Jayapura, Jubi – Organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut jurnalis dan organisasi masyarakat sipil ‘Londo Ireng’.
Desakan itu disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut pihak-pihak yang pada masa lalu dikenal sebagai “Londo Ireng” masih ada hingga sekarang. Akan tetapi hadir dengan ‘baju lain’, antara lain sebagai wartawan, pengamat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan hari lahir Partai Kebangkitan Bangsa ke-28 di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).
Frasa ‘Londo Ireng’ berasal dari kata londo (Belanda) dan ireng (hitam), yang secara harfiah berarti “Belanda hitam”.
“Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai londo ireng,” tulis organisasi pers dan jurnalis dalam pesan elektroniknya, Sabtu (25/7/2026).
Menurut organisasi pers dan jurnalis, dalam bagian pidato yang sama, Prabowo juga menyinggung wartawan, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
“Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri.”
Katanya, dalam konteks sejarah Indonesia, “Londo Ireng” merupakan istilah peyoratif digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial, sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.
Di berbagai daerah, istilah ini juga digunakan secara lebih luas untuk menyebut ‘antek penjajah’, ”
‘kolaborator’, atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing, daripada kepentingan nasional.
Pernyataan presiden dianggap berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Segera berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.
Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing.
“Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ),” kata organisasi pers dan jurnalis.
Pernyataan ini dinilai tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi. Terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang ternyata tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah.
Para pihak ini berpendapat, alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik.
“In bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan permusuhan pada jurnalis, termasuk ketika Presiden mengusir jurnalis saat ia berpidato. Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media”.
Atas dasar tersebut, organisasi pers dan jurnalis menyampaikan menuntut Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
Mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.
Sementara itu, Ketua Pengurus Nasional (PN) AJMAN, Apriadi Gunawan mengatakan menyindir atau menuduh secara tidak langsung, dapat membentuk persepsi publik bahwa jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik merupakan perpanjangan tangan kepentingan asing atau kelompok yang tidak setia kepada kepentingan bangsa.
Pelabelan semacam ini dinilai tidak tepat, menggeneralisasi, dan kontraproduktif terhadap upaya membangun iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.
“Menyayangkan dan menolak pelabelan “londo ireng” terhadap wartawan, jurnalis, pengamat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil,” kata Ketua Pengurus Nasional (PN) AJMAN, Apriadi Gunawan, melalui pesan elektroniknya, Jumat (24/7/2026).
Apriadi menilai kritik yang disampaikan pers dan masyarakat sipil tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk permusuhan atau pengkhianatan terhadap negara.
Katanya, kritik merupakan bagian dari partisipasi publik dan mekanisme demokrasi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap terbuka, bertanggung jawab, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Sebab, jurnalis dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga mekanisme pengawasan dan perimbangan kekuasaan atau checks and balances, khususnya terhadap cabang kekuasaan eksekutif.
Menurutnya, peran tersebut semakin penting dalam konfigurasi politik kini, ketika mayoritas kekuatan politik di parlemen merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintah.
Kondisi ini dianggap dapat mengurangi efektivitas pengawasan parlemen apabila tidak diimbangi oleh pers yang merdeka, masyarakat sipil yang kuat, serta ruang publik yang terbuka.
“Pers yang kritis bukanlah musuh pemerintah. Demikian pula, LSM yang mengawasi kebijakan negara bukanlah agen kepentingan asing hanya karena memperoleh dukungan atau pendanaan dari lembaga di luar negeri,” ucapnya.
Apriadi mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai pihak-pihak yang dimaksud dalam pernyataan tersebut agar tidak berkembang menjadi stigma dan generalisasi terhadap seluruh jurnalis dan LSM di Indonesia.
Ia mengatakan, penilaian terhadap kerja jurnalistik dan organisasi masyarakat sipil harus didasarkan pada fakta, integritas, transparansi, kepatuhan terhadap hukum, serta manfaat pekerjaannya bagi masyarakat. Bukan melalui stigma dan tuduhan yang bersifat umum.
Katanya, bagi Jurnalis Masyarakat Adat, pelabelan tersebut dapat menimbulkan dampak yang lebih serius.
Jurnalis Masyarakat Adat bekerja di berbagai wilayah yang menghadapi konflik agraria, perampasan wilayah adat, ekspansi industri ekstraktif, kerusakan lingkungan, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap pembela hak-hak Masyarakat Adat.
Dalam menjalankan tugasnya, mereka telah menghadapi keterbatasan akses informasi, tekanan politik, intimidasi, dan ancaman keamanan.
Karenanya, pernyataan pejabat tertinggi negara yang mengasosiasikan profesi jurnalis dan kerja-kerja masyarakat sipil dengan pengkhianatan, dikhawatiekan berpotensi memperkuat stigma serta memberikan pembenaran kepada pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan, mengintimidasi, atau menghambat kerja jurnalistik dan pembelaan hak asasi manusia di lapangan.
“AJMAN menyerukan kepada seluruh pejabat publik agar menghentikan penggunaan narasi pengkhianatan, anti-negara, atau agen asing untuk mendiskreditkan kritik terhadap kebijakan pemerintah,” ujar Apriadi Gunawan. (*)




Discussion about this post