Manokwari, Jubi – Tersangka Rendi Firmansyah Rahakbau buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan dermaga Yarmatun di Kampung Sough Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat berakhir di Rawa Badak Koja Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat bekerja sama dengan tim tabur tuai kejaksaan agung berhasil menangkap tersangka korupsi Rp3,8 Miliar tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Harli Siregar mengatakan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan pemanggilan terhadap Rendi untuk diperiksa sebagai saksi dan sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali.
“Namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” kata Harli Siregar, Jumat (27/10/2023)
Dikatakan, semenjak Ia ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan, Tim Tabur Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung bergerak mencari informasi dan melakukan pelacakan dari Manokwari lalu ke Sorong, Raja Ampat, Bali hingga Jakarta.
“Sehari sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Agung mengintensifkan pencarian dan berhasil menemukan lalu mengamankan RFYR di Jakarta, dan saat ini yang bersangkutan masih diamankan dan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya di bawa ke Manokwari guna kepentingan penyidikan,” kata Harli.
Kasus tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun, terdapat empat pelaku diantaranya menyeret mantan kepala dinas perhubungan Papua barat, mantan kepala bidang pelayaran di dinas perhubungan Papua barat dan pemilik CV Kasih yang saat ini telah berstatus terpidana. Rendi berperan sebagai pihak yang meminjam perusahan CV Kasih untuk mengerjakan proyek pengadaan tiang pancang. (*)