Jayapura, Jubi – Widya Bahasa di Balai Bahasa Papua, Antonius Maturbongs mengatakan kota dan kabupaten di Papua harus memiliki regulasi peraturan daerah atau perda tentang perlindungan bahasa dan sastra.
“Tujuan dari perda ini agar bahasa-bahasa daerah tidak punah. Kami sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah kota dan kabupaten sebagai komitmen menjaga kelestarian bahasa daerah,” ujar Antonius saat ditemui di salah satu hotel di Jayapura, Jumat (4/8/2023).
Tahun ini, lanjut Antonius, Balai Bahasa Papua telah bekerja sama dengan DPRD Kota Jayapura dengan menghasilkan satu regulasi tentang Perda perlindungan bahasa dan sastra daerah di Kota Jayapura.
“Sudah jadi dan sudah diketuk palu oleh DPRD Kota Jayapura. Isi dari raperda ini, yaitu menjadikan bahasa daerah sebagai muatan lokal di sekolah-sekolah. Jadi, Dinas Pendidikan menyiapkan buku pelajaran untuk diajarkan di tingkat TK, PAUD, SD, SMP, SMA untuk bahan ajar,” ujarnya.
Selain Kota Jayapura, lanjut Antonius, Balai Bahasa Papua juga telah mendorong regulasi yang sama dengan bahasa daerah di Kabupaten Sarmi, karena ada lima suku besar tapi punya 35 bahasa daerah.
“Nah, kami juga telah bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Sarmi. Sementara ini sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang perlindungan bahasa dan sastra daerah di Kabupaten Sarmi,” ujarnya.
“Jadi, kami dalam saat ini lagi tahap penyusunan naskah akademik yang sementara kami kerjakan itu untuk Kabupaten Sarmi,” sambungnya.
Balai Bahasa Papua juga bekerja sama denham DPRD Kabupaten Jayawijaya untuk menyusun regulasi yang sama terhadap upaya-upaya perlindungan bahasa daerah di Kabupaten Jayawijaya.
“Tahun ini Kabupaten Jayawijaya itu sudah menerapkan bahan ajar dari tingkat dasar TK, PAUD sampai dengan kelas 4 SD. Itu sudah diajarkan, karena kurikulum merdeka belajar juga menganjurkan ada muatan lokal berbahasa daerah. Jadi di Wamena itu sudah jalan baik,” ujarnya.
Selanjutnya untuk Kabupaten Timika, dikatakan Antonius, bulan depan DPRD Kabupaten Mimika juga akan datang ke Kota Jayapura untuk melakukan kerja sama dengan Balai Bahasa Papua terkait perlindungan bahasa daerah yang juga hampir punah.
“Jadi memang kami membuka diri bekerja sama dengan berbagai pemerintah daerah dalam hal ini DPRD agar bagaimana kita sama-sama menyusun regulasi terhadap upaya-upaya perlindungan bahasa daerah di seluruh tanah Papua,” ujarnya.
“Perlindungan bahasa daerah yang merupakan jati diri orang Papua hampir punah. Untuk itu, harus ada payung hukum. Itu amanat dari Undang-Undang Otsus yang perlu kita segera buat, sehingga orang Papua merasa tuan di negeri sendiri dengan adanya regulasi ini,” jelasnya. (*)