Jayapura, Jubi – Pihak Universitas Cenderawasih atau Uncen Jayapura, Papua membantah adanya pungutan liar terhadap pedagang, stan foto booth dan pengguna kendaraan saat pelaksanaan wisuda periode I tahun 2026, di halaman Auditorium Uncen, di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Kamis (26/2/2026).
Bantahan itu disampaikan pihak Uncen Jayapura dalam konferensi pers di Rektorat di Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Senin (2/3/2026).
Pihak Uncen merasa perlu meluruskan hal ini, sebab dalam beberapa hari terakhir beredar unggahan video dan foto yang menampilkan wajah pegawai rektorat Uncen di media sosial disertai narasi yang dianggap merugikan pihak universitas.
Direktur Unit Usaha dan Pengolaan Aset atau U2PA Uncen, Dr. Ferdinand Rissamasu, SE., M.Sc., agr menegaskan bahwa tuduhan yang diunggah melalui facebook oleh pengguna akun berinisial DM dan AG tidak memiliki dasar, fakta dan tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya.
Menurutnya, unggahan tersebut justru menimbulkan opini publik negatif serta merugikan reputasi dan martabat petugas U2PA, yang wajahnya ditampilkan dalam video dan direkam tanpa izin kemudian dipublikasikan.
“Postingan di akun facebook berinisial DM dengan kata-kata yang sangat tidak pantas karena ia bilang pegawai kami muka uang, pungutan liar hingga menyebut ibu-ibu yang bertugas dengan istilah yang merendahkan. Terkait itu kami perlu memberikan klarifikasi kepada publik,” kata Ferdinan Rissamasu.
Ferdinand menjelaskan, sejak 2023 Uncen berstatus sebagai Badan Layanan Umum atau BLU berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 176 Tahun 2023.
Dengan status tersebut, universitas memiliki kewenangan mengelola pendanaan, pembiayaan, dan aset secara mandiri sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Konsekuensi dari status BLU adalah seluruh aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dimanfaatkan secara berbayar dengan tarif resmi yang ditetapkan melalui SK Rektor dan berkoordinasi dengan KPKNL Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan wisuda, penggunaan lahan di sekitar auditorium untuk foto booth, pedagang kaki lima, maupun parkir dikenakan biaya resmi sesuai ketentuan.
Seluruh dana yang diterima, langsung masuk ke rekening BLU, bukan kepada pribadi atau pihak tertentu. Untuk menjalankan pengelolaan tersebut, Uncen membentuk U2PA yang memiliki fungsi mengelola usaha serta aset universitas.
“Petugas yang bertugas saat wisuda mengenakan seragam resmi dan menjalankan tugas berdasarkan Surat Keputusan Rektor,” ucapnya.
Pihak Uncen menyayangkan postingan di facebook oleh akun DM dan AG dengan menyebut adanya pungutan liar serta menggunakan kata-kata yang dianggap merendahkan staf universitas.
“Yang bersangkutan masuk ke lingkungan kampus dan memotret petugas lalu mengunggahnya dengan narasi yang benar-benar tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.
“Kami memahami bahwa kritik adalah hal yang wajar, tetapi penyebaran informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik institut tidak dapat dibenarkan. Terlebih lagi postingan itu memicu komentar-komentar yang menghina dan merendahkan martabat perempuan dan juga istri orang dengan sebutan yang tidak pantas,” katanya lagi.
Terkait tudingan yang beredar di media sosial itu lanjut Ferdinan, pihak universitas menyatakan telah mengumpulkan bukti, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, dan mempertimbangkan akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak Uncen memberikan waktu satu minggu kepada pemilik akun yang bersangkutan, untuk memberikan klarifikasi secara langsung, khususnya terkait tuduhan tersebut.
“Pungutan liar dan penggunaan kata-kata yang dinilai merendahkan staf universitas. Apabila tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.”
Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat penyebaran informasi palsu atau fitnah dapat berkonsekuensi hukum.
Sementara itu, Manajer Perencanaan, Keuangan dan Aset, Ade Irma A. Srem, SE.,M.Sc mengatakan U2PA belum genap setahun dibentuk. Pembentukan unit ini merupakan konsekuensi dari perubahan status Universitas Cenderawasih menjadi Badan Layanan Umum atau BLU.
Katanya, sosialisasi telah dilakukan melalui pertemuan dengan fotografer, pelaku UMKM, serta pedagang mama-mama Papua yang berjualan saat wisuda. Informasi juga disampaikan melalui Instagram resmi dan grup komunikasi khusus.
“Atau pendaftaran dilakukan langsung di kantor U2PA dengan membawa KTP, mengisi formulir, serta kami akan memberikan penjelasan mengenai ukuran lapak, aturan, dan mekanisme pembayaran,” kata Ade Irma A. Srem.
Ia mengatakan, dasar hukum tarif mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Cenderawasih Nomor 041/UN20/KU/2025 tentang Tarif Layanan Non-Akademik BLU Universitas Cenderawasih yang memuat sekitar 72 item layanan berbayar.
Pihak Uncen menyatakan, tarif pedagang yang berjualan di area auditorium saat wisuda Rp100.000 hingga Rp800.000, dan jumlah pendaftar resmi berkisar antara 30 hingga 60 orang. Selain itu, ada pihak yang beraktivitas tanpa mendaftar dan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Saat ditagih, orang tersebut malah mempublikasikan tuduhan pungutan liar di media sosial. Kami bekerja resmi dengan atribut dan SK yang sah, semua pembayaran dicatat dan ipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Ke depannya kata Ade Irma A Srem, mekanisme pengelolaan aset dan penerapan tarif resmi dalam kegiatan wisuda tetap diberlakukan sesuai aturan BLU. (*)























Discussion about this post