Jayapura, Jubi – Ratusan warga Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Nduga dan Kantor KPU Nduga di Kenyam, ibu kota kabupaten, Rabu (4/12/2024). Mereka memprotes kinerja KPU Nduga yang dianggap tidak sesuai aturan dan berpotensi memicu konflik di masyarakat.
Koordinator aksi, Arim Tabuni, dalam pernyataannya melalui video yang dikirim kepada Jubi, mengatakan aksi tersebut sebagai respons atas undangan pelaksanaan pleno KPU Nduga yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“KPU Nduga telah mengundang pleno hari ini. Namun hingga kini hasil rekapitulasi suara dari formulir C dan D di beberapa distrik belum masuk dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap),” kata Arim Tabuni.
Tabuni menegaskan, pleno tingkat kabupaten seharusnya dilakukan setelah seluruh hasil rekapitulasi suara dari distrik tercatat di Sirekap. Ia menilai pelaksanaan pleno yang tidak didahului oleh tahapan ini melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“[Jika pleno dilakukan tanpa semua suara dari distrik masuk Sirekap], ini sudah melanggar aturan. Setiap tahapan harus dilalui dengan benar sebelum pleno kabupaten dilaksanakan,” ujarnya.
Tabuni juga meminta agar KPU Provinsi Papua Pegunungan mengambil alih tugas KPU Nduga jika tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“KPU Provinsi segera ambil alih. Kami tidak mau ada konflik horizontal di masyarakat karena KPU Nduga gagal menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nduga, Merianus Telenggen, membenarkan adanya aksi demonstrasi tersebut.
“Ya, benar, ada unjuk rasa dari pendukung pasangan calon nomor urut 02. Masalahnya terkait formulir C hasil dari tiga distrik, yaitu Alama, Wutpaga, dan Nenggeagin, yang belum masuk ke Sirekap, sedangkan KPU sudah berencana melakukan pleno,” kata Telenggen melalui telepon seluler.
Telenggen menjelaskan, Bawaslu bersama KPU Nduga telah memberikan klarifikasi kepada demonstran. Mereka memastikan bahwa jika ada perubahan suara yang tidak sesuai dengan hasil di tempat pemungutan suara (TPS), akan dilakukan perbaikan.
“Jika ada ketidaksesuaian hasil suara dengan yang di TPS pada 27 November 2024, maka akan diperbaiki dan dikembalikan sesuai data lapangan. Setelah penjelasan ini, massa akhirnya menerima dan membubarkan diri,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!