak tahapan pengumuman dan pengusulan calon, berkaitan dengan rekomendasi adat, dannsebagian besar dari calon disebut tidak memiliki rekomendasi dari adat, akan tetapi bisa lolos.
“Dewan adat yang berkoar-koar ini sebenarnya mereka diboncengi oleh elite-elite politik. Salah satu senator DPD RI Filep Wamafma. Bahkan dia juga mendesak untuk dilakukan proses pelantikan,” kata Ronaldo Tedy Randongkir.
Kuasa Hukum FPKPMA Tabi-Saireri, Gustaf Kawer mengatakan, dirinya mendampingi kliennya memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Papua pada pekan lalu, untuk memberikan keterangan tambahan guna dibuat Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Ombudsmen juga memanggil pihak pannsel, namun mereka tidak hadir.
“Kalau pansel tidak hadir penuhi panggilan Ombudsman, berarti mereka kehilangan hak untuk menjawab atau melakukan verifikasi tuduhan yang kita ajukan itu. Itu tidak dilakukan, jadi nanti hasil akhir saya yakin kita akan dapat maladministrasi,” kata Gustaf Kawer.
Menurut Kawer, pihaknya sudah melakukan perhitungan berkaitan dengan prosedur administrasinya di Ombudsman. Sedangkan di PTUN, ada syarat yaitu SK tersebut harus konkrit individual secara final. Namun hingga kini pihaknya belum mendapat SK.
“Jadi kita tunggu SKnya sudah final, maka kita akan ajukan sesuai dengan PP 106 nanti di PT TUN Manado. Memang pansel ini buat negara rugi, karena dari teman-teman lain ada gugatan di PTUN, kita ada di Ombudsman, pelaporan pidana lain di Biak, ada di Polda Papua juga,” ujarnya.
Ia menilai pihaknya diabaikan dalam maladministrasi, sehingga begitu SK muncul, pihaknya akan mengugat di PTUN Manado.
“Konsekuensi kalau mengugat, materi kuat dan SK batal lagi, siapa yang rugi? Negara rugi, rakyat rugi,” katanya.
Kawer juga mengapresiasi Kemendagri berkaitan dengan penundaan pengesahan SK anggota terpilih yang diserahkan Penjabat Gubernur Papua. Ia pun menyarankan, apabila memungkinkan Kemendagri membatalkan hasil seleksi pansel itu.
”Batalkan hasil seleksi pansel, lalu mulai dari tahapan pelanggaran verifikasi validasi itu kembali,” ujarnya Kawer. (*)























Discussion about this post