Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI perwakilan Papua meminta Presiden RI, Prabowo Subianto mengevaluasi menyeluruh tata kelola keamanan dan prosedur tetap (protap) prajurit TNI dan satuan keamanan lainnya yang bertugas di Tanah Papua, khususnya di wilayah rawan konflik.
Kebijakan keamanan di wilayah rawan konflik di Tanah Papua, disebut tidak boleh dilakukan dengan pendekatan represif, melainkan pendekatan kemanusiaan yang proporsional dan berbasis HAM.
Permintaan itu disampaikan Kepala Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Papua, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan Komnas HAM RI perwakilan Papua ini menyingkapi penyerangan terhadap warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang diduga dilakukan aparat keamanan.
Frits Ramandey mengatakan, informasi yang dihimpun pihaknya terkait kondisi HAM di Kabupaten Intan Jaya, dilaporkan ditemukan jenazah seorang warga sipil Okto Tigau di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada 1 Juli 2026, setelah dilakukan pencarian sejak 29 Juni 2026.
“Lokasi penemuan jenazah tersebut berada di dekat Pos Satgas TNI Rajawali, Habema. Dan pada tubuh korban terdapat sejumlah luka pada bagian dada dan perut,” kata Frits Ramandey.
Ramandey menjelaskan, berdasarkan monitoring, pihaknya mencatat setidaknya terjadi tujuh peristiwa kekerasan di Kabupaten Intan Jaya sejak Mei 2026.
Terjadi ledakan yang diduga granat di halaman gereja katolik Santo Paulus Nabuni Mbamogo yang menyebabkan 4 warga sipil terluka pada 17 Mei 2026.
Terjadi ledakan diduga granat yang diduga dijatuhkan menggunakan drone di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga dan menyebabkan dua warga sipil terluka pada 18 Juni 2026.
Terjadi kontak tembak antara TPNPB-OPM dengan Satgas TNI Rajawali IV di Distrik Agisiga yang menyebabkan satu prajurit TNI meninggal dunia dan tiga anggota lainnya terluka pada 27 Juni 2026.
“Terjadi penembakan mobil pastor dekan dekenat Moni Puncak, Keuskupan Timika, RD Yanuarius Yance Yogi di Kampung Titigi, distrik Sugapa pada 29 Juni 2026,” ucapnya.
Kejadian lainnya kata Ramandey, terjadi penembakan di Kampung Titigi, distrik Sugapa yang menyebabkan dua warga sipil terluka pada 29 Juni 2026.
Pada waktu yang sama terjadi penembakan di kampung Kupia, distrik Agisiga, yang menyebabkan seorang gembala Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), Elianus Agimbau meninggal dunia.
Kemudian, Okto Tigau dilaporkan hilang pada 29 Juni 2026, dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Kampung Mamba, Distrik Sugapa pada 1 Juli 2026.
Komnas HAM Papua mengecam dugaan penyerangan terhadap warga sipil itu, karena tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Katanya, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang atau selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional serta pelanggaran atas hak hidup juga hak atas rasa aman.
“Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian sejumlah warga sipil dan aparat keamanan termasuk yang mengalami luka-luka. Dalam perspektif HAM warga sipil harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara,” ujarnya.
Frits Ramandey juga meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB-OPM, agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata.
Ia pun menekankan setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan, mesti dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM.
Ramandey meminta pemerintah pusat maupun daerah, megambil langkah-langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka-luka, yaitu pemulihan kesehatan dan psikologis serta memastikan warga sipil lainnya tidak mengungsi karena alasan keamanan.
Komnas HAM juga mendesak dilakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan dan pembunuhan melalui investigasi yang profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi dan selanjutnya akan melakukan langkah- langkah pemantauan sesuai mekanisme Komnas HAM,” kata Frits Ramandey. (*)




Discussion about this post