Jakarta, Jubi – DPR RI membatalkan rencana pengesahan Rancangan Revisi Undang Undang Pilkada. Mereka juga memastikan pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK pada Pilkada 2024.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kepastian itu melalui akun resmi pribadinya di X pada Kamis petang (22/8/2024). “[Aturan] yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review/peninjauan kembali) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.”
Rencana pengesahan Rancangan Revisi Undang Undang Pilkada mendapat penolakan besar-besaran dari masyarakat. Pembahasannya dinilai sangat kilat dan sarat kepentingan penguasa. Pembahasannya pun bertentangan dengan Putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
Penolakan masyarakat terhadap rencana DPR RI tersebut berlangsung secara virtual maupun aksi lapangan. Demonstrasi bermunculan di sejumlah daerah pada hari ini.
Di Jakarta, sejumlah komponen masyarakat berdemonstrasi di area Kompleks DPR RI sejak siang hingga petang. Unjuk rasa pun sempat memanas. Massa menjebol gerbang depan dan gerbang belakang gedung DPR-RI.
Para demonstran juga mencoba merangsek ke area tengah dengan menembus barikade besi polisi. Pasukan dari Korps Brigade Mobil (Brimob) kemudian mengerahkan kendaraan taktis untuk membubarkan massa yang masih bertahan di gedung DPR. Mereka pun menggiring massa supaya meninggalkan kawasan parlemen tersebut.
Polisi juga mengerahkan mobil meriam air (water cannon) saat membubarkan massa. Mereka menembakkan air lebih dari enam kali ke arah massa, saat aksi makin memanas.
Massa tetap melancarkan aksi meskipun sempat dipukul mundur oleh polisi. Sejumlah material, seperti botol plastik mereka lemparkan ke arah barikade polisi.

Bekukan akun surel
Aksi perlawanan terhadap rencana pengesahan revisi Undang Undang Pilkada, ternyata juga terjadi di internal Sekretariat Jenderal DPR RI. Perlawanan tersebut disuarakan melalui pesan dalam surat elektronik (surel) yang dikirim akun [email protected].
Berdasarkan tangkapan layar yang diperoleh Antara, surel bersubjek ‘DPR RI Diretas-Email Darurat untuk Rakyat Indonesia’, itu berisikan narasi perlawanan. Adapun isi pesannya ialah ‘DPR RI was hacked, panjang umur demokrasi!’.
Pengiriman surel tersebut bersamaan dengan berlangsungnya Rapat Paripurna DPR RI yang akan mengesahkan Rancangan Revisi Undang Undang Pilkada. Pengirim surel juga mengancam membocorkan informasi sensitif DPR RI jika mereka tidak menghentikan penghancuran terhadap konstitusi.
Menurut Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, akun [email protected] telah menyalahgunakan pengiriman surel. Dia memastikan akun tersebut telah mereka bekukan.
“Akunnya sudah kami nonaktifkan sehingga tidak dapat digunakan lagi. Admin akun itu dahulu berasal dari vendor [rekanan DPR RI]. Sistem DPR Now ini [sudah lama] tidak lagi digunakan sehingga yang bisa login [masuk] ke akun tersebut hanya [eks] admin-adminnya,” kata Indra.
Indra mengatakan pihak Sekretariat Jenderal DPR RI telah menginvestigasi dugaan penyalahgunaan akun email itu. Mereka melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kesetjenan [DPR RI] sudah melakukan investigasi. Kami bekerja sama dengan BSSN untuk menangani masalah ini,” ujarnya. (*)























Discussion about this post