Jayapura, Jubi – Sebanyak 4 prajurit TNI anggota Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan, dengan tambahan hukuman dipecat dari dinas TNI AD.
Sedangkan Pratu Robertus Putra Clinsman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara Praka Pargo Rumbouw 15 tahun penjara. Keduanya juga dipecat dari dinas TNI AD.
“Terdakwa Rahmat dan Risky dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena lebih banyak berperan, baik perencanaan sampai memutilasi. Sedangkan terdakwa Putra dan Pargo terlibat sudah di tengah perencanaan berjalan dan tidak ikut terlibat memutilasi meskipun ada di lokasi kejadian,” kata Rudy di Kota Jayapura, Rabu (15/2/2023).
Rudy tegaskan, seluruh unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada keempat prajurit semuanya terpenuhi, sehingga dijatuhi hukuman maksimal.
Di samping itu, hal yang memberatkan keempatnya dalam kasus ini adalah telah mencederai satuan TNI, nilai-nilai sebagai prajurit dan rakyat, sebab keberadaan TNI di Papua adalah untuk membangun Tanah Papua.
“Jadi memang motif utamanya adalah karena adanya uang yang dibawa korban,” sambungnya.
“Atas keputusan majelis hakim kedua belaj pihak sampaikan pikir-pikir, apakah menerima atau akan ajukan banding. Ya itu terserah,” katanya.
Sebelumnya, empat warga sipil ditemukan tewas ditemukan dengan kondisi tubuh tidak lengkap (dimutilasi) di Mimika, Papua pada Jumat, 26 Agustus 2022. Mereka adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini yang diketahui berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.
Pembunuhan ini terjadi pada Jumat 22 Agustus 2022, Senin malam sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mikikw Baru, dan jasad korban dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Dalam kasus ini melibatkan enam prajurit TNI dan empat warga sipil, masing-masing Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktav Mukiawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Sementara warga sipil Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam, Roy Marthen Howai, dan Rafles.
Untuk terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi, Majelis Hakim Pengadilan Surabaya yang diketuai Kolonel Chk Sultan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas TNI AD pada Selasa (24/1/2023).
Sementara empat terdakwa yang merupakan warga sipil, proses persidangannya sementara berjalan di Pengadilan Negeri Mimika, Papua Tengah. (*)