Jayapura, Jubi โ Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay menyoroti tindakan aparat keamanan yang ikut memukul para mahasiswa yang mengikuti demonstrasi menolak Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Kota Jayapura pada Rabu (16/11/2022) pekan lalu. Gobay mengkritik polisi yang dinyatakannya telah memukuli tujuh pimpinan demonstrasi tolak KTT G20 yang menyerahkan diri dalam pembubaran demonstrasi itu.
Gobay menyatakan dari tujuh pimpinan demonstrasi tolak KTT G20, sejumlah dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangk penyerangan terhadap polisi. Sementara lima orang lainnya dibebaskan. Gobay menyebut pihaknya telah menerima pengaduan bahwa para pimpinan demonstrasi yang ditangkap itu dipukul polisi dan intel setelah mereka menyerahkan diri.
โKetujuh mahasiswa itu menyerahkan diri agar aksi berjalan aman. Mereka sudah menyerahkan diri, kenapa tidak dilindungi? Mereka sudah serahkan diri kepada pihak keamanan, agar [kericuhan] aksi tersebut bisa mereda. Masak polisi ikut serta memukulย mahasiswa? Tugas polisi ituย ย itu mengayomi, bukan main pukul membabi-buta,โ kata Gobay saat menggelar konferensi pers bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jayapura di Kota Jayapura, Minggu (20/11/2022).
Gobay mengatakan pihaknya menerima kesaksian dari lima mahasiswa yang sempat ditangkap dan telah dilepas polisi, yang menyebutkan bahwa para pimpinan demonstrasi Aliansi BEM se-Jayapura itu dipukuli banyak aparat keamanan, secara berganti-ganti. Ia menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindakan pidana.
Gobay mengingatkan sesuai ketentuan KUHAP polisi bertanggung jawab menjaga keselamatan setiap orang yang ditangkapnya.
โFakta penyiksaan terhadap ketujuh mahasiswa yang menyerahkan diri [untuk] ditangkap polisi, contohnya Gerson Pigai yang bibirnya pecah, itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi,atau Merendahkan Martabat Manusia,โ kata Gobay.
Gobay menyatakan sejumlah kekerasan yang terjadi dalam pembubaran demonstrasi Aliansi BEM se-Jayapura itu juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP Disiplin Polri). โPasal 6 huruf q. jelas melarang tindakan penyalahgunaan wewenang. Hal itu yang menjadi temukan kami, disamping fakta [adanya] tindak pidana,โ kata Gobay.
Gobay juga mempertanyakan langkah polisi yang menetapkan Gerson Pigai dan Kamus Bayage sebagai tersangka aksi yang melawan dan menyerang petugas. Menurut Gobay, penetapan Gerson Pigai sebagai tersangka dugaan penyerangan terhadap polisi tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam pembubaran demonstrasi tersebut
โ[Pengenaan] Pasal 160 dan 124 ayat (1) dan (2) junto pasal 212 KUHP yang ditujukan [kepada Gerson Pigai dan Kamus Bayage] tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebagai contoh, Gerson Pigai pada saat bentrok [antara massa demonstrasi tolak KTT G20 dan polisi] justru tampil di tengah-tengah massa untuk membatasi dan tidak melawan polisi. Dia yang mengatakan massa untuk masuk ke kampus, duduk, [dan] jangan melawan aparat keamanan,โ kata Gobay.
Gobay yang melakuan pendampingan terhadap Gerson Pigai juga mempertanyakan pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap Pigai, karena dalam kerangka menjerat Pigai sebagai tersangka delik melawan dan menyerang petugas. โDia jugaย menyampaikan, dia tidak tahu siapa anggota polisi yang menjadi korban. Yang kami lihat di foto, bahkan saya yang langsung menemui Gerson Pigai di Abepura, mukanya bengkak dan basah berdarahย [hingga] menutupi baju yang dia pakai. Itu fakta yang ada,โ kata Gobay.
Gobay menyatakan penetapan Gerson Pigai dan Kamus Bayage sebagai tersangka delik melawan dan menyerang polisi adalah kriminalisasi terhadap Gerson Pigai, karena peranannya sebagai Koordinator Lapangan demonstrasi tolak KTT G20.
โKami minta proses [penyidikan] itu mengedepankan profesionalisme. Kami juga minta agar [kasus] mahasiswa yang juga korban kekerasan oknum aparatย ย keamanan, [para pelaku kekerasan] itu diproses secara hukum. Kami minta itu agar tidak ada diskriminasi dalam proses penegakan hukum. Jadi, ketika polisi memaksa mahasiswa diproses [secara hukum], maka kami juga minta aparat kepolisian [yang memukul mahasiswa] juga harus diproses, karena keduananya sama-sama melakukan kekerasan yang sama,โ kata Gobay.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan demonstrasi menolak KTT G20 di Kota Jayapura dibubarkan polisi karena massa demonstrasi itu keluar dari kampus dan menyerang polisi. Mackbon menyatakan sejak awal polisi telah menolak rencana demonstrasi itu.
Mackbon menyebut sebenarnya demontrasi menolak KTT G20 yang berlangsung di Auditorium Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura dan Kampus Uncen Waena sempat berjalan dengan baik. โPetugas mengamankan dengan baik. Tetapi, [massa aksi] yang di auditorium itu terprovokasi sehingga melawan garis petugas, dan masuk ke badan jalan. Mereka ingin melakukan long march. Itu kami prediksi adalah niatan tidak baik. Untuk itu, kita sebagai aparat yang menjaga keamanan melakukan dorongan kepada massa yang terprovokasi tersebut,โ kata Mackbon di Kota Jayapura pada Rabu.
Pada Jumat (18/11/2022), Mackbon menyatakan pihaknya telah menetapkan dua mahasiswa yang menggelar demonstrasi menolak KTT G20 sebagai tersangka. Kedua mahasiswa yang ditetapkan sebagia tersangka itu adalah Gerson Pigai selaku Koordinator Lapangan Aksi Aliansi BEM Se-Jayapura yang menolak KTT G20, dan Kamus Bayage. โDari hasil pemeriksaan, GP dan KA sudah kami tetapkan tersangka. Sedangkan lima orang lainnya telah dipulangkan,โ kata Mackbon.
Menurut Mackbon, Gerson Pigai dan Kamus Bayage ditetapkan sebagai tersangka aksi yang melawan dan menyerang petugas.ย Keduanya dijerat dengan Pasal 160 dan 124 ayat (1) dan (2) junto pasal 212 KUHP, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)