• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Saksi ahli gugatan Suku Awyu: Persetujuan masyarakat adat adalah syarat penerbitan izin

October 6, 2023
in Polhukam, Tanah Papua
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: - Editor:
Suku Awyu

Sidang gugatan Suku Awyu terhadap izin kelayakan lingkungan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Papua untuk PT Indo Asiana Lestari di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Kota Jayapura, Papua, pada Kamis (5/10/2023). - Jubi/CR-3

0
SHARES
58
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Persetujuan masyarakat adat merupakan syarat mutlak untuk penerbitan izin kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah ulayat masyarakat adat. Pendapat itu disampaikan Dr Totok Dwi Diantoro SH MA LLM selaku saksi ahli pihak penggugat dalam sidang gugatan Suku Awyu terhadap izin kelayakan lingkungan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Papua untuk PT Indo Asiana Lestari di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Kota Jayapura, Papua, pada Kamis (5/10/2023).

Dr Totok Dwi Diantoro SH MA LLM yang merupakan dosen Hukum Lingkungan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang dihadirkan kuasa hukum masyarakat adat Suku Awyu sebagai pihak penggugat dalam perkara itu. Totok menjelaskan prinsip dasar persetujuan masyarakat adat memiliki unsur prior atau utama, sehingga persetujuan masyarakat adat harus sudah ada sebelum pejabat Tata Usaha Negara menerbitkan izin seperti izin kelayakan lingkungan.

[Persetujuan masyarakat adat] sifatnya awal, prior. Itu harus sudah clear and clean sejak awal, sebelum [pejabat Tata Usaha Negara] menerbitkan izin. Jadi, persetujuan [dari masyarakat adat] sudah harus ada sejak awal, dan menjadi dasar [menyatakan] bahwa masyarakat yang akan terkena dampak sudah memahami dan menyadari konsekuensi dari kegaiatan yang akan dilakukan memiliki akibat terhadap kehidupan mereka,” kata Totok dalam sidang Kamis.

Perkara itu terkait izin kelayakan lingkungan yang diterbitkan DPMPTSP Papua untuk perkebunan kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari atau PT IAL. Izin yang digugat masyarakat adat Suku Awyu itu mencakup rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 36.096,4 hektare di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Masyarakat adat Suku Awyu selaku penggugat menyatakan izin itu diterbitkan tanpa sepengetahuan mereka.

Gugatan TUN atas izin kelayakan lingkungan perkebunan kelapa sawit itu terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor perkara 6/G/LH/2023/PTUN.JPR. Perkara ini diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpin Merna Cinthia SH MH bersama hakim anggota Yusuf Klemen SH dan Donny Poja SH.

Saat menyampaikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara itu, Totok Dwi Diantoro menyatakan persetujuan masyarakat adat itu merupakan prinsip dasar Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada 13 September 2007. Deklarasi itu menyatakan prinsip dasar Free, Prior and Informed Consent atau FPIC sebagai hak masyarakat adat yang berhadapan dengan kegiatan baru yang dilakukan di wilayah ulayat mereka.

Suku Awyu
Para aktivis dan masyarakat membentangkan spanduk dukungan di sela sidang gugatan Suku Awyu terhadap izin kelayakan lingkungan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Papua untuk PT Indo Asiana Lestari di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Kota Jayapura, Papua, pada Kamis (5/10/2023). – Jubi/CR-3

“Itu kaitannya dengan eksistensi masyarakat adat atau masyarakat hukum adat yang wilayah adatnya atau ruang hidupnya akan digunakan untuk kebutuhan lain seperti bisnis, usaha, atau sektor pemerintahan. Ketika itu akan terjadi, penting untuk menerapkan prinsip FPIC, ada persetujuan dengan informasi [perkiraan dampak], dan masyarakat adat memberikan persetujuan,” kata Totok.

