Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua mengusulkan agar kearifan lokal dapat dijadikan salah satu sarana menyelesaikan apabila terjadi konflik di Papua.
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan usulan itu disampaikan pihaknya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), dalam pertemuan di Kantor DPR Papua, Kamis (22/06/2023).
“Tadi juga saya usulkan satu solusi menggunakan kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik di Papua,” kata Jhony Banua Rouw usai pertemuan.
Katanya, apabila terjadi kelalaian oleh oknum dari aparat keamanan, atau dari kalangan/pihak mana pun yang menyebabkan adanya korban, selain ditangani lewat proses hukum yang berlaku dan pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan, juga ada penyelesaian secara kearifan lokal.
“Proses hukumnya tetap berjalan. Akan tetapi keluarga yang menjadi korban, harus dapat kompensasi dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai jaminan bagi keluarganya,” ucapnya.
Ia mencontohkan, apabila ada seorang yang meninggal dalam suatu peristiwa atau insiden, maka istri dan anak korban atau keluarganya mesti mendapat jaminan atau santunan.
Selain itu, anak-anak korban mesti mendapat jaminan pendidikan, bahkan jika perlu dipersiapkan hingga ia mendapat pekerjaan, agar keluarga korban merasa mendapat keadilan.
“Misalnya kalau ada denda adatnya, kita duduk selesaikan dan kalau ada denda adatnya harus dibayar. Namun proses hukum terhadap yang bersalah juga jalan,” ucapnya. (*)