Merauke, Jubi – Seratusan orang pencari kerja atau pencaker yang mengikuti seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 di Provinsi Papua Selatan, menggelar demonstrasi di kantor gubernur setempat, Kamis (2/7/2026).
Mereka kembali mempertanyakan perkembangan hasil koordinasi dan konsultasi terkait sisa kuota formasi CPNS 2024 lalu.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo yang menerima ratusan pendemo tersebut menjelaskan bahwa dalam undang-undang (UU) negara maupun UU Otonomi Khusus (Otsus), gubernur tidak diberi kewenangan untuk melakukan rekrutmen CPNS.
Safanpo juga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai kepegawaian kini mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menempatkan kewenangan rekrutmen CPNS pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kalau kewenangan itu ada pada gubernur, tentu kami tidak perlu dua kali ke Jakarta meminta kuota. Kami bisa langsung melaksanakan rekrutmen sendiri,” ujar Apolo Safanpo.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah beberapa kali melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperjuangkan penyelesaian sisa kuota formasi CPNS 2024.
“Kita pernah dua kali berangkat ke Jakarta dan ke Kemen PAN-RB untuk melakukan koordinasi dan konsultasi. Tetapi semua kewenangan itu ada di pemerintah pusat,” katanya.
Safanpo mengatakan, berdasarkan pendelegasian kewenangan, Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa ditunjuk sebagai Ketua Tim Penyelesaian Rekrutmen CPNS Sisa Kuota Formasi 2024 Papua Selatan.
Tim tersebut telah dibentuk dengan melibatkan sejumlah asisten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi kepegawaian.
Tim juga telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB serta empat pemerintah kabupaten di wilayah Papua Selatan.
Namun Safanpo mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari tim mengenai hasil koordinasi dan konsultasi tersebut.
“Seharusnya ketua tim menyampaikan laporan kepada gubernur sekaligus kepada para pencari kerja. Sampai hari ini laporan itu belum saya terima, baik secara tertulis maupun melalui penyampaian kepada publik,” katanya.
Safanpo mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan atau menuduh tim tidak bekerja sebelum mendengar penjelasan resmi dari ketua tim.
“Jangan sampai salah menyampaikan, memfitnah, atau menuduh sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun pencemaran nama baik,” ujarnya.
Sebagai solusi, Safanpo mengusulkan digelarnya pertemuan bersama yang melibatkan gubernur, wakil gubernur selaku ketua tim, seluruh anggota tim, serta para pencari kerja untuk memaparkan hasil koordinasi yang telah dilakukan dengan KemenPAN-RB maupun pemerintah kabupaten.
Ia mengatakan, telah menugaskan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Selatan, Albert Alexander Rapami, untuk menyiapkan surat undangan kepada seluruh pihak terkait.
“Hari ini saya menugaskan Asisten III membuat surat undangan kepada ketua tim, seluruh anggota tim, dan para pencari kerja agar kita duduk bersama mendengarkan hasil kerja tim pada waktu yang akan disepakati bersama,” kata Apolo Safanpo. (*)




Discussion about this post