• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Saksi ahli nyatakan teror bom terhadap Victor Mambor adalah tindak pidana

July 3, 2024
in Polhukam, Tanah Papua
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Theo Kelen - Editor: Aryo Wisanggeni
Kasus Teror Bom Terhadap Victor Mambor

Sidang Pra Preadilan penghentian penyidikan kasus dugaan teror bom terhadap jurnalis Jubi, Victor Mambor di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (3/7/2024). - Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
960
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Ahli hukum pidana Dr Ahmad Sofian SH MA menyatakan peledakan benda diduga bom di dekat rumah jurnalis Jubi, Victor Mambor pada 23 Januari 2023 adalah tindak pidana. Hal itu disampaikan Ahmad Sofian selaku saksi ahli pihak pemohon Pra Peradilan atas penghentian penyidikan dugaan teror bom terhadap Victor Mambor yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (3/7/2024).

Perkara Pra Peradilan atas penghentian penyidikan dugaan teror bom terhadap Victor Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap.  Sidang itu terkait sah tidaknya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 oleh Kepolisian Sektor Jayapura Utara. Sidang Pra Peradilan itu itu dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.

Pada Rabu, Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua selaku kuasa hukum pemohon Victor Mambor menghadirkan Dr Ahmad Sofian SH MA selaku saksi ahli hukum pidana dalam perkara Pra Peradilan tersebut. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara Jakarta itu memberikan kesaksiannya secara daring.

Dalam persidangan itu, Ahmad menjelaskan bahwa polisi telah melakukan penyidikan atas peledakan bahan diduga bom di dekat rumah Victor Mambor itu. Dalam penyidikan itu, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, dan minta keterangan saksi ahli. Polisi juga telah meminta pengujian laboratorium forensik atas sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP.

Infografis Kasus Teror Bom Victor Mambor, Pra Peradilan, PN Jayapura

Ahmad menyatakan berbagai hasil sementara penyelidikan itu telah memenuhi unsur adanya barang bukti. Hasil sementara penyidikan juga menunjukkan bahwa peledakan bahan diduga bom di dekat rumah Victor Mambor itu adalah tindak pidana.

“Kalau sudah naik ke penyidikan, sudah ada Surat Perintah Penyidikan, [maka peristiwa peledakan] itu adalah peristiwa pidana. Ada olah TKP, sudah ada lima saksi dimintai keterangan. [Sudah ada] keterangan ahli, ada bukti uji forensik. [Hasil sementara itu] sudah disebut sudah memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti. Apa lagi saksi tersebut memenuhi kualifikasi mendengar, mengalami, melihat.  Kalau memeriksa lima orang hingga 100 [orang] saksi itu tetap dihitung satu alat bukti, perkara itu harus memiliki keterangan ahli. Misalnya, [ada] satu keterangan saksi, dan [ada] satu keterangan ahli, maka [itu sudah ada dua] jenis alat bukti. [Pengertian dua] alat bukti itu bukan kepada jumlah, tapi setiap jenis alat bukti,” kata Ahmad dalam persidangan.

BERITATERKAIT

Pacific Media Mana Class: Jurnalis dibekali pelatihan liputan iklim di Tonga

Sulitnya jurnalis asing meliput Papua: Turis Rusia ditangkap

Polisi diduga rusak HP Jurnalis Jubi saat meliput demonstrasi KNPB

‘Londo Ireng’: Organisasi pers dan jurnalis desak Prabowo minta maaf

Ahmad mengatakan tindak pidana adalah suatu peristiwa atau keadaan yang ditimbulkan adanya perbuatan melanggar hukum pidana. Ahmad mengatakan di Indonesia ada hukum pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan ada hukum pidana khusus yang diatur di berbagai undang-undang.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Ia mencontohkan tindak pidana terorisme yang diatur Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU (UU Terorisme). Contoh tindak pidana khusus lainnya adalah tindak pidana perdagangan orang yang diatur UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tidak harus ada korban

Dalam kesaksiannya, Ahmad juga menjelaskan ada tindak pidana yang sempurna dan ada tindak pidana tidak sempurna. Hal itu disampaikan Ahmad saat menjelaskan mengapa ia berpendapat peledakan benda diduga bom di dekat rumah Victor Mambor adalah tindak pidana, meskipun tidak ada korban dalam peristiwa itu.

