Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (2/7/2024) kembali menggelar sidang Pra Peradilan terkait penghentian penyidikan dugaan teror bom terhadap jurnalis Jubi, Victor Mambor. Dalam sidang itu, pihak pemohon maupun termohon menyerahkan sejumlah dokumen/surat sebagai barang bukti. Pemohon juga menghadirkan saksi fakta dalam persidangan tersebut.
Perkara Pra Peradilan kasus penghentian penyidikan dugaan teror bom terhadap Victor Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap. Sidang itu terkait sah tidaknya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 oleh Kepolisian Sektor Jayapura Utara. Sidang Pra Peradilan itu itu dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.
Dalam persidangan pada Selasa, Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua selaku kuasa hukum pemohon menyerahkan 16 bukti surat. Diantaranya, surat Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM Papua), surat Kepolisian Daerah Papua terkait jawaban klarifikasi polisi.
Pihak pemohon juga mengajukan bukti surat berupa permohonan Penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik atau SP2HP tertanggal 23 Januari 2023, SP2HP tertanggal 28 Januari 2023, surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota perihal penerbitan SP2HP, dan surat pemanggilan Victor Mambor sebagai saksi tertanggal 4 Desember 2023.
Para penasihat hukum pemohon juga menyerahkan surat Kepolisian Daerah Papua terkait klarifikasi pengaduan masyarakat tanggal 13 Desember 2023, surat pemanggilan sebagai saksi, arsip pemberitaan ledakan bom yang terjadi di rumah Victor Mambor pada 23 Januari 2023. Ada pula bukti surat pemohon berupa salinan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 halaman 98 baris ke 13 sampai dengan baris ke 20, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan sertifikat saksi ahli Dewan Pers milik Victor Mambor tertanggal 4 September 2015.
Di pihak lain, tim penasihat hukum Kepolisian Daerah Papua selaku termohon menyerahkan setidaknya 30 bukti surat. Diantaranya, surat laporan gangguan, Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara dugaan teror bom terhadap Victor Mambor, hasil pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ledakan bom, sketsa TKP, surat perintah penyelidikan, berita acara pemeriksaan laboratorium forensik, laporan hasil penyelidikan, dan laporan hasil gelar perkara.
Bukti surat lain pihak termohon adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, surat panggilan pertama dan kedua terhadap Victor Mambor, BAP saksi ahli laboratorium forensik, surat penyitaan pertama dan kedua, SPH2P. Tim penasihat hukum Kepolisian Daerah Papua juga menyerahkan SP3 tertanggal 1 Maret 2024, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, dokumentasi penyerahan SP2HP, dan beberapa dokumen lainnya.
Ada bercak hitam dan kapas
Sidang Selasa, pihak pemohon menghadirkan saksi fakta yaitu, Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay. Bisay memberikan keterangan terkait olah TKP di kediaman Victor Mambor pada 23 Januari 2023.
Dalam kesaksiannya, Bisay mengatakan setelah mendapatkan informasi terkait ledakan ia langsung bergegas menuju ke kediaman Victor Mambor. Saat ia tiba, polisi sedang melakukan olah TKP di lokasi ledakan bom tersebut. “Saya datang untuk memastikan terjadi ledakan bom tersebut,” kata Bisay dalam persidangan.
Bisay mengatakan lokasi ledakan itu hanya berjarak sekitar 3 meter dari dinding rumah Victor Mambor. Jean melihat ada bercak hitam dan kapas yang tersisa di lokasi ledakan itu.
“Saya hadir di rumah pemohon menjelang siang. Saya dari kantor menuju rumah pemohon. Saya melihat polisi melakukan olah TKP. Saya sempat mengambil foto saat [olah] TKP [itu],” ujarnya.
Bisay mengatakan pemohon membuat laporan polisi atas peristiwa itu. Polisi juga meminta rekaman CCTV dari pemohon. Bisay juga mengatakan penyidikan kasus teror bom terhadap Victor Mambor itu dihentikan polisi. “Saya mendengar dari Pak Victor Mambor, bahwa kasusnya di-SP3,” katanya.
Bisay mengatakan ledakan bom itu bukanlah peristiwa ancaman atau teror pertama yang dialami Victor Mambor. Sebelumnya, Victor Mambor mengalami doxing, atau serangan digital berupa penyebaran data pribadi seseorang ke media sosial.
Mobil Victor juga pernah dirusak orang tidak dikenal. Bisay mengatakan Victor Mambor aktif membuat berita soal situasi Hak Asasi Manusia atau HAM di Papua. “Ada beberapa kejadian [ancaman dan teror] yang dialami pemohon,” ujarnya.
Setelah menerima surat bukti dan mendengarkan keterangan saksi fakta, Hakim Zaka Talpatty menunda sidang hingga Rabu (3/7/2024). Pada sidang berikutnya itu, pihak pemohon akan menghadirkan saksi ahli, sementara pihak termohon akan menghadirkan saksi fakta dari Kepolisian Daerah Papua. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!