Sorong Jubi – Polemik status lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Tambrauw jalur pengangkatan belum berfungsi hingga hari ini. Pemerintah kabupaten dinilai tidak serius memperjuangkan perangkat fraksi yang seharusnya menaungi para anggota jalur pengangkatansesuai amanat UU Otsus ini.
Anggota DPRK Tambrauw, Stefen Soter Hae mewakili lima anggota DPRK Tambarauw jalur pengangkatan (Otsus) menjelaskan mereka telah resmi dilantik tiga bulan lalu, tapi sampai detik ini pemkab belum mengurus perangkat dewan. Menurutnya Kondisi ini sama saja dengan merampas hak politik masyarakat adat yang sudah dijamin oleh konstitusi.
“Apa sebenarnya yang mengganjal? Jangan jangan pemerintah memang sengaja membiarkan agar kami tidak berfungsi penuh,” kata Stefen Jumat (26/9/2025).
Sebagai anggota DPRK jalur pengangkatan, mereka bukanlah kader partai politik, melainkan representasi langsung masyarakat adat yang perlu didukung penuh.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Kalau pemerintah benar benar menghormati konstitusi, seharusnya segera fasilitasi fraksi Otsus agar kami bisa bekerja,” katanya.
Menurut Stefen keberadaan fraksi Otsus kami bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk memastikan Dana Otonomi Khusus benar benar menyentuh kebutuhan masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw.
ketua Dewan Adat Papua (DAP) wilayah Kabupaten Tambrauw, Donatus Hae, juga angkat bicara. Ia menilai kelambanan Pemda Tambrauw adalah bukti nyata lemahnya komitmen pemerintah terhadap amanat Undang Undang Otonomi Khusus.
“Kalau fraksi Otsus tidak segera diurus, berarti pemerintah sengaja melemahkan peran wakil masyarakat adat di DPRK di Kabupaten Tambrauw. Pemerintah jangan buang buang waktu lagi, ini kewajiban yang harus segera dipenuhi, ujar Donatus.
Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw, Yan Yosef Sundoy, S.Pd, mengatakan terkait perangkat fraksi Otsus sudah diagendakan dalam rapat internal DPRK bersama beberapa SKPD terkait.
“Masalahnya, anggaran untuk perangkat itu belum teralokasi dalam APBD murni sehingga harus diposkan dalam sidang perubahan,” jelas Sundoy
Namun, ia juga menambahkan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan di tingkat kabupaten, tetapi ada aturan teknis dari pemerintah pusat yang harus disesuaikan.
“Kami harus koordinasi dengan pusat, karena juknisnya memang tidak sederhana,” katanya.
Meski begitu, Sundoy memastikan bahwa perangkat fraksi akan segera diproses sebelum masuk pada pembahasan anggaran 2026.
“Kami pastikan dalam waktu dekat fraksi Otsus akan difasilitasi agar lima anggota jalur pengangkatan bisa berfungsi penuh sesuai tugas legislasi.”(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post