“Niat jahat itu belum terwujud karena terjadi suatu keadaan bukan dari pelaku tetapi dari faktor eksternal. Meskipun [bahan diduga bom yang] meledak tapi tidak ada korban, itu [tetap dikualifikasi sebagai] tindak pidana. Meledak itu disebut keadaan. Jadi suatu keadaan, peristiwa yang berpotensi menimbulkan akibat, itu juga disebut tindak pidana. Ledakan itu tidak selamanya menimbulkan akibat, tetapi ledakan itu suatu tindak pidana,” ujarnya.

Ahmad mengatakan penyidik hanya berwenang menghentikan penyidikan apabila penyidikan tidak menemukan barang bukti yang sah, atau sebuah peristiwa/tindakan yang dilaporkan kepada penyidik/polisi bukanlah tindak pidana. Hanya dua alasan itu yang dapat menjadi dasar untuk menyatakan penyidikan dihentikan demi hukum.

Ahmad mengatakan masalah alat bukti telah diatur dalam Pasal 184 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kalau [sudah ada] alat bukti lebih dari dua jenis, maka tidak ada dasar [bagi] penyidik [untuk] menghentikan penyidikan. Penyidikan dihentikan apabila tidak terdapat dua alat bukti yang sah. Mengenai kekurangan bisa ditambah dalam sidang pokok perkara di pengadilan,” katanya.

Ahmad mengatakan penyidik tidak berwenang menilai kualitas dari alat bukti. Ahmad mengatakan kewenangan untuk menilai kualitas alat bukti itu ada pada majelis hakim yang memeriksa pokok perkara.

“Makanya ada Pra Peradilan, supaya alasan penghentian penyidikan itu bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum, karena dikhawatirkan penghentian penyidikan itu subjektif. Pelapor bilang penyidik punya alat bukti, penyidik bilang tidak punya cukup bukti, maka alat bukti tadi diverifikasi. Penyidik tidak bisa menilai kualitas alat bukti itu. Kualitas alat bukti itu diperiksa dalam sidang pokok perkara oleh majelis hakim. Yang penting penyidik menemukan dua alat bukti yang melihat, mendengar peristiwa pidananya,” ujarnya.

Alasan kurang bukti

Pada sidang yang sama, Kepolisian Daerah (Polda) Papua selaku pihak termohon dalam perkara Pra Peradilan itu menghadirkan saksi fakta, Amil Saleh. Amil merupakan penyidik di Kepolisian Sektor Jayapura Utara yang terlibat dalam penyidikan kasus dugaan teror bom terhadap Victor Mambor.

Dalam kesaksiannya, Amil mengatakan kepolisian sudah empat kali melakukan gelar perkara dugaan teror bom itu. Amil menyatakan polisi juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik atau SP2HP. “SP2H dikirim dua kali kepada pelapor,” kata Amil dalam persidangan.

Menurut Amil, pihaknya telah meminta keterangan dari lima saksi, minta keterangan ahli, dan melakukan uji forensik terhadap bahan peledak.  Amil mengatakan semua saksi yang diperiksa menjelaskan bahwa mereka hanya mendengar ledakan, melihat percikan api, melihat asap, dan menyatakan ledakan itu terjadi di jalan raya umum.

“[Sementara] dalam BAP ahli menjelaskan sebagian bahan bukanlah [bahan] peledak. Saya kurang tahu ada unsur bahan peledak,” ujarnya.

Amil mengatakan kepolisian menghentikan penyidikan karena tidak memiliki cukup bukti. Ia mengatakan SP3 diterbitkan hanya satu kali pada 1 Maret 2024 yang merupakan hari pemeriksaan pemohon Victor Mambor.

“SP3 hanya satu kali. [Dasarnya karena kami menilai] tidak cukup bukti, saksi tidak melihat langsung, hanya saksi yang mendengar. [Selain itu] alat bukti [berupa] rekaman CCTV [juga] minim,” katanya. (*)

Tags: jurnaliskekerasan terhadap jurnalisKekerasan terhadap Jurnalis di PapuaPN JayapuraPra PeradilanVictor Mambor
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Pacific Media Mana

