Sorong, Jubi – Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar menyatakan penolakan mereka terhadap rencana pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau PSN di wilayah adat Lembah Kebar, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Pernyataan sikap itu disampaikan Aliansi Masyarakat AdatLembah Kebar saat menggelar aksi damai di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (14/20/2026).
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar, Yance Akmuri menyatakan Lembah Kebar bukanlah tanah kosong, melainkan tanah adat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat Mpur Suor sejak zaman nenek moyang mereka.
Menurutnya masyarakat adat di Lembah Kebar menilai, PSN yang dipaksakan tanpa persetujuan masyarakat adat akan mengancam keberlangsungan hidup, identitas, serta martabat orang asli Papua yang mendiami wilayah tersebut.
“Penolakan ini bukan sikap anti pembangunan, melainkan perlawanan politik yang sah terhadap kebijakan negara yang mengabaikan hak masyarakat adat dan merusak ruang hidup kami masyarakat adat” kata Yance Akmuri.
Aliansi Masyarakat Adat juga mempertanyakan masuknya Kabupaten Tambrauw sebagai salah satu lokasi PSN, sebab kabupaten itu merupakan wilayah konservasi dan secara hukum lebih dari 80 persen wilayahnya sebagai kawasan hutan lindung dan konservasi.
Katanya, rencana masuknya PSN dalam bentuk perkebunan skala besar, pertambangan, maupun pembangunan infrastruktur ekstraktif di Tambrauw tentu bertentangan dengan komitmen konservasi.
“Selain itu, kami menilai PSN berpotensi merampas hak ulayat masyarakat adat, merusak lingkungan hidup. Serta menghilangkan savana alami yang menjadi habitat ratusan jenis flora dan fauna endemik di Lembah Kebar,” ucapnya.
Sementara itu, penanggung jawab aksi, Mathias Anari mengatakan penolakan ini memiliki dasar hukum yang kuat diantaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat.
Kemudian Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta prinsip Free, Prior and Informed Consent atau FPIC.
“Karena itu kami masyarakat adat di wilayah Lembah Kebar tegas menolak PSN dalam bentuk apapun, PSN hanya merusak hutan dan tanah adat,” kata Anari.
Menurut Anari, Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar mendesak Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw segera memfasilitasi dan membiayai musyawarah serta pemetaan wilayah adat delapan sub suku di Lembah Kebar.
“Kami juga menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan bermasalah, baik legal maupun ilegal, serta pengakuan dan perlindungan hukum atas wilayah adat,” ucapnya.
Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar juga menolak segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan pendekatan keamanan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah dan hutan sebagai ruang hidupnya.
Katanya, pernyataan sikap ini didukung para kepala sub suku dan kepala suku di wilayah Lembah Kebar, yaitu Sub Suku Masambua, Dru, Manabuat, Mawabit, Ajiw, Maniun, Manekar, Mawabuan, serta Suku Miyah dan Ireres.
“Kami menegaskan kembali bahwa Lembah Kebar bukan tanah kosong. Tanah dan air adalah milik masyarakat adat,” katanya. (*)





















Discussion about this post