Jayapura, Jubi – Kelompok Khusus DPR Papua mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mencabut izin PT Indo Asiana Lestari ( IAL), perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai mengatakan permintaan dan desakan itu disampaikan pihaknya saat rapat badan anggaran bersama Tim Angggaran Pemprov Papua, Senin (25/7/2023).
“Dalam rapat itu, kami minta Plh Gubernur Papua, mencabut izin PT Indo Asiana Lestari, karena masyarakat adat di sana sudah sekian lama memprotes dan menolak kehadiran perusahaan itu,” kata John Gobai kepada Jubi, Selasa (26/7/2023).
Menurutnya, meski kini Kabupaten Boven Digoel telah masuk wilayah Provinsi Papua Selatan, namun Pemprov Papua memiliki kewenangan mencabut izin perusahaan itu.
Sebab, izin PT Indo Asiana Lestari dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beberapa tahun sebelum daerah otonomi baru Provinsi Papua Selatan terbentuk, sebagai satu dari tiga provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua.
“Penolakan masyarakat adat di Boven Digoel ini tidak hanya lewat aksi demonstrasi. Mereka bahkan melakukan gugatan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kini proses sidangnya sedang berjalan di PTUN Jayapura,” ujarnya.
Gobai mengatakan, izin yang kini digunakan masyarakat adat Boven Digoel yang diwakili Suku Awyu adalah izin kelayakan lingkungan yang dikeluarkan DPMPTSP.
“Pemprov Papua mesti bijaksana, melihat apa yang dialami masyarakat. Mesti bertindak tegas, agar masyarakat tidak merasa dirugikan karena mereka telah menyatakan kehadiran perusahaan sawit di wilayah mereka justru akan merusak lingkungan,” kata Gobai.
Suku Awyu menggugat Penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT IAL karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyusunan Amdal, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Izin itu mencakup rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 36.096,4 hektare di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Suku Awyu selaku penggugat menyatakan izin itu diterbitkan tanpa sepengetahuan masyarakat adat Suku Awyu. (*)