Jayapura, Jubi – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih atau BEM Uncen menyatakan memiliki bukti terkait wakil BEM Uncen, Frengky Kabak yang tertembak peluru karet di kaki kiri, saat terjadi kericuhan antara aparat keamanan dan mahasiswa, ketika demonstrasi memprotes Perjanjian New York di Perumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (15/8/2026).
Menteri Hukum dan HAM, BEM Uncen Darki Uropmabin mengatakan, sehari setelah demonstrasi itu Kepolisian Resor Kota atau Polresta Jayapura Kota membantah terjadi penembakan saat pembubaran massa aksi.
Menurutnya, polisi menyatakan tidak ada yang melakukan penembakan terhadap massa aksi, karena penanganan massa dan pembubaran hanya dilakukan menggunakan gass air mata dan air water cannon.
“Kami melihat, benar-benar polisi melakukan penembakan terhadap massa aksi. Kami BEM Uncen membantah [pernyataan] Polresta Jayapura kota [yang] menyatakan wakil ketua BEM Uncen tidak kena tembakan. Itu sangat tidak benar, karena kami punya bukti dari rumah sakit dan kena tembakan fisik ada,” kata Darki Uropmabin dalam Konferensi Pers, di Kantor LBH Papua, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (21/8/2026).
BEM Uncen mendesak Polresta Jayapura Kota segera bertanggung jawab atas kejadian itu, dan meminta pelaku diproses hukum sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal sanksi etik polisi.
BEM Uncen juga minta Polda Papua segera mengevaluasikan kinerja Polresta Jayapura Kota dan seluruh Polresta di Papua.
“BEM Uncen tunggu beberapa hari ke depan. Jika (polisi) tidak bertanggung jawab, BEM uncen akan memobilisasi massa dan menanyakan ini kepada Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota,” ucapnya.
Sementara itu perwakilan LBH Papua, Emanuel Gobay mengatakan yang menjadi pertanyaan siapa menciptakan terjadi kericuhan tersebut.
“Sementara kawan-kawan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi damai melakukan upaya negosiasi sebanyak empat kali [dengan aparat keamanan]. Bahkan salah satu pimpinan mahasiswa pun menjadi jaminan dalam aksi tersebut,” kata Emanuel Gobay.
Menurutnya, apabila belajar dari aksi damai Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada 3 Agustus 2026, saat yang sama ada aksi tandingan dari Barisan Merah Putih.
Katanya, dalam situasi seperti ini sesuai undang-undang, kepolisan bertugas menangani setelah mendapatkan pemberitahuan. Ia pun mempertanyakan apakah ada surat pemberitahuan bahwa akan ada aksi dari Berisan Merah Putih ketika itu.
Gobay mengatakan, apabila ada pemberitahuan maka kepolisian berwenang mengatur jalannya aksi. Misalnya massa aksi KNPB turun jalan pukul 8.00 WP, maka di batasi sampai pukul 12.00 WP.
Kemudian diminta bubar dan massa Barisan Merah Putih menggelar aksi pukul 13.00 WP hingga pukul 17.00 WP.
“Itu baru adil, tapi [ini kan aksi] dua-dua jalan. Sebenarnya ricuh itu siapa yang ciptakan? Yang punya kewenangan dan mendapat pemberitahuan siapa? Itu polisi, sesuai kewenangan undang-undang. Mari kerja profesional saja, semua informasi dan kewenangan itu kan di polisi,” ujarnya.(*)




Discussion about this post