Jayapura, Jubi – Kepolisian Daerah atau Polda Papua Barat Daya menetapkan pria berinisial YY sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Selain itu, Kepolisian juga merilis tujuh nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare dalam konferensi pers di Aula Mapolda Papua Barat Daya, Rabu (25/3/2026).
Kompol Jenny menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap YY dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terkait kepemilikan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm dan satu unit HT, Senin (23/3/2026).
“Terhitung mulai tanggal 23 Maret 2026, Saudara YY telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak Selasa dini hari telah dititipkan di Rutan Polres Sorong, Aimas,” ujar Kompol Jenny.
Tersangka YY diduga kuat melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 189 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Ia disangkakan atas penguasaan amunisi senjata api.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi yang sebelumnya diamankan, Polres Tambrauw berhasil mengantongi nama-nama terduga pelaku pembunuhan warga sipil yang terjadi pada 8 Maret dan 16 Maret 2026.
Adapun tujuh orang yang kini resmi berstatus DPO yakni: Gidion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maxiumus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanis Yeblo, dan Silas Yesnath.
Sementara itu, empat saksi berinisial TY, MY, WY, dan PY telah dipulangkan kepada pihak keluarga dengan pendampingan kuasa hukum, Selasa (24/3/2026) malam.
Menurutnya, pascakejadian, Kapolres Tambrauw bersama pemangku kepentingan dari TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw telah melakukan serangkaian rapat internal untuk rekonsiliasi wilayah.
Pihak Kepolisian mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Tambrauw tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa.
“Kami meminta masyarakat tetap waspada. Personel Polri dan TNI masih bersiaga di pos-pos pengamanan untuk memberikan pelayanan dan menjamin keamanan warga,” ujar Kompol Jenny.
Menyinggung peristiwa penyerangan pos TNI di Kampung Sori, Kabupaten Maybrat pada 22 Maret lalu yang mengakibatkan dua prajurit TNI AL gugur, Polda PBD menyerahkan koordinasi informasi lebih lanjut kepada Humas TNI.
Sebelumnya, kelompok TPNPB-OPM dilaporkan telah mengklaim bertanggung jawab atas rangkaian penyerangan yang terjadi baik di wilayah Tambrauw maupun Maybrat. (*)























Discussion about this post