Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura kembali melanjutkan sidang Pra Peradilan yang diajukan Pelaksana Tugas Bupati, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty, pada Kamis (9/3/2023). Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menggugurkan Pra Peradilan Rettob dan Silvi.
Pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawati sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.
Rettob dan Silvi Herawati kemudian mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada 24 Februari 2013. Pra Peradilan itu terkait dengan keabsahan penetapan keduanya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jap. Sidang diperiksa dan diadili Hakim Tunggal Zaka Talpatty.
Dalam sidang Kamis, Kejaksaan Tinggi Papua diwaliki tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Saptono SH, Ricky Raymond Biere SH MH, Yeyen Erwino SH dan Viko Purnama Yogaswara SH. Eksepsi Kejaksaan Tinggi Papua dibacakan JPU, Ricky Raymond Biere SH MH.
JPU meminta hakim menggugurkan Pra Peradilan Rettob dan Silvi dikarenakan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. JPU menyatakan dengan pelimpahan itu status perkara telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan. Karena perkara telah berstatus penuntutan, JPU mendalilkan Rettob dan Silvi telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa, sehingga permohonan pra peradilan berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP itu harus dinyatakan gugur demi hukum.
Jaksa juga menyatakan penyidikan perkara hingga 25 Januari 2023 dimana telah menemukan bukti kuat untuk menetapkan Rettob dan Silvi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Bukti itu terdiri keterangan saksi 35 orang, keterangan lima saksi ahli, 157 dokumen.
Selain itu, ada bukti surat berupa laporan hasil audit hasil investigatif penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp69.135.404.600 atas pengadaan dan operasional pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Ada pula surat bukti hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Papua yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada pemerintah daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp21.848.875.000 yang hingga saat ini tidak dibayarkan.
JPU juga menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 pada pokoknya menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan BPK, BPKP, Inspektorat, Penyidik atau badan yang memiliki fungsi yang sama dengan itu. Bahkan penghitungan kerugian negara dapat dilakukan pihak perusahaan lain termasuk perusahaan yang dapat menunjukkan kebenaran materil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.
JPU menyatakan Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2106 pada Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan instansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak harus diikuti dan dapat dikesampingkan. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, hakim dapat menilai sendiri ada tidaknya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.
“Kedudukan SEMA berada di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai aman yang telah tersebut di atas dan juga di bawah putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat yang harus diikuti,” demikian bunyi eksepsi JPU.
Atas dasar itu, JPU meminta hakim menyatakan permintaan pra peradilan yang diajukan Rettob dan Silvi gugur demi hukum. Hakim juga diminta menyatakan penetapan tersangka Rettob dan Silvi sah untuk seluruhnya, dan menolak gugatan pra peradilan itu.
Atas eksepsi itu Tim Penasehat hukum Rettob dan Silvi menolak secara lisan dalil-dalil semua eksepsi yang disampaikan JPU. Advokat Juhari SH MH menyatakan tetap meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka Pelaksana Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herewaty tidak sah. (*)