Wamena, Jubi – Menyikapi banyak anggapan jika dana yang diberikan oleh tiga bupati dan Pj Gubernur Papua Pegunungan sebesar Rp4,5 miliar kepada Bupati Lanny Jaya untuk selanjutnya diatur diberikan kepada setiap keluarga korban meninggal dan luka-luka dalam peristiwa Sinakma, hal itu disebut bukan kompensasi atau santunan maupun uang bayar kepala.
Koordinator tim kemanusiaan peristiwa Sinakma, Theo Hesegem, meluruskan jika uang sebesar Rp4,5 miliar yang telah diberikan itu sebagai bantuan atau uang duka bagi seluruh keluarga yang tengah berduka.
“Apalagi adanya tuntutan dari keluarga korban saat dilakukan mediasi pada 28 Februari 2023 di lapangan Pendidikan Wamena, dimana dari keluarga korban Lanny Jaya meminta Rp5 miliar bagi korban meninggal dan Rp1 miliar yang luka-luka, sehingga hal itu menjadi bola liar di kalangan masyarakat umum,” kata Hesegem, kepada wartawan di Wamena, Kamis (3/3/2023).
Pasalnya, lanjut Hesegem, saat pertemuan di lapangan Pendidikan tidak ada satupun yang disepakati dan apa yang disampaikan pihak keluarga dari Lanny Jaya hanya suatu sisi emosional, karena sebelum itu telah disepakati jika diserahkan kepada pemerintah untuk penyelesainnya.
“Saat mediasi di Lapangan Pendidikan, penyampaian dari keluarga korban berbeda-beda. Dari Lanny Jaya menuntut Rp5 miliar, sedangkan keluarga Nduga menyampaikan bahwa proses penyelesaian masalah dikembalikan kepada keluarga Lanny Jaya yang dianggap sebagai tuan dukaan. Mereka hanya meminta proses hukum ditegakkan dan mengembalikan sekop dan parang kepada Bupati Jayawijaya dan Kapolres Jayawijaya,” jelasnya.
Begitu juga keluarga korban dari Yahukimo, imbuh Hesegem, menuntut dan mengembalikan penyelesaian masalah kepada keluarga korban Lanny Jaya yang merupakan tuan masalah. Keluarga korban dari Jayawijaya menyampaikan hal yang sama dan hanya menuntut 30 ekor ternak babi namun tidak menyebutkan nilai uang.
“Maka dari itu, mediasi 28 Februari 2023 itu tidak ada tuntutan yang mutlak dan semua yang disampaikan belum ada titik kesepakatan. Sehingga apa yang berkembang di luar mengenai uang bayar kepala itu tidak benar,” kata Hesegem.
Setelah itu dilakukan pertemuan pada 2 Maret 2023 di Kantor Bupati Jayawijaya bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dengan empat bupati yaitu Bupati Jayawijaya, Nduga, Lanny Jaya, dan Yahukimo serta forkopimda yang memberikan dana Rp4,5 miliar kepada Bupati Lanny Jaya untuk selanjutnya mengatur untuk bantuan duka bagi setiap keluarga korban.
“Jadi uang yang diberikan tiga bupati dan Pj Gubernur Papua Pegunungan itu bukan kompensasi atau santunan melainkan dana bantuan duka untuk meredakan situasi agar tidak semakin berlanjut,” katanya.
Sementara itu, anggota DPR Papua dari daerah pemilihan VI, Namantus Gwijangge, yang tergabung dalam tim kemanusiaan menyebut jika dana Rp4,5 miliar itu merupakan bantuan sukarela dalam bentuk bantuan duka yang diberikan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan para bupati kepada keluarga korban peristiwa Sinakma.
Pasalnya, jika dana kompensasi maupun santunan itu berbeda artiannya. Dimana itu merupakan inisiatif tiga bupati dan gubernur memberikan bantuan duka kepada Bupati Lanny Jaya, untuk selanjutnya Bupati Lanny Jaya memberikan kepada keluarga korban.
Ia pun menyoroti adanya anggapan tuntutan Rp5 miliar dan Rp1 miliar yang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat maupun publikasi media massa, hal itu tidak ada suatu kesepakatan yang disepakati saat mediasi.
“Justru dipatahkan oleh mantan Bupati Lanny Jaya, Befa Yigibalom, yang menyebut bahwa tidak ada nyawa orang di Papua dapat dibayar berapapun termasuk Rp5 miliar,” kata Gwijangge.
Ia menjelaskan perlu dipisahkan antara perang suku dan konflik antara aparat keamanan dengan warga sipil. Kalau perang suku maka akan tergantung antara kepala perang atau kepala suku perang kedua belah pihak dan ketika bersepakat dengan denda adat, maka itu disebut satu kesepakatan dan menjadi keputusan mutlak yang bermartabat.
“Kalau kemarin itu tidak disepakati, hanya muncul dari satu korban dan itupun belum tentu dari semua korban. Harus diketahui juga bahwa tidak ada kata-kata pengantar pada waktu penyampaian, hanya langsung minta Rp5 miliar untuk satu kepala korban dan Rp1 miliar untuk yang luka-luka,” katanya.
Sebagai mediator atau fasilitator yang ditunjuk, kata Gwijangge, pihaknya memiliki tanggung jawab yang besar kepada keluarga korban dan pemerintah, sehingga apa yang telah dilakukan tidak menghilangkan konsekuensi hukum.
“Tidak ada yang salah soal bantuan duka dari bupati dan gubernur itu, karena setiap kepala daerah mempunyai anggaran untuk bantuan sosial dan itu yang digunakan, sehingga sumbernya jelas,” ujarnya. (*)