Pacific Media Mana Class: Jurnalis dibekali pelatihan liputan iklim di Tonga

September 11, 2026
Jurnalis asing meliput Papua

Sulitnya jurnalis asing meliput Papua: Turis Rusia ditangkap

August 30, 2026

Polisi diduga rusak HP Jurnalis Jubi saat meliput demonstrasi KNPB

August 3, 2026

‘Londo Ireng’: Organisasi pers dan jurnalis desak Prabowo minta maaf

July 25, 2026

Jurnalis diharapkan berperan mengedukasi publik tentang HIV/AIDS dan TBC

June 12, 2026

AJI Indonesia kecam penahanan jurnalis Indonesia oleh Israel

May 19, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Kadepa calls for political action to address Papua’s problems
23 September 2026
Kadepa calls for political action to address Papua’s problems

Jayapura, Jubi – Papua needs practical action rather than political disputes and heated debate, according to Papuan political figure Laurenzus [...]

Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender
23 September 2026
Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender

Jayapura, Jubi – Solidaritas Merauke has urged police to stop what it describes as the criminalisation of Ariston Moiwend Buako, [...]

Malind Indigenous landowners lose legal challenge over 135km road project
22 September 2026
Malind Indigenous landowners lose legal challenge over 135km road project

Jayapura, Jubi – The Jayapura Administrative Court (PTUN Jayapura) has rejected a legal challenge brought by Malind Indigenous representatives against [...]

Yobe residents protest alleged diversion of subsidised rice
22 September 2026
Yobe residents protest alleged diversion of subsidised rice

Jayapura, Jubi – Dozens of residents of Yobe urban village in Abepura district, Jayapura city, Papua, gathered at the local [...]

Broken classrooms and missing furniture expose education challenges in Jayapura
21 September 2026
Broken classrooms and missing furniture expose education challenges in Jayapura

Sentani, Jubi – Conditions at many schools in Jayapura Regency, Papua, are concerning. Some schools no longer have adequate desks, [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Pesawat Subsidi terbang perdana

Agen diingatkan tak menjual tiket subsidi melebihi tarif Pemprov Papua Tengah

September 23, 2026
Regulasi pengelolaan sampah

Pemkab Jayapura perbarui regulasi pengelolaan sampah

September 23, 2026
sarang semut

Sarang Semut dari hutan Wasur menopang ekonomi warga

September 23, 2026
Kepala Suku

Gubernur Nawipa berharap kepala suku menjadi fondasi masyarakat

September 23, 2026
PNG

PM Marape bawa suara PNG ke Majelis Umum PBB

September 23, 2026
Perang Dunia Kedua

Lumpur, rawa, dan bakau, pelindung warga Papua saat Perang Dunia Kedua

September 23, 2026
Kepulauan Solomon

PM Kepulauan Solomon berpidato di Majelis Umum PBB

September 23, 2026
Bougainville

Percayalah pada prosesnya, Bougainville akhirnya bisa merdeka dari PNG

September 22, 2026
Pemetaan wilayah adat

Pemetaan wilayah adat Suku Nasawat dibahas lewat lokakarya

September 22, 2026
Wagub Geley pembangunan gedung

Wagub Geley: Pembangunan sejumlah gedung mesti rampung akhir Desember 2026

September 22, 2026
Bougainville

Buin tuan rumah Festival Cokelat Bougainville ke 10

September 23, 2026
Pembinaan perempuan

Pembinaan perempuan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga

September 21, 2026
Gugatan Masyarakat Adat Malind Ditolak PTUN

PTUN Jayapura tolak gugatan masyarakat adat Malind

September 21, 2026
Fiji

Pemimpin Fiji serukan pengawasan terhadap perjanjian keamanan Fiji-Australia

September 22, 2026
Pesawat Subsidi terbang perdana

Agen diingatkan tak menjual tiket subsidi melebihi tarif Pemprov Papua Tengah

0
Regulasi pengelolaan sampah

Pemkab Jayapura perbarui regulasi pengelolaan sampah

0
sarang semut

Sarang Semut dari hutan Wasur menopang ekonomi warga

0
Kepala Suku

Gubernur Nawipa berharap kepala suku menjadi fondasi masyarakat

0
PNG

PM Marape bawa suara PNG ke Majelis Umum PBB

0
Perang Dunia Kedua

Lumpur, rawa, dan bakau, pelindung warga Papua saat Perang Dunia Kedua

0
Kepulauan Solomon

PM Kepulauan Solomon berpidato di Majelis Umum PBB

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara