Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua khawatir banyak warga di wilayah itu yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (pemilu) 2024.
Sebab, apabila warga yang mempunyai hak suara pada Pemilu 2024, berusia 17 tahun ke atas, masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektonik atau KTP-el, atau setidaknya memiliki nomor induk kependudukan yang tertera dalam kartu keluarga (KK), maka akan banyak warga Papua yang tidak bisa menggunakan hak suaranya.
“Di Papua, masih banyak sekali masyarakat di kampung-kampung yang tidak memiliki E-KTP. Itu artinya mereka tidak terdaftar dalam DPT nantinya,” kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw usai bertemua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Kamis (22/06/2023).
Menurutnya, isu kemungkinan banyaknya warga Papua yang tidak dapat menggunakan hak suaranya saat pemilu 2024, menjadi salah satu pembahasan DPR Papua dan Komnas HAM RI saat pertemuan di Kantor DPR Papua.
Katanya, apabila aturan undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur, seperti itu, maka Pemerintah pusat berkewajiban memberikan pelayanan penerbitan KTP-el sampai di tingkat kampung.
“Tapi nyatanya kan hari ini belum dilakukan dan rakyat dipaksa untuk menggunakan hak pilihannya dengan E-KTP. Inikan kelalaian di pemerintah. Jadi segera pemerintah mengambil langkah,” ucapnya.
Ia berpendapat, apabila memiliki KTP-el sebagai salah satu syarat menggunakan hak suara saat pemilu mendatang, pemerintah mesti menyiapkan perangkatnya, untuk datang ke kampung-kampung, mendata dan menerbitkan KTP-el bagi masyarakat yang belum memilikinya.
“Kalau tidak mampu melakukan itu, khusus untuk Papua ada kebijakan masyarakat boleh memilih tanda E-KTP. Itu dua opsi yang kami sampaikan kepada Komnas HAM,” ujarnya. (*)