Timika, Jubi – Pengadilan Negeri Kota Timika pada Selasa (6/6/2023) menggelar sidang pembacaan putusan empat warga sipil yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. Keempat terdakwa divonis hukuman pidana penjara berbeda-beda.
Keempat terdakwa warga sipil dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga itu adalah Roy Marten Howay (berkas perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika), Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles (berkas perkara ketiganya terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023/PN Kota Timika). Kedua perkara itu diperiksa majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra SH MH, dengan hakim anggota M Khusnul F Zainal SH MH dan Riyan Ardy Pratama SH MH.
Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan Roy Marten Howay, Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menjadi dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua tunggal JPU.
Akan tetapi majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara yang berbeda-beda terhadap keempat terdakwa. Roy Marten Howay, Andre Pudjianto Lee, dan Dul Umam dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Sementara Rafles Lakasa dijatuhi hukuman pidana penjara 18 tahun dan dikurangi masa tahanan.

Hukuman Rafles lebih ringan, karena majelis hakim menilai Rafles kesalahan dan menyatakan penyesalannya telah membunuh dan memutilasi keempat korban. Rafles juga telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Majelis hakim menyatakan perbuatan keempat terdakwa telah menghilangkan nyawa empat orang korban, serta meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Majelis hakim juga menyatakan perbuatan keempat terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan meluas di masyarakat, sertam mengganggu stabilitas dan keamanan di Kota Timika.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta menimbulkan pembakaran. Majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
Usai membacakan putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya banding atas putusan itu. Para penasehat empat terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan upaya banding.
Usai persidangan, advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Gustaf Kawer selaku kuasa hukum keluarga korban menyatakan putusan PN Kota Timika dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga itu itu sudah komprehensif, sesuai dengan dakwaan maupun fakta persidangan.

“Ada kesesuaian antara keterangan saksi, hasil otopsi/visum, keterangan ahli, barang bukti. Keterangan-keterangan tersebut membuktikan bahwa para terdakwa baik Roy Marten Howay, Andre Pudjianto Lee, dan Dul Umam alias terlibat dari awal perencanaan, eksekusi [pembunuhan], pembuangan jenazah korban ke sungai, hingga pembakaran kendaraan dan pembagian uang,” kata Kawer di Kota Timika, Sabtu malam.
Kawer menyatakan keluarga juga menerima putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman penjara 18 tahun bagi Rafles Lakasa. “Soal Rafles kami pikir pertimbangan hakim [dan akhirnya putusan] juga sudah memuaskan sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.
Kawer mengapresiasi semua pihak yang terlibat mengawal kasus pembunuhan dan mutilasi itu hingga selesai. Ia berharap jaksa maupun penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan ini.
“Itu sudah hasil maksimal. Itu sudah puncaknya, seharusnya mereka [jaksa maupun terdakwa] terima saja [putusan itu], karena empati dengan keluarga korban,” ujar Kawer.
Penasehat hukum terdakwa Rafles Lakasa alis Rafles, advokat Jhon Pasaribu menyatakan yang meringankan hukuman Rafles adalah adanya pengakuan dan permintaan maaf Rafles kepada keluarga korban. Jhon menyerahkan kepada Raffles untuk memutuskan perlu tidaknya banding.
“Saya tidak bisa memaksakan. Artinya saya kembali kepada terdakwa [untuk memutuskan akan banding atau tidak],” kata Jhon kepada Jubi.
Putusan pengadilan militer
Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika itu menyedot perhatian publik, karena melibatkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo. Mereka telah selesai diadili secara terpisah di diadili Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Salah satu dari keenam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo itu adalah Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, yang perkaranya diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada 24 Januari 2023, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menyatakan Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, serta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD kepadanya.
Sejumlah lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo lain yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi itu adalah adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw.

Pada 16 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menyatakan keempat terdakwa juga terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang diketuai Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto itu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan, dengan tambahan hukuman dipecat dari dinas TNI AD. Pratu Robertus Putra Clinsman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI AD. Sementara Praka Pargo Rumbouw 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI AD.
Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi mengajukan banding atas putusan itu. Pada 12 April 2023, Majelis Hakim Banding Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 24 Januari 2023.
Majelis Hakim Banding itu menyatakan Helmanto hanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama yang diikuti, disertai, atau didahului perbuatan pidana dengan maksud mempermudah penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum. Hukuman Helmanto pun dikurangi dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 15 tahun, dan dipecat dari dinas TNI AD. (*)