Jayapura, Jubi – Front Justice for Tobias Silak yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat, meminta kepada Polda Papua untuk segera melakukan penyelidikan kasus penembakan Tobias Silak, pada Selasa (20/8/2024), di Yahukimo, Papua Pegunungan. Mereka juga meminta pihak kepolisian segera mengungkap siapa pelakunya dan menghukumnya.
Keluarga korban, Rois Moh, berharap Polda Papua segera melakukan penyelidikan agar pelaku segera diadili dan diproses hukum. Dikatakannya, orang tua korban khususnya mama mendiang Tobias Silak sangat terpukul atas kejadian tersebut.
“Orang tua [korban] yang ada di Yahukimo saat ini dan kami keluarga, kondisinya tidak baik-baik. Mama selalu melakukan hal-hal yang tidak baik [pada dirinya sendiri]. Kami keluarga berharap kasus ini segera diatasi dan diselesaikan secepatnya, dan pelaku dihukum sesuai hukum di Indonesia. Keluarga hanya minta keadilan,” katanya, saat jumpa pers di Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (13/11/2024).
Sementara itu, Koordinator Central Front Justice for Tobias Silak, Herlina Sobolim mengatakan selama empat tahun terakhir, kasus pembunuhan atau penembakan oleh militer terhadap warga sipil di Yahukimo terus meningkat. Para pelaku dari kalangan militer Indonesia terus berkeliaran dan melakukan penembakan terhadap warga sipil di Yahukimo, serta di wilayah Papua pada umumnya.
“Namun tidak pernah diproses sampai selesai,” katanya.
Ia juga menyebut sejak 2021 hingga 2024, sejumlah kasus penembakan terhadap rakyat sipil di Yahukimo terus terjadi. Dari berbagai kasus kekerasan TNI/Polri Indonesia, para pelakunya tidak diproses hukum, justru ada yang pangkatnya naik dalam institusi militer Indonesia.
“Kemudian kembali terjadi penembakan lagi terhadap dua orang warga sipil yang dilakukan anggota Satgas Ops Damai Cartenz di pos Brimob. Dalam penembakan ini, korban meninggal Tobias Silak yang merupakan staf Bawaslu di Kabupaten Yahukimo, sementara korban kedua, Naro Dapla, mengalami luka tembak di paha dan lengan dan sampai saat ini belum ada penyelesaian [kasusnya],” katanya.
Ia mengatakan beberapa langkah advokasi sudah dilakukan, namun belum ada penyelidikan dari Polda Papua sampai sekarang. Aksi damai juga sudah dilakukan di Polres Yahukimo, dan keluarga meminta keadilan atas kasus ini, namun belum ada proses penyelidikan yang dilakukan.
“Dalam hal ini, kepastian hukum yang belum front dapat, dari investigasi yang sudah Komnas HAM lakukan, maupun dari Polda yang belum melakukan investigasi sampai hari ini,” katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay sebagai kuasa hukum korban Tobias Silak maupun Naro Dapla menjelaskan, setelah kejadian pada 20 Agustus 2024, anggota Polres Yahukimo dengan inisiatif sendiri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Yahukimo. Tapi sejak 20 Agustus sampai Oktober, Polres Yahukimo tidak melakukan apa-apa, karena ternyata penyelidikan atau pemeriksaan atas perkara ini diserahkan ke Reskrim Polda Papua per bulan Oktober 2024.
“Ketika saya mempertanyakan perkara ini sejauh mana, dia bilang berkasnya sudah diambil alih Polda, dan selanjutnya penyelidik Polda yang akan periksa. Artinya proses hukum dari Agustus sampai dengan Oktober belum jalan sama sekali. Semakin jelas oleh kami bahwa memang betul, perkara ini, penyidik Polda maupun penyidik Polres YahuKimo itu tidak melakukan apa pun,”katanya.
Ia mengatakan berkaitan dengan kasus ini berdasarkan analisis hukum, ditemukan beberapa pelanggaran atau ada beberapa dugaan tindakan pelanggaran hukum yang terjadi. Yang pertama, kasus ini murni masuk dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur pada Pasal 340 KUHP.
“Yang kedua, korban yang luka-luka maupun yang meninggal dunia, itu terkena peluru, sehingga temuan kedua yaitu dugaan tindakan penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh oknum polisi. Sebagaimana diatur pada Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” katanya.
Dugaan pelanggaran hukum yang ketiga yaitu indikasi pelanggaran HAM yang terjadi. Keempat, karena yang melakukan ini adalah anggota polisi dari satuan tertentu di dalam institusi kepolisian, berdasarkan keterangan Komnas HAM ada di Mako Brimob, berarti pelaku diduga dari satuan Brimob. Maka secara otomatis ada penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di sana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian.
“Kami minta juga dengan tegas agar Propam kawal kasus ini dengan bijaksana, sehingga pelaku bisa diadili dan dihukum. Saya minta dengan tegas agar kasus ini diproses sesuai dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, bagaimana diatur pada Pasal 340 KUHP,” katanya.
Ia menambahkan, juga perlu disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memberikan perlindungan hukum kepada keluarga korban maupun saksi mata. Baik itu korban luka-luka yang saat ini masih dalam perawatan, maupun saksi-saksi lainnya. Karena dikhawatirkan akan ada teror yang dilakukan terhadap saksi mata, atau ada upaya penghilangan saksi.
“Ada beberapa fakta ditemukan, tempat tinggal keluarga korban maupun juga saksi itu sering didatangi. Dan itu tentunya mengganggu psikologis korban maupun juga keluarga korban. Makanya perlunya perlindungan saksi dari LPSK,” katanya.
Front Justice for Tobias Silak juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, tangkap, pecat, dan adili pelaku penembakan Tobias Silak dan tarik militer organik dan non-organik dari Yahukimo dan seluruh Tanah Papua, lalu tarik pos-pos Brimob dari Yahukimo.
Kedua, ungkap aktor intelektual di balik penembakan Tobias Silak, dan Komnas HAM segera mengumumkan hasil investigasi kasus penembakan Tobias Silak. Ketiga, tim penyidik Polda Papua segera mempercepat proses penyelidikan kasus penembakan Tobias Silak.
Terakhir, Front Justice for Tobias Silak mengecam segala bentuk upaya yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk menghambat (pengungkapan) kasus penembakan Tobias Silak. Apabila poin tuntutan di atas tidak diindahkan, maka Front Justice for Tobias Silak akan mobilisasi umum di seluruh Tanah Papua dan Indonesia, untuk turun ke jalan menggelar aksi pada 27 November 2024. (*)























Discussion about this post