BERITATERKAIT

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

Eltinus Omaleng: Kami undang Freeport untuk bahas nasib masyarakat adat

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

Pemprov Papua Selatan dorong penanganan gizi buruk

Totok juga menjelaskan bahwa unsur bebas tanpa paksaan (free), diutamakan (prior), dan persetujuan didasarkan informasi yang layak (informed consent) merupakan satu kesatuan dalam penerapan prinsip FPIC. “Asumsinya [jika persetujuan diberikan oleh pihak yang] diintimidasi dengan ancaman kekerasan, maka prinsip bebas tidak terpenuhi,” kata Totok.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Totok juga menguraikan prinsip dasar penyusunan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurutnya, sebagai dokumen ilmiah yang mengkaji berbagai kemungkinan dampak dari kegiatan/usaha yang direncanakan, penyusunan AMDAL harus dilakukan dengan prinsip kejujuran, validasi data, dan obyektifitas.

Ia menegaskan bahwa penyusun dokumen AMDAL tidak boleh menyembunyikan fakta adanya masyarakat di lokasi yang menolak rencana kegiatan/usaha/proyek. Jika penyusun AMDAL menyembunyikan fakta adanya penolakan masyarakat di lokasi terhadap rencana kegiatan/usaha/proyek, maka prinsip partisipasi dalam penyusunan dokumen AMDAL tidak terpenuhi.

“Asas partisipasi itu berkaitan dengan pembangunan proyek kegiatan atau usaha pada lingkungan akan memiliki konsekuensi yang harus diketahui masyarakat yang akan terkena dampak. Masyarakat harus didengar, diberi ruang untuk mendapatkan tanggapan, dan harus bisa mendapatkan penjelasan. Jika sejak awal [aspirasi yang menolak proyek] dikeluarkan [dari proses penyusunan dokumen AMDAL, tentu aspirasi itu tidak akan diakomodasi. Jika tidak ada ruang partisipasi, tentu [dampaknya] akan lebih buruk,” kata Totok.

Totok juga menegaskan bahwa pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang menilai dokumen AMDAL harus cermat dalam menilai dokumen AMDAL yang diajukan pemrakarsa. “Kalau pejabat Tata Usaha Negara yang memiliki kewenangan untuk memberikan justifikasi rekomendasi AMDAL tidak mencermati dan hanya sekadar memberi persetujuan, maka tidak ada upaya memenuhi prinsip kehati-hatian,” kata Totok.

Dalam persidangan pada Kamis itu, tim kuasa hukum masyarakat adat Suku Awyu juga menambahkan sejumlah alat bukti berupa dokumen. Salah satu alat bukti yang diserahkan adalah bukti P 100 A berupa transkrip video sosialisasi rencana pembukaan perkebunan sawit PT Indo Asiana Lestari kepada masyarakat adat Suku Awyu pada 19 Agustus 2017. Saat itu, sejumlah tokoh adat Suku Awyu telah menyatakan penolakan terhadap rencana perkebunan kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari, sehingga terjadi perdebatan dalam sosialisasi itu.

Tim kuasa hukum penggugat juga menyerahkan bukti P 100 B berupa transkrip video yang diambil pada malam hari setelah sosialisasi tanggal 19 Agustus 2017. Dalam video itu, penggugat mendapat ancaman dari pihak lain, sehingga terjadi keributan. Tim kuasa hukum penggugat menyatakan kedua alat bukti yang diserahkan Kamis itu memperkuat kesaksian Rikarda Wome, salah satu penggugat dalam perkara itu.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 19 Oktober 2023. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan kesimpulan. (*)

Tags: Boven DigoelDPMPTSP PapuaGugatanHutan Ulayatizin lingkungan hidupKabupaten Boven DigoelMasyarakat Adatmasyarakat hukum adatPapua SelatanPerkebunan Kelapa SawitPT IALPT Indo Asiana LestariPTUN Jayapura Suku Awyutanah ulayat
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Perempuan Papua

Perempuan Papua serukan perlawanan terhadap ketidakadilan

April 30, 2026
Perempuan Papua

Perempuan Papua “Lawan PSN dan Militerisme”

April 30, 2026

Aspirasi “Papua Darurat Militer dan Kemanusiaan” diserahkan mahasiswa ke DPR Papua

April 27, 2026

Kadepa: Di Tanah Papua bukan hanya emas, ada manusia yang mesti dijaga

April 27, 2026

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

April 25, 2026

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

April 23, 2026
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Kebijakan kesehatan

