Jayapura, Jubi – Prancis harus mendengar aspirasi Bangsa Kanak dan komunitas internasional. Sikap itu penting karena rekolonialisasi sudah tidak dapat lagi diterima Kaledonia Baru.
Demikian pernyataan resmi Biro Politik Kanak and Socialist National Liberation Front (FLNKS) Aloisio Sako dan Komunikasi Pers Lauri Humuni. Pernyataan tertanggal 16 Juli 2024 tersebut diterima Jubi.id pada Sabtu (20/7/2024).
“Eskalasi verbal yang berbahaya mengancam negara kami. Kami menulis surat ini untuk mengingatkan sekali lagi kepada Anda [Pemerintah Prancis] tentang krisis di Kaledonia Baru,” kata Sako.
Mereka menyatakan krisis telah membuat kegentingan selama berbulan-bulan di Kaledonia Baru. Salah satu puncaknya ialah kerusuhan massa pada 13 Mei 2024. Kejadian itu mirip persitiwa pada 1980-an.
“Kerusuhan terjadi ketika Majelis Nasional hendak melakukan pemungutan suara untuk merevisi konstitusi, termasuk reformasi pemilu yang banyak dipertentangkan. Keadaan darurat pun diumumkan pada Rabu, 15 Mei, setelah tiga hari bentrokan yang mengakibatkan sembilan orang tewas dan ratusan lain luka-luka,” kata Humumi.
Menurutnya, Pemerintah Prancis juga melarang media sosial tiktok, bersamaan pengerahan ribuan bala bantuan polisi. Militer Perancis pun telah dikerahkan untuk mengamankan pelabuhan dan bandara di Kaledonia Baru.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam surat yang ditujukan kepada Kaledonia Baru menyatakan ada benang putus pada 13 Mei 2024. Benang itu telah dijalin dengan sabar sejak 1988 oleh mereka yang memahami bahwa kata-kata selalu lebih baik daripada kematian.
Menanggapi pernyataan Marcon tersebut, Sako menegaskam alur dialog memang telah terputus. Alur itu bahkan terlah terputus bertahun-tahun, setelah Prancis mengingkari netralitas dan memaksakan kehendak.
“Mereka [Prancis] mengkhianati komitmen dalam mendukung Kaledonia Baru menuju kemerdekaan dengan mengabaikan peran mereka sebagai mediator. Justru karena dialog yang terputus, terjadi kekerasan,“ kata Sako.

Biro Politik dan Komunikasi Pers FLNKS dalam pernyataan resmi mereka juga menyatakan mereka sebenarnya telah meminta referendum pada 2021 ditunda karena dampak pandemi Covid-19. Mereka pun menilai pelarangan aplikasi tiktok merupakan pelanggaran kebebasan berekspresi.
Mereka juga menyatakan Prancis memaksakan perubahan pada daftar pemilih dengan memberikan hak pilih kepada 25.841 pemukim baru. Sebagian besar pemukim baru tersebut berwarga negara Perancis. Menurut mereka, tindakan itu untuk melemahkan kewarganegaraan Kaledonia Baru dan mencabut hak-hak masyarakat adat Kanak, terutama dalam keterwakilan politik lokal dan diskusi mengenai dekolonisasi.
Selain itu, Prancis mengancam mengusulkan revisi konstitusi terhadapa daftar pemilih pada Pemilu provinsi jika partai lokal gagal mencapai kesepakatan. Menurut mereka, sikap sok suci, dan paternalistik tersebut merupakan arogansi penjajah sehingga menganggap rakyat Kaledonia Baru tidak mampu melahirkan kesepakatan sendiri.
Mereka juga menilai krisis politik, sosial, ekonomi, dan keamanan saat ini akibat ketidakmampuan Prancis melindungi hak-hak masyarakat adat Kanak dan ketidakjelasan jalan menuju dekolonisasi. Para pemimpin politik pro-kemerdekaan dan aktivis masyarakat sipil dideportasi serta dipenjarakan tanpa melalui keputusan pengadilan.
Biro Politik dan Komunikasi Pers FLNKS dalam pernyataan resmi internasional mereka juga mendesak Prancis meninggalkan sikap tuli dan buta. Menurut mereka, kesepakatan baru hanya akan tercapai apabila Bangsa Kanak berada pada posisi setara dengan Prancis. Komunitas internasional juga harus terlibat aktif mengawasi masa transisi menuju kemerdekaan dan pemerintahan yang berdaulat di Kaledonia Baru. (*)

























Discussion about this post