Jayapura, Jubi – Sebanyak 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan periode 2024-2029 dilantik, Selasa (30/12/2025).
Pengambilan sumpah janji jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum di ruang rapat paripurna DPR Papua di Kota Jayapura.
Pelantikan para anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.4-2019 tahun 2025 tertanggal 23 Juli 2025.
Gubernur Papua, Matius Derek Fakhiri mengatakan pelantikan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan merupakan wujud nyata keberpihakan negara dalam menjamin representasi politik Orang Asli Papua atau OAP.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Momentum ini bukan sekadar agenda konstitusional, tetapi merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi dan afirmasi politik Orang Asli Papua dalam kerangka otonomi khusus,” kata Fakhiri dalam sambutannya.
Menurutnya, adanya anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan juga memperkuat peran lembaga dewan itu sebagai lembaga legislatif yang memperjuangkan aspirasi, hak, dan kepentingan masyarakat Papua secara adil dan bermartabat.
“DPR Papua mempunyai peran strategis tidak hanya dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai adat, budaya dan jati diri Orang Asli Papua,” ujarnya.
Gubernur Fakhiri berharap, anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan yang baru dilantik, dapat menjalankan amanah dan menempatkan kepentingan rakyat serta daerah di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Sementara itu Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai yang memimpin paripurna dengan agenda pengucapan dan sumpah janji bagi anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan mengatakan, merujuk pada ketentuan Pasal 131 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan akan berhimpun dalam satu kelompok khusus sehingga dapat mendistribusikan anggotanya ke dalam alat kelengkapan DPR Papua.
“Kepada saudara-saudari yang sebentar akan mengucapkan sumpah janji. Kita bersama-sama menjadi satu dalam pikiran, satu dalam pemahaman, satu perasaan untuk membangun tanah Papua [dan ] membangun rakyat Papua tanpa ada perbedaan di antara kita,” kata Bonai.
Salah satu anggota DPR yang dilantik, Jaqualine Johana Kafiar mengatakan akan salah satu prioritasnya adalah mendorong aspirasi yang berpihak kepada perempuan.
“Kalau program khusus saya mungkin tidak terlalu banyak, tapi bagaimana untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan asli Papua, terutama dalam bidang pendidikan, baik itu ekonomi dan juga budaya, itu yang paling utama,” kata perwakilan dari Kabupaten Supiori.
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2819 Tahun 2025 tertanggal 23 Juli 2025 menyebutkan ada 11 orang anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan yang akan dilantik, akan tetapi yang diambil sumpah janji hanya 10 orang.
Satu orang lainnya berhalangan tetap atau meninggal dunia, yakni Marinus Isagi dari daerah pengangkatan Kabupaten Keerom.
Adapun 10 anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan yang diambil sumpah janjinya adalah Musa Yan Jouwe dan Gerson Yulianus Hassor dari daerah pengangkatan Kota Jayapura.
Ceselia Noviani Mehue dan Erik Ohee dari daerah pengangkatan Kabupaten Jayapura, Lidia Astrid Stephanie Meset dari daerah pengangkatan Kabupaten Sarmi, Yotam Bilasi dari daerah pengangkatan Kabupaten Mamberamo Raya.
Musa Yosep Sombuk dari daerah pengangkatan Kabupaten Biak Numfor, Jaqualine Johana Kafiar dari daerah pengangkatan Kabupaten Supiori, Willem Zaman Bonay dari daerah pengangkatan Kabupaten Kepulauan Yapen dan Emma Yosepina Lidia Duwiri dari daerah pengangkatan Kabupaten Waropen. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post