Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (6/4/2023) menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Gerson Pigai dan Kamus Bayage, dua mahasiswa yang ditangkap polisi dalam pembubaran demonstrasi di Kampus Universitas Cenderawasih, Abepura, Kota Jayapura pada 16 November 2022. Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua mahasiswa itu dengan hukuman pidana penjara sembilan bulan.
Perkara Gerson Pigai dan Kamus Bayage terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 31/Pid.B/2023/PN Jap. Perkara yang terkait dengan pembubaran demonstrasi memprotes Konferensi Tingkat Tinggi G20 itu diperiksa dan diadili majelis hakim yang diketuai Wempy William James Duka SH MH bersama hakim anggota Korneles Waroi SH dan Roberto Naibaho SH.
Dalam pembacaan tuntutannya pada Kamis, Jaksa Penuntut Umum JPU), Mohammad Arifin SH meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Gerson Pigai dan Kamus Asso alis Kamus Bayage bersalah melakukan tindak pidana penghasutan secara bersama-sama. JPU mendalilkan perbuatan Pigai dan Bayage melanggar ketentuan Pasal 160 KHUP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu.
JPU meminta majelis hakim menghukum Bayage dan Pigai dengan pidana penjara sembilan bulan, dikurangi masa tahanan. JPU juga meminta majelis hakim menyatakan barang bukti perkara itu, termasuk foto dan video unjuk rasa, tiga buah baliho/pamflet, 30 buah batu berbagai ukuran, dan selembar kertas seruan aksi dimusnahkan, dan kedua terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, hakim ketua Wempy William James Duka SH MH menunda sidang hingga Kamis (13/4/2023). Dalam sidang pekan depan, kedua mahasiswa Universitas Cenderawasih itu akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU.
Usai persidangan itu, Aliansi BEM se-Papua Papua menilai tuntutan JPU tidak adil bagi Gerson Pigai dan Kamus Bayage. Mereka menyatakan sidang gagal membuktikan Bayage dan Pigai tidak menemukan bukti yang kuat tentang penghasutan. “Tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta lapangan, dan justru membungkam ruang demokrasi bagi mahasiswa di Papua,” kata Menteri Hukum dan HAM BEM Uncen, Kristian Kobak kepada Jubi. (*)