Sentani, Jubi – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Jayapura Mekanisme Pengangkatan Jack Judzon Puraro mengatakan bagi para peserta yang telah mengikuti sejumlah tahapan seleksi dan keberatan terhadap hasil yang telah ditetapkan maka dapat menempuh jalur hukum dengan membawa alat bukti yang lengkap dan jelas.
“Tugas kita (pansel) hanya melaksanakan seluruh tahapan berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan,” katanya di Sentani, Kamis (24/10/2024).
Tahapan saat ini, kata Puraro, sudah memasuki tahapan tes wawancara, di mana setiap peserta wajib membuat makalah yang merupakan visi dan misi dari setiap peserta dan mempresentasikannya di hadapan tim penilai.
hHl tersebut, katanya, telah sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 dan 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 43 Tahun 2024, di mana peserta wajib membawa makalah sebanyak 3 rangkap memuat visi dan misi calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura.
“Dari tes tertulis yang lolos secara keseluruhan ada 5 orang perempuan dan 19 orang laki-laki, mereka yang lolos perlu menyiapkan diri untuk tahapan selanjutnya,” katanya.

Puraro menjelaskan pada tahapan pengusulan nama dari tingkat bawah hingga pada jenjang musyawarah di tingkat distrik, ada 68 nama yang diusulkan kepada Pansel. Pansel kemudian menyeleksi berkas dan dokumen para peserta, termasuk berdasarkan rekomendasi dari KPU Kabupaten Jayapura untuk memastikan nama-nama peserta tidak terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan 2024.
BERITATERKAIT
“Hasilnya dari ujian tertulis ini ada 24 orang dan bagi mereka (peserta) yang tidak puas atas hasil yang ditetapkan ini boleh menempuh jalur yang tepat untuk protes, jangan protesnya di grup WhatsApp, karena tidak ada jawaban di sana,” katanya.
Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa yang mendapat informasi terkait adanya aksi protes dari para peserta yang meminta MRP (Majelis Rakyat Papua) untuk membatalkan hasil tahapan dan perekrutan DPR Kabupaten Jayapura Mekanisme Pengangkatan mengatakan bahwa setiap orang memang memiliki rasa puas dan ketidakpuasan. Tetapi ada jalur dan mekanisme yang tepat untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan tersebut.
“Tahapan demi tahapan sudah berjalan, ketika kita meragukan hal ini sejak awal, seharusnya kita sendiri yang memutuskannya. Rasa tidak puas pastinya mengakibatkan kita memfitnah orang lain, silahkan menempuh jalur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Ia mengatakan masih menunggu seluruh hasil dari tahapan yang sedang berlangsung. Ketika sudah final dan menghasilkan perwakilan nama-nama berdasarkan jumlah kursi yang ada maka langkah selanjutnya adalah Pemkab Jayapura berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua untuk proses pelantikan.
“Yang diharapkan adalah hasil akhir dari seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Siriwa menyebutkan, terkait delapan kursi Mekanisme Pengangkatan sudah jauh hari ada informasinya. Kemudian keterwakilan dari setiap Daerah Pengangkatan yang diusulkan adalah masyarakat yang benar-benar domisilinya diketahui oleh masyarakat di mana orang itu berada.
“Secara aturannya sudah disosialisasikan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Kesbangpol dan juga Pansel, hasil musyawarah dan akademiknya itu yang nantinya ditetapkan,” ujarnya.
Tokoh Pemuda di Kabupaten Jayapura Aris Kreutha memberikan dukungan penuh terhadap seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan Pansel Anggota DPR Kabupaten Jayapura Mekanisme Pengangkatan.

Menurutnya, Pansel yang terpilih dan sudah bekerja adalah orang-orang yang memiliki integritas dan kapabilitas yang sangat tinggi, dan bukan orang-orang dari luar Kabupaten Jayapura.
“Di alam demokrasi ini semua orang bebas mengemukakan pendapatnya, termasuk rasa ketidakpuasan terhadap hasil tahapan yang sudah berjalan melalui mekanisme yang tersedia,” ujarnya.
Dari hasil ujian tertulis, lanjut Kreutha, ada yang menyebut bahwa nama-nama orang yang lolos tahapan tersebut masih tergolong anak muda atau belum matang secara pengalaman.
“Nilai hasil tes adalah buktinya, lalu berdasarkan Pergub 43 tahun 2024 itu bahwa sekurangnya lima tahun berada dan beraktivitas di tengah masyarakat di mana yang bersangkutan berdomisili. Selanjutnya mereka ini adalah usulan dan berdasarkan rekomendasi dari masyarakat melalui tua-tua adat. Apa yang harus dipersoalkan lagi, jika keberatan maka jalur hukum adalah tempatnya dengan membawa barang bukti,” katanya.
Kreutha berharap masyarakat dapat memberikan dukungan penuh kepada Pansel yang sudah bekerja semaksimal mungkin hingga nantinya ada 8 orang perwakilan masyarakat melalui jalur khusus di parlemen kabupaten.
“Ini proses yang baru pertama terjadi di Kabupaten Jayapura, kita semua harus mendukung serta mendorong agar ada 8 orang perwakilan dari seluruh masyarakat yang tersebar di 139 kampung, 19 distrik, dan 4 wilayah pembangunan,” ujarnya. (*)































