Jayapura, Jubi – Anggota komisi bidang ekonomi DPR Papua, John NR Gobai menyatakan data izin orang asli Papua yang mengelola potensi sumber daya alam (SDA) di Papua, perlu dipisahkan dengan warga non Papua.
Misalnya dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral, perikanan dan kelautan serta kehutanan. Hal ini juga telah ia sampaikan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Provinsi Papua, serta Dinas Perdagangan dan Koperasi Provinsi.
“Saya telah menyampaikan ini kepada instansi terkait yang menjadi mitra kami, saat rapat mitra pekan lalu. Saya meminta agar Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) memisahkan data pemegang izin orang asli Papua dan non Papua,” kata Gobai kepada Jubi, Kamis (22/06/2023).
Menurutnya, pemisahan data perizinan ini penting dilakukan, untuk dapat mengukur seberapa besar jumlah orang asli Papua yang telah terlibat di dalam pengelolaan sumber daya alam di negerinya.
“Ini dalam rangka mewujudkan orang Papua menjadi tuan di negeri sendiri, agar tidak hanya menjadi slogan semata tapi benar-benar dapat dikerjakan oleh yang memang membidangi urusan-urusan yang teknis,” ucapnya.
Gobai juga meminta, BPMTSP Provinsi Papua, berkoordinasi dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, agar dapat membuat aplikasi yang mengatur tentang izin dari masyarakat pemilik tanah di Provinsi Papua, untuk menjadi salah satu persyarat di dalam pemberian izin oleh pemerintah.
“Tentu dengan menggunakan mekanisme persetujuan berdasarkan informasi diawal tanpa paksaan (Padiatapa),” ujarnya.
Ini dianggap penting, dalam rangka meminimalisir konflik antara masyarakat adat dengan para penanam modal, dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, ini sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap masyarakat adat yang adalah pemilik tanah di tanah Papua. (*)