Sentani, Jubi – Pansel atau panitia seleksi pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Kabupaten Jayapura periode 2024-2029 Mekanisme Pengangkatan alias ‘Jalur Otsus’ terpaksa untuk sementara menyetop atau menunda kegiatan seleksi.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) DPR Kabupaten Jayapura Mekanisme Pengangkatan Jack Judzon Puraro yang dikontak Jubi pada Senin (30/9/2024) mengatakan tidak mau banyak berkomentar terkait hal itu.
Ia hanya ingin ada kejelasan dari Pemkab Jayapura, khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura yang memberikan penjelasan terkait kebutuhan anggaran yang diperlukan Pansel.
“Saat ini sudah seminggu kami tidak melakukan aktivitas atau proses tahapan yang terpisah dan semua anggota masih menunggu kejelasannya,” ujarnya.
Menurut Jack Puraro, sebagian besar proses dan tahapan seleksi sudah berjalan, terpisah ujian tertulis dan tes wawancara.
“Untuk tahapan ujian tertulis nantinya secara teknis soal dan perihal ujian tersebut bukan disiapkan oleh Pansel, tetapi pihak lain, mungkin akademisi dan lain sebagainya yang berwenang untuk menyusun soal-soal ujian tersebut, termasuk nantinya dalam tes wawancara,” katanya.
Ia mengatakan tahapan seleksi tersebut tidak bisa berjalan jika anggaran tidak tersedia. Menurutnya Pansel saat ini juga terkendala dengan sejumlah tunggakan anggaran di berbagai instansi dan lembaga yang sudah membantu dalam pelaksanaan sejumlah tahapan.
“Contonya pada tahapan sosialisasi, kami terpaksa berutang kepada sejumlah media yang telah membantu menyosialisasikan seluruh tahapan yang sedang dilaksanakan saat ini,” katanya.
Puraro mengatakan semua tahapan yang dilaksanakan juga tidak hanya dikerjakan secara manual dengan mendatangi sebagian besar wilayah, tetapi juga melalui media cetak dan elektronik yang terus memberikan Informasi kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura.
“Pada tahapan ini (ujian tertulis dan wawancara) informasi terkait tempat dan waktu pelaksanaannya harus disampaikan melalui media, sementara utang yang lalu belum kami lunasi sebesar Rp5 juta, ini baru satu media elektronik saja, belum yang lainnya,” ujarnya.
Jack Puraro menjelaskan, perwakilan masyarakat di dalam DPRK merupakan amanat UU No 2/ 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Pemerintah No 106/2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.
Kursi DPRK, katanya, merupakan milik Orang Asli Papua (OAP) dan bukan kursi adat. Mekanisme yang telah ditetapkan adalah yang bisa mendaftar ke Pansel adalah mereka yang telah mendapatkan legitimasi dari Ondofolo di kampung masing-masing dan melalui mekanisme musyawarah tingkat kampung.
Kemudian dilanjutkan ke tingkat distrik untuk mendapatkan legitimasi dari kepala distrik. Lalu dikirim ke Pansel untuk diseleksi berkas persyaratan umum dan khusus. Selanjutnya mengikuti tes tertulis dan wawancara.
“Untuk pengusulan anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029 harus dilihat suku, sub suku, atau kesatuan adat serta budaya,” katanya.
Kemudian melakukan musyawarah untuk mengusulkan calon anggota DPR Kabupaten Jayapura melalui mekanisme pengangkatan yang dituangkan dalam berita acara. Kepala distrik memastikan kebenaran dan keberadaan peserta yang diusulkan dan selanjutnya disampaikan kepada Pansel DPRK Jayapura.
“Prosesnya sudah berjalan sejak Jumat 20 September sampai Senin, 23 September 2024. Tidak benar jika ada yang mengklaim kursi DPRK adalah milik adat, karena ada mekanisme sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 106 dan turunannya, serta Peraturan Gubernur Nomor 43,” ujarnya
Dari tahapan yang sudah dilaksanakan, lanjut Puraro, pihaknya sudah melaksanakan tahapan sosialisasi terkait regulasi-regulasi yang menjadi rambu dalam proses pengusulan dan pengangkatan di sejumlah tempat berdasarkan Daerah Pengangkatan (Dapeng).
Daerah Pengangkatan dibagi empat wilayah pembangunan di Kabupaten Jayapura. Sosialisasi Dapeng 1 bertempat di Kantor Distrik Sentani, Dapeng II di Kantor Distrik Kemtuk, Dapeng III di Kantor Distrik Nimbokrang. Sosialisasi berlangsung pada 18-19 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi di Dapeng IV di Kantor Distrik Unurum Guay, Dapeng V di Kantor Distrik Demta, dan Dapeng VI di Kantor Distrik Depapre.
Jumlah kursi melalui Mekanisme Pengangkatan adalah 8 kursi. Daerah Pengangkatan terbanyak mendapat kursi adalah Dapeng 1 dan Dapeng 2, yaitu masing-masing 2 kursi. Sedangkan Dapeng 3, Dapeng, 4, Dapeng 5, dan Dapeng 6 masing-masing 1 kursi.
Wilayah Daerah Pengangkatan 1 adalah Distrik Sentani, Sentani Timur, Ebung Fauw, dan Waibu. Daerah Pengangkatan 2 Distrik Sentani Barat, Kemtuk, Kemtuk Gresi, dan Gresi Selatan. Daerah Pengangkatan 3 Distrik Namblong, Nimboran, dan Nimbokrang. Daerah Pengangkatan 4 Distrik Unurum Guay, Yapsi, Kaureh, dan Airu. Daerah Pengangkatan 5 Distrik Demta dan Yokari. Daerah Pengangkatan 6 Distrik Depapre dan Revinerara.
Puraro berharap Kesbangpol Kabupaten Jayapura bisa transparan dan menjawab persoalan anggaran yang diperlukan saat ini agar seluruh tahapan bisa berjalan dengan baik hingga selesai.
“Kita dikejar sama waktu, sangat disayangkan apabila agenda besar ini berjalan dengan tersendat-sendat,” katanya.
Terkait hal ini, Kepala Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdull Hamid Toffir yang dikonfirmasi Jubi belum memberikan tanggapan.
Tokoh masyarakat adat di Kabupaten Jayapura Daniel Toto mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan jika proses dan tahapan kerja Pansel bisa terhenti dengan waktu yang tidak ditentukan.
“Bisa jadi bermunculan opini dan tanggapan dari masyarakat, ada apa dengan Pansel serta pemerintah daerah. Jangan main kucing-kucingan di belakang layar,” ujar Daniel.
Hal senada juga disampaikan Jhon Mentanaway, ketua Dewan Adat Suku Yewena Yosi. Menurutnya apa yang disampaikan Pansel selama ini terkait kendala anggaran yang dihadapi adalah hal yang wajar dan fakta yang terjadi.
“Pihak pemerintah daerah, dalam hal ini Kesbangpol seharusnya merespon dengan cepat dan tidak perlu ragu atas kerja-kerja Pansel selama ini, karena sebagian besar tahapan sudah dikerjakan,” katanya. (*)