Sorong, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Tambrauw, Papua Barat Daya berjanji menindaklanjuti aspirasi penolakan Proyek Strategis Nasional atau PSN di wilayah adat Lembah Kebar, Kabupaten Tambrauw.
Penolakan kehadiran PSN melalui perkebunan kelapa sawit di Lembah Kebar itu, disuarakan Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar melalui demonstrasi damai pada 14 Januari 2026.
Ketua Komisi I DPRK Tambrauw, Frengky F Gifelem mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi penolakan kehadiran PSN dari masyarakat adat Lembah Kebar secara lisan.
DPRK Tambrauw pun telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Bupati Tambrauw, untuk segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menerima aspirasi masyarakat adat secara resmi,” kata Frengky F Gifelem saat ditemui di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, DPRK Tambrauw berencana membentuk tim yang mewakili empat suku besar di Kabupaten Tambrauw. Tim ini akan memfasilitasi pertemuan besar masyarakat adat untuk menyikapi rencana pembangunan kelapa sawit di Kabupaten Tambrauw.
“Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kami terus berkoordinasi dengan masyarakat adat, LSM, dan berbagai pihak untuk memastikan suara masyarakat adat benar-benar didengar,” ucapnya.
“Karena penolakan sawit ini bukan hanya terjadi di Lembah Kebar, tapi kita tahu hampir di seluruh Tanah Papua. Ini bukan untuk kepentingan satu atau dua orang, melainkan kepentingan masyarakat adat secara umum,” ujarnya.
Ia mengatakan, Kabupaten Tambrauw termasuk wilayah Lembah Kebar, merupakan kawasan konservasi. Status tersebut dinilai bertentangan dengan rencana pembangunan investasi Program Strategis Nasional atau PSN berupa perkebunan kelapa sawit.
“Wilayah kami adalah wilayah konservasi. Negara harus memahami kondisi ini secara utuh dan tidak menjadikan masyarakat kecil sebagai korban atas nama pembangunan nasional,” kata Gifelem.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar menyatakan sikap penolakan mereka terhadap rencana PSN di wilayah adat Lembah Kebar, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Pernyataan sikap itu disampaikan Aliansi Masyarakat AdatLembah Kebar saat menggelar aksi damai di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (14/20/2026).
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar, Yance Akmuri menyatakan Lembah Kebar bukanlah tanah kosong, melainkan tanah adat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat Mpur Suor sejak zaman nenek moyang mereka.
Masyarakat adat di Lembah Kebar menilai, PSN yang dipaksakan tanpa persetujuan masyarakat adat akan mengancam keberlangsungan hidup, identitas, serta martabat orang asli Papua yang mendiami wilayah tersebut.
“Penolakan ini bukan sikap anti pembangunan, melainkan perlawanan politik yang sah terhadap kebijakan negara yang mengabaikan hak masyarakat adat dan merusak ruang hidup kami masyarakat adat” kata Yance Akmuri.
Aliansi Masyarakat Adat juga mempertanyakan masuknya Kabupaten Tambrauw sebagai salah satu lokasi PSN, sebab kabupaten itu merupakan wilayah konservasi dan secara hukum lebih dari 80 persen wilayahnya sebagai kawasan hutan lindung dan konservasi.
Katanya, rencana masuknya PSN dalam bentuk perkebunan skala besar, pertambangan, maupun pembangunan infrastruktur ekstraktif di Tambrauw tentu bertentangan dengan komitmen konservasi.
“Selain itu, kami menilai PSN berpotensi merampas hak ulayat masyarakat adat, merusak lingkungan hidup. Serta menghilangkan savana alami yang menjadi habitat ratusan jenis flora dan fauna endemik di Lembah Kebar,” ucapnya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post