Jayapura, Jubi –– Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua menetapkan TR, RD, RL, dan VP sebagai tersangka penyimpangan dana penyelenggaraan PON (Pekan Olahraga Nasional) XX 2021 Papua. Penyimpangan menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse di Kota Jayapura, Selasa (3/9/2024) mengatakan dari empat tersangka baru TR, RD, dan RL yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Abepura dan Salemba. Sedangkan VP masih buron karena selalu mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa.
“TR dan RD ditahan di rumah tahanan Abepura, Kota Jayapura, Papua, sedangkan RL di Rutan Salemba, Jakarta,” katanya.
Mahuse mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus penggunaan anggaran penyelenggaraan PON Papua tersebut.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam penindakan, siapa yang bersalah tentu akan kami periksa dan tindak,” ujarnya.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Dedi Sawaki mengatakan dari hasil pemeriksan penyelenggaraan PON dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp10 triliun, namun yang direalisasikan hanya Rp8 triliun.
Dari Rp8 triliun yang disidik oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi terkait penyelenggaraan oleh Panitia Besar (PB) PON berdasarkan dana hibah Provinsi Papua lebih Rp2 trilun ditambah dengan dana CSR dari Freeport dan PT PLN (Perusahaan Listrik Negara).
“Perkara PON ini berskala nasional, kemudian saksi-sakti tidak berdomisili di Jayapura. Mulai dari Sumatera, Jakarta sampai Sulawesi dan beberapa tempat di Papua, sehingga memang membutuhkan waktu,” ujarnya.
Bahkan, katanya, ada beberapa saksi yang terlibat dalam kontestan Pilkada sehingga belum dapat pemanggilan. “Setelah Pilkada selesai baru kami akan memanggil,” ujar Sawaki.
Koordinator pada Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Muh Sulfan Tanjung mengatakan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bendahara Umum PB PON (TR), Koordinator Bidang Transportasi (RD), dan Ketua Bidang II PB PON (RL), dan Koordinator Venue (VP).
“Penahanan dilakukan serentak Senin (2/9/2024), kecuali VP yang sampai sekarang belum menyerahkan diri,” kata Sulfan.
Dalam kasus ini, kata Muh Sulfan, pihaknya lebih memfokuskan pada penyelenggaraan dari penggunaan anggaran, sebab dalam realisasi penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan ada anggaran-anggaran lain yang tidak ada hubungannya dengan PON.
“Cara-cara ini yang berefek kepada ketidakmampuan PB PON untuk menyelesaikan tagihan kepada pihak-pihak vendor. Ini yang kami lakukan demi penegakkan hukum,” ujarnya.

Sulfan menjelaskan untuk kasus PON ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 65 saksi dan 2 ahli, yakni Ahli Kerugian Keuangan Negara dan Ahli Hukum Keuangan Negara.
“Kasus ini akan kami kembangkan terus, mengingat banyak penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Harian PB PON XX Papua Yunus Wonda merinci dana hibah penyelenggaraan PON yang diterima dari APBD Papua tahun anggaran 2016 sebesar Rp15 miliar. Kemudian 2017 sebesar Rp10 miliar, 2018 sebesar Rp10 miliar, 2019 sebesar Rp170 miliar, 2020 sebesar Rp1,584 triliun, 2021 (induk plus perubahan) sebesar Rp642 miliar, dan 2022 sebesar Rp150 miliar, sehingga totalnya Rp2,58 triliun.
Sedangkan dana yang diterima PB PON dari APBN, di mana dana eksisting sebesar Rp101,3 miliar, dana tambahan (tahap I) sebesar Rp715,4 miliar, dan dana tambahan (tahap II) sebesar Rp482,4 miliar.
“Kami mendapat anggaran dari APBN yang totalnya diputuskan pemerintah saat itu adalah Rp1,3 triliun, tetapi fisik yang kami terima adalah Rp1,1 triliun,” ujarnya.
Ia merinci, ada pengelompokan dana eksisting yang dikelola Kemenpora Rp 101,3 miliar. Sedangkan dana yang diterima PB PON tahap I sebesar Rp715,4 miliar dan dana tambahan tahap Il sebesar Rp482,4 miliar.
“Sehingga totalnya Rp1,299 triliun. Jadi, total dana penyelenggara PON itu Rp 3,8 triliun, itu dana yang diterima PB PON sebagai penyelenggara dan PB PON tidak mengerjakan fisik,” kata Wonda. (*)























Discussion about this post