Sentani, Jubi – Sengketa kepemilikan lahan sekolah masih menjadi salah satu kendala dalam pembangunan pendidikan di Kabupaten Jayapura. Proses belajar-mengajar menjadi terhenti akibat tuntutan kepemilikan lahan dari pemilik ulayat.
Kejadian itu, di antaranya menimpa SD Negeri Inpres Kampung Harapan di Distrik Sentani Timur. Pemilik ulayat lahan menyegel atau memalang sekolah sejak beberapa hari lalu karena menuntut penyelesaian ganti rugi.
Menyikapi problematika itu, DPR Kabupaten Jayapura menggelar rapat dengar pendapat, Rabu (12/3/2025). Mereka mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura untuk mencari solusi penyelesaiannya.
Ketua Komisi C DPR Kabupaten Jayapura Muhammad Akbar berharap proses belajar mengajar tetap berjalan di SD Negeri Inpres Kampung Harapan. Mereka tidak ingin pemalangan mengganggu agenda ujian akhir sekolah pada Mei mendatang.
“Lahan seluas 6.932 meter persegi [yang ditempati SD Negeri Inpres Kampung Harapan] telah bersertifikat atas nama Pemerintahan Kabupaten [Pemkab] Jayapura. Saran kami, Pemkab Jayapura menyurati pihak keamanan untuk membuka pemalangan,” kata Akbar.
Menurut Akbar, pemalangan tidak hanya menimpa SD Negeri Inpres Kampung Harapan, tetapi juga pernah dan sedang dialami sejumlah fasilitas pendidikan di Kabupaten Jayapura. Namun, dia tidak ingin menyalahkan pemilik ulayat atas kejadian tersebut.
“Setiap penyediaan fasilitas pendidikan sudah ada dalam perencanaan dan penganggaran Pemkab Jayapura. Pada kenyataannya, selalu ada salah bayar [ganti rugi lahan] sehingga akhirnya bangunan sekolahnya dipalang [pemilik ulayat lahan],” kata Akbar.
Inventarisasi lahan
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi mengaku telah menemui pihak pemilik ulayat lahan SD Negeri Inpres Kampung Harapan. Mereka menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Dokumen kepemilikan lahannya yang selalu diperdebatkan [pemilik ulayat] padahal sertifikatnya sudah atas nama Pemkab Jayapura. Kami segera koordinasi dengan pihak kemanan untuk membuka palang sekolah tersebut,” kata Hikoyabi.
Hikoyabi juga mengingatkan perangkat daerah lain lebih teliti dalam menyiapkan lahan untuk fasilitas publik. Mereka harus memastikan kepemilikannya tidak bersengketa atau bermasalah secara hukum. Selain itu, menginventarisasi kembali seluruh lahan Pemkab Jayapura untuk memastikan legalitas formalnya.
“Ada [sejumlah] aset Pemkab Jayapura di atas lahan ulayat yang belum diselesaikan [status hukumnya] sehingga pelajari seluruh akar masalahnya [riwayat lahan]. Jika diperbolehkan berdasarkan aturan, [ganti rugi lahannya] baru dibayarkan,” kata mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, tersebut.
Dia pun berharap para pemilik hak ulayat tetap bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan tersebut demi kepentingan masyarakat luas. Mereka juga diminta senantiasa berkoordinasi dengan Pemkab Jayapura.
“Ada ratusan fasilitas pendidikan juga menantikan perhatian Pemkab Jayapura. Ada yang mesti direhabilitasi bangunannya, dan ada juga mesti ditambah ruang kelas, dan fasilitas penunjangnya,”
Menurut Lenora Wadi, guru di Lembah Grimenawa, aksi pemalangan biasa marak menjelang perayaan hari besar keagamaan. Pemilik ulayat tiba-tiba memalang lahan yang telah bertahun-tahun ditempati sekolah.
Wadi mengaku sangat menentang aksi pemalangan tersebut. Karena itu, dia pernah bertengkar dengan sesama pemilik ulayat yang hendak memalang sekolah.
“Persoalan hak ulayat hendaknya diselesaikan secara bermartabat sehingga tidak mengganggu aktivitas sekolah. Pemkab Jayapura mesti mendata lahan bermasalah dan segera menyelesaikannya dengan pemilik ulayat,” kata Wadi. (*)























Discussion about this post