Kebijakan kesehatan di Tanah Papua perlu perubahan

May 3, 2026
PINA

Presiden PINA: Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah

May 3, 2026
PINA

Pesan Presiden PINA untuk Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

May 3, 2026
Fiji Media

Fijian Media Asosiation: Kemajuan dalam kebebasan pers masih rapuh

May 3, 2026
DWU PNG

DWU PNG peringati hari kebebasan pers sedunia dengan kampanye kesadaran

May 3, 2026
Musrenbang Otsus

DPRK Tambrauw: Musrenbang Otsus mesti prioritaskan program untuk OAP

May 2, 2026
Gubernur Nawipa

Gubernur Nawipa luncurkan SLB Negeri Pembina pada peringatan Hardiknas

May 2, 2026
Kajari

Kajari: Tak ada penanganan dugaan tipikor DAK Pemkab Manokwari

May 1, 2026
KNPB

KNPB peringati 63 tahun aneksasi Papua dalam NKRI

May 1, 2026
Pemprov Papua

Pemprov Papua tetapkan tiga kawasan strategis untuk investasi dan pariwisata

May 1, 2026
Gubernur Nawipa

Gubernur Nawipa luncurkan SLB Negeri Pembina pada peringatan Hardiknas

May 2, 2026
Poster film dokumenter Pesta Babi - Dok. Jubi

Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

April 19, 2026
Pesta Babi

‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

April 21, 2026
Hardiknas

Gubernur Nawipa instruksikan pemajuan pendidikan pada peringatan Hardiknas

May 2, 2026
Kebijakan kesehatan

Kebijakan kesehatan di Tanah Papua perlu perubahan

0
PINA

Presiden PINA: Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah

0
PINA

Pesan Presiden PINA untuk Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

0
Fiji Media

Fijian Media Asosiation: Kemajuan dalam kebebasan pers masih rapuh

0
DWU PNG

DWU PNG peringati hari kebebasan pers sedunia dengan kampanye kesadaran

0
Matius D. Fakhiri, Papuan Government, took part in the national corn harvest in Sanggaria Village, Keerom Regency, on Thursday (April 30, 2026). — Alexander Loen

Corn Harvest Boom: Keeroms ready to become Papua’s food barn

0
Indonesian Deputy Minister of Home Affairs, Ribka Haluk during a recent visit to Papua. — Alexander Loen

People’s Schools and “Merah Putih” cooperatives key to Economic Equity in Papua

0

English Stories

A public forum organized by Suara Perempuan Papua protesting militarism and National Strategic Projects (PSN) in the Land of Papua, held at Abepura Circle, Jayapura City, Papua, Thursday (April 30, 2026) — Jubi/Aida Ulim
Pacnews

Papuan Women call for resistance against injustice

May 1, 2026
Matius D. Fakhiri, Papuan Government, took part in the national corn harvest in Sanggaria Village, Keerom Regency, on Thursday (April 30, 2026). — Alexander Loen
Pacnews

Corn Harvest Boom: Keeroms ready to become Papua’s food barn

May 3, 2026
Indonesian Deputy Minister of Home Affairs, Ribka Haluk during a recent visit to Papua. — Alexander Loen
Pacnews

People’s Schools and “Merah Putih” cooperatives key to Economic Equity in Papua

May 3, 2026
Acting Regional Secretary of Central Papua, Silwanus Soemoele, representing Meki Nawipa, during the closing of the Special Autonomy Development Planning Forum (Musrenbang Otsus) and the Regional Government Work Plan (RKPD) Musrenbang at the Governor’s Office in Nabire, Thursday (April 30, 2026). — Documented for Jubi
Pacnews

Development in Central Papua must benefit Indigenous Papuans

May 3, 2026
An illustration of students staging a demonstration titled “Papua in Military and Humanitarian Emergency” in Jayapura, Monday (April 26, 2026). — Courtesy of Jubi
Pacnews

Papua Rights Groups declare ‘Human Rights Emergency,’ urge end to Military Operations

April 29, 2026

Trending

  • Kajari

    Kajari: Tak ada penanganan dugaan tipikor DAK Pemkab Manokwari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KNPB peringati 63 tahun aneksasi Papua dalam NKRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Papua tetapkan tiga kawasan strategis untuk investasi dan pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Nawipa luncurkan SLB Negeri Pembina pada peringatan Hardiknas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara