• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Sulitnya jurnalis asing meliput Papua: Turis Rusia ditangkap

August 30, 2026
in Nasional & Internasional
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Dominggus A Mampioper - Editor: Arjuna Pademme
Jurnalis asing meliput Papua

Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov- Jubi/Rusia Embassy Indonesia facebook.com

0
SHARES
3
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Upaya jurnalis asing untuk meliput situasi di Tanah Papua, begitu sulit. Enam jurnalis Jepang dari Kyodo News pernah ditangkap di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Ketika itu, keenam wartawan asal Jepang tersebut sedang membuat video dokumenter tentang Suku Mamuna dan Suku Korowai di Papua bagian tenggara. Mereka pun harus meninggalkan Wamena dan kembali ke negara Sakura.

Selanjutnya warga negara Polandia bernama Jakub Fabian Skrzypski ditangkap di Wamena pada 28 Agustus 2018. Ia dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar kemudian divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena pada 2 Mei 2019.

Latifah Anum Siregar, kuasa hukum Jakup Skrzypski membantah tuduhan itu dan menyatakan kliennya hanya seorang wisatawan yang melakukan perjalanan pribadi, dan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Namun akhirnya warga Polandia itu menjalani masa hukuman penjara di Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Peristiwa terbaru menimpa warga Rusia berinisial AP (39 tahun), yang diamankan setelah setelah kedapatan merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Sabtu (15/8/2026) lalu.

Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa kunjungan wisata yang dikantonginya.

BERITATERKAIT

WALHI Papua rangkuman data karhutla di Tanah Papua 2023-2026

Gubernur Nawipa bantu Rp56 miliar untuk Sekolah Papua Harapan

Cegah karhutla: Gubernur Papua minta warga tak bakar lahan

Sengketa West Papua : Diplomasi yang Dihidupkan Kembali

Mengutip laman Kementerian Keimigrasian dan Pemasyarakatan RI, kemenimipas.go.id, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan, pihaknya tidak akan mengabaikan aktivitas warga negara asing yang berpotensi menyimpang dari ketentuan keimigrasian serta mengganggu ketertiban umum.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Katanya, Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan.

“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak,” kata Hendarsam Marantoko.

Menurutnya, berdasarkan data keimigrasian, AP tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa perjalanan AP ke Papua bukanlah yang pertama kalinya. Catatan keimigrasian menunjukkan AP telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua, dengan intensitas kunjungan yang meningkat dalam kurun waktu 2024–2026.

Kepada petugas, AP mengaku menyukai alam serta budaya Papua dan memiliki sejumlah kenalan lokal sejak kunjungan-kunjungan terdahulunya.

Dalam lawatan terbarunya, AP menyampaikan niat awal berwisata ke sejumlah wilayah di Papua, termasuk Korowai dan Wamena.

Namun, perhatian petugas tertuju pada pengakuan AP bahwa dirinya berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB.

Dokumentasi tersebut rencananya digunakan sebagai materi konten pada akun media sosial miliknya, seperti Instagram dan YouTube.

Keberadaan AP dalam aksi tersebut sempat muncul dalam publikasi media sosial yang membangun narasi adanya perhatian internasional terhadap unjuk rasa di Wamena.

Selain rekaman demonstrasi, pemeriksaan perangkat elektronik milik AP oleh petugas menemukan berkas berisi penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang ditujukan kepadanya. AP mengakui mengetahui tawaran tersebut.

Imigrasi saat ini tengah menelusuri seluruh rangkaian aktivitas AP secara komprehensif, mulai dari riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, hingga produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.

“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, seluruh aktivitas yang bersangkutan kami rekonstruksi dan cocokkan dengan izin tinggal yang dikantonginya. Prinsipnya jelas: orang asing boleh datang ke Indonesia, tetapi wajib mematuhi hukum Indonesia,” ucapnya.

Atas temuan tersebut, imigrasi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kedatangan.

Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Proses pengembangan alat bukti serta koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna menentukan langkah penegakan hukum dan tindakan keimigrasian selanjutnya.

“Imigrasi adalah penjaga pintu gerbang negara. Kami menyambut orang asing yang datang dengan tujuan baik dan menaati aturan, tetapi kami juga harus memastikan tidak ada izin tinggal yang digunakan untuk kegiatan yang merugikan kepentingan Indonesia,” ujar Hendarsam Marantoko.

Sementara itu Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov menyerahkan proses hukum terkait penahanan seorang warga negaranya di Wamena, Papua Pegunungan, kepada otoritas yang berwenang di Indonesia.

Dubes Tolchenov dalam media briefing di Jakarta, mengonfirmasi bahwa pihak kedutaan telah mengetahui insiden tersebut dan tengah berupaya melakukan klarifikasi terhadap penahanan yang dilakukan.

“Sepemahaman saya, dia hanyalah seorang travel blogger (pembuat konten perjalanan). Jadi, dia adalah wisatawan yang sedang berkunjung ke Indonesia, termasuk Papua. Secara kebetulan dia melihat suatu peristiwa terjadi di Papua dan mencoba merekamnya, yang kemudian berujung pada penahanannya,” ujar Tolchenov sebagaimana dikutip Jubi dari Kantor Berita Antara.

Ia pun menegaskan bahwa pria tersebut bukan seorang wartawan dan tidak mengantongi izin dari otoritas setempat untuk melakukan kegiatan jurnalistik maupun pengambilan gambar.

“Oleh karena itu, ada kemungkinan kuat bahwa warga negaranya tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Kedutaan Besar Rusia di Jakarta menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas keimigrasian Indonesia untuk menentukan sanksi yang akan diberikan, apakah berujung pada pembatalan izin tinggal atau deportasi.

“Jadi, sekarang kami serahkan kepada otoritas Indonesia apakah mereka akan menyampaikan kepada kami mengenai alasan dan bukti apa yang mereka miliki terkait penangkapan pria tersebut serta keputusan apa yang akan mereka ambil terhadapnya,” kata Dubes Tolchenov.

Meskipun begitu, ia menekankan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk melindungi hak-hak warganya di luar negeri.

“Tentu saja kami akan memantau kondisinya, di mana dia (ditahan), bagaimana kondisi kesehatannya, dan sebagainya. Jadi, tentu kami akan berusaha melindunginya (sesuai kapasitas kami),” ucapnya.

Dubes Tolchenov pun mengingatkan kepada seluruh WN Rusia di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait tujuan kunjungan mereka ke Indonesia sesuai dengan visa yang mereka miliki.

Selain itu, bagi seorang jurnalis asing ke Indonesia harus melalui koordinasi berbagai lembaga keamanan dan kementerian menerapkan pengawasan ketat terhadap jurnalis asing ke wilayah Papua.

Adapun prosesnya mekanisme Clearing House, proses perizinan yang melibatkan lintas instansi (seperti Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, Kepolisian, dan Badan Intelijen Negara) yang dinilai memperlambat atau membatasi liputan kebebasan.

Kendala Administratif dan Visa, sejumlah jurnalis asing kerap terkendala masalah izin tinggal atau penggunaan visa kunjungan wisata alih-alih visa jurnalistik resmi yang spesifik.

Jurnalis asing asal Inggris dari BBC Rebecca Henschke, diusir dari Kabupaten Asmat, Papua, pada awal Februari 2018 akibat cuitan di media sosial mengenai penanganan wabah di daerah tersebut. Begitupula enam jurnalis asing asal Jepang saat meliput documenter di Wamena.

Walau demikian Menteri Luar Negeri jaman Presiden Joko Widodo, Retno Marsudi menyatakan pemerintah tidak pernah menutup Papua dari jurnalis asing.

Untuk menegaskan pernyataan itu, Retno pun membeberkan data pemberian izin kepada pekerja media asing.

Retno memaparkan, pada tahun 2012, kementeriannya menerima 11 permohonan izin meliput Papua dari sejumlah media asing. Dari 11 permohonan tersebut hanya lima yang disetujui sementara enam lainnya ditolak. (*)

Continue Reading
Tags: DitangkapjurnalisMeliputiPapuaRusiaTuris
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

WALHI Papua karhutla

WALHI Papua rangkuman data karhutla di Tanah Papua 2023-2026

August 29, 2026
Gunernur Nawipa bantu pembangunan Sekolah Papua Harapan

Gubernur Nawipa bantu Rp56 miliar untuk Sekolah Papua Harapan

August 28, 2026
Gubernur Papua Cegah Karhutla

Cegah karhutla: Gubernur Papua minta warga tak bakar lahan

August 25, 2026

Sengketa West Papua : Diplomasi yang Dihidupkan Kembali

August 23, 2026

Kapolda Papua diminta evaluasi penanganan demonstrasi

August 15, 2026

Tiga demonstran tertembak: Polda Papua didesak bertanggung jawab

August 